Gubernur Didesak Daftarkan Tanah Objek Reforma Agraria
PALU, MERCUSUAR-Ketua Fraksi
Nasdem DPRD Provinsi Sulteng mendesak Gubernur Sulteng, Longki Djanggola segera
membentuk unit pendaftaran tanah yang dikuasai badan negara dan korporasi objek
reforma.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi
NasDem DPRD Sulteng, Muh. Masykur saat berdialog dengan warga Sigi, Minggu
(18/9/2016). Demikian rilis yang diterima redaksi Mercusuar, Senin (19/9/2016)
Dia mengatakan, sampai saat ini,
tidak ada upaya yang serius dari Pemerintah Provinsi Sulteng untuk membentuk
unit lintas sektor pendaftaran tanah. Padahal kata dia, secara nasional,
Presiden Jokowi sudah mencanangkan agenda reforma agraria yang terdiri dari
perhutanan sosial 12 juta hektar dan TORA 9 juta hektar.
Menurut Masykur, jumlah penduduk
Sulteng yang hidup dipedesaan lebih dari 2 juta jiwa dan sekitar 19 persen
sebagai buruh tani.
“Sementara, teritorialisasi
kehutanan menguasai lahan seluas 4 juta hektar, konsesi tambang 1,5 juta
hektar, dan perkebunan sawit kurang lebih 800 ribuan hektar, itupun belum
terhitung tanah-tanah yang dikuasai individu pejabat dan elit-elit perkotaan,”
tambahnya.
Menurut dia, data-data mengenai
ketimpangan penguasaan tanah dan lahan di pedesaan sudah sangat menghawatirkan.
“Kita perlu bertindak untuk
mengakhiri ketimpangan agraria ini,” ujarnya.
Menurutnya, pengalaman negara
maju dimana pun, hal pertama yang dilakukan untuk mengakhiri kemiskinan dan
ketimpangan adalah membagi-bagikan tanah pada petani miskin dan penduduk
perdesaan. "Setelah itu baru bicara soal koperasi, modal, teknologi dan
pasar," ujarnya.
Program redistribusi tanah-tanah
yang dikuasai korporasi dijamin oleh kovenan HAM dan PBB. "bertindak atas
nama kemanusiaan adalah cara pandang hukum tepat. Untuk mengambil alih tanah
yang dikuasai korporasi badan-badan negara," tutup Masykur. */ TMU
Komentar
Posting Komentar