Gubernur Didesak Daftarkan Tanah Objek Reforma Agraria

PALU, MERCUSUAR-Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi Sulteng mendesak Gubernur Sulteng, Longki Djanggola segera membentuk unit pendaftaran tanah yang dikuasai badan negara dan korporasi objek reforma.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulteng, Muh. Masykur saat berdialog dengan warga Sigi, Minggu (18/9/2016). Demikian rilis yang diterima redaksi Mercusuar, Senin (19/9/2016)
Dia mengatakan, sampai saat ini, tidak ada upaya yang serius dari Pemerintah Provinsi Sulteng untuk membentuk unit lintas sektor pendaftaran tanah. Padahal kata dia, secara nasional, Presiden Jokowi sudah mencanangkan agenda reforma agraria yang terdiri dari perhutanan sosial 12 juta hektar dan TORA 9 juta hektar.
Menurut Masykur, jumlah penduduk Sulteng yang hidup dipedesaan lebih dari 2 juta jiwa dan sekitar 19 persen sebagai buruh tani.
“Sementara, teritorialisasi kehutanan menguasai lahan seluas 4 juta hektar, konsesi tambang 1,5 juta hektar, dan perkebunan sawit kurang lebih 800 ribuan hektar, itupun belum terhitung tanah-tanah yang dikuasai individu pejabat dan elit-elit perkotaan,” tambahnya.
Menurut dia, data-data mengenai ketimpangan penguasaan tanah dan lahan di pedesaan sudah sangat menghawatirkan.
“Kita perlu bertindak untuk mengakhiri ketimpangan agraria ini,” ujarnya.
Menurutnya, pengalaman negara maju dimana pun, hal pertama yang dilakukan untuk mengakhiri kemiskinan dan ketimpangan adalah membagi-bagikan tanah pada petani miskin dan penduduk perdesaan. "Setelah itu baru bicara soal koperasi, modal, teknologi dan pasar," ujarnya.

Program redistribusi tanah-tanah yang dikuasai korporasi dijamin oleh kovenan HAM dan PBB. "bertindak atas nama kemanusiaan adalah cara pandang hukum tepat. Untuk mengambil alih tanah yang dikuasai korporasi badan-badan negara," tutup Masykur. */ TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta di Antara Angkara

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam