Dr. Rudi: Gubernur Harus Gentleman


PALU, MERCUSUAR-Kandidat bupati Buol dr Amirudin Rauf, Sp.OG atau yang biasa disapa Dokter Rudi, mengklarifikasi peryataan Gubernur Longki Djanggola atas ketidakhadirannya dalam serahterima jabatan ke pelaksana tugas (Plt) Bupati Buol.
dr Rudi sebagai calon bupati petahana, disebut-sebut Gubernur ngambek, sehingga tidak hadir dalam penetapan Ir Abdullah Kawulusan MM sebagai Plt Bupati Buol, Kamis (27/10/2016).
“Saya ingin mengklarifikasi dan meluruskan bahwa itu tidak benar. Bagaimana saya secara sadar mengajukan cuti, lalu ngambek saat dicutikan oleh Gubernur? Logikanya dimana? Substansinya bukan disitu, bukan karena Gubernur keluarkan cuti tanggal 24 dan Mendagri tanggal 28 Oktober. Saya siap dicutikan kapan saja. Malah sebelum keluar keputusan cuti dari Gubernur dan Mendagri, saya sudah keluar dari rumah jabatan,” kata dr Rudi, Jumat (28/10/2016).
Ketidakhadiran dirinya dalam acara tersebut, dikarenakan Gubernur tidak menjawab klarifikasi yang diajukan terkait kedudukan hukum dirinya diundang dalam acara serahterima dan diminta memberikan sambutan sekaligus penandatanganan berita acara, selaku Bupati Buol.
“Secara hukum administrasi, saya telah dicutikan tanggal 24 Oktober 2016. Artinya kedudukan dengan segala kewenangan yang melekat pada jabatan Bupati Buol tidak lagi melekat pada saya terhitung sejak tanggal 24 Oktober. Olehnya tidak tepat, jika tanggal 27 Oktober 2016 saya diundang dan diminta hadir atasnama Bupati Buol. Pengacara saya, sebelum itu telah menyampaikan surat klarifikasi saya selaku pribadi ke Bapak Gubernur melalui Biro Hukum dan Biro Otda Setda Provinsi dan tidak ada jawaban sampai kegiatan itu dilaksanakan,” jelasnya.
“Sebagai pejabat yang cuti diluar tanggungan negara, bukan hanya fasilitas negara dalam arti benda atau barang yang tidak boleh dimanfaatkan atau digunakan, namun juga kewenangan yang melekat pada jabatan. Pertanyaannya, apakah sah secara hukum pada tanggal 27 Oktober 2016 saya menandatangani berita acara serah terima sebagai Bupati kepada Plt Bupati? Ini semua yang saya ingin klarifikasi ke Bapak Gubernur, tapi tidak ada jawaban. Saya sangat menghormati Bapak Gubernur dan dengan itikad baik datang ke Palu. Tapi klarifikasi tidak dijawab dan tentu saya harus taat asas, tidak mungkin menghadiri undangan untuk Bupati, padahal saya dalam kondisi cuti. Bagaimana mungkin sudah cuti, menandatangani dokumen atasnama Bupati?” papar Dr Rudi panjang lebar.
“Saya hanya mempertanyakan kedudukan hukum saya, saat diundang tanggal 27 Oktober 2016 sebagai Bupati Buol. Mestinya Bapak Gubernur gentleman, menjawab klarifikasi saya. Kalau keliru diluruskan. Kalau benar, jelaskan. Jangan saya dibilang ngambek, padahal belum ada jawaban atas permohonan klarifikasi saya. Itu yang tidak benar,” tegas dr Rudi.
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tadulako Dr. H. Rasyid Thalib, SH, MH yang dihubungi Mercusuar, membenarkan sikap yang diambil dr Rudi. Menurut Dr. Rasyid Thalib, klarifikasi yang dimohonkan dr Rudi merupakan bentuk etika dan kepatuhan terhadap hukum.
Dikatakan Dr. Rasyid Thalib, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2010 sebagimana telah diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, Gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat.
“Gubernur dalam hal ini tidak bersifat otonom, olehnya dalam mengeluarkan surat cuti terkait Pilkada harus legowo dan ikut pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Dari sisi etika maupun aturan, Gubernur keliru. Kenapa? Karena Gubernur menempatkan dirinya sebagai kepala daerah otonom, bukan perwakilan pemerintah pusat,” terang Dr. Rasyid Thalib.
Dr. Rasyid Thalib menyarankan pada Gubernur Longki Djanggola agar berhati-hati menyampaikan pendapat dan mengeluarkan putusan tertentu berkaitan atmosfir Pilkada. “Perlu berhati-hati, agar tidak terjadi polemik di tengah masyarakat,” sarannya.

Sebelumnya Gubernur Sulteng Longki Djanggola menyatakan dr Amirudin Rauf, Sp.OG selaku Bupati Buol tidak menghadiri serah terima dan penandatanganan berita acara pengangkatan Plt Bupati Buol Ir Abdullah Kawulusan MM, karena ngambek. dr Amirudin Rauf dinilai Gubernur ngambek karena dicutikan tanggal 24 Oktober 2016 oleh Gubernur. Sementara Mendagri mengeluarkan surat cuti terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2016. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta di Antara Angkara

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam