Dr. Rudi: Gubernur Harus Gentleman
PALU, MERCUSUAR-Kandidat bupati Buol dr
Amirudin Rauf, Sp.OG atau yang biasa disapa Dokter Rudi, mengklarifikasi
peryataan Gubernur Longki Djanggola atas ketidakhadirannya dalam serahterima
jabatan ke pelaksana tugas (Plt) Bupati Buol.
dr Rudi sebagai calon bupati petahana, disebut-sebut
Gubernur ngambek, sehingga tidak hadir dalam penetapan Ir Abdullah Kawulusan MM
sebagai Plt Bupati Buol, Kamis (27/10/2016).
“Saya ingin mengklarifikasi dan meluruskan
bahwa itu tidak benar. Bagaimana saya secara sadar mengajukan cuti, lalu ngambek
saat dicutikan oleh Gubernur? Logikanya dimana? Substansinya bukan disitu,
bukan karena Gubernur keluarkan cuti tanggal 24 dan Mendagri tanggal 28
Oktober. Saya siap dicutikan kapan saja. Malah sebelum keluar keputusan cuti
dari Gubernur dan Mendagri, saya sudah keluar dari rumah jabatan,” kata dr
Rudi, Jumat (28/10/2016).
Ketidakhadiran dirinya dalam acara tersebut,
dikarenakan Gubernur tidak menjawab klarifikasi yang diajukan terkait kedudukan
hukum dirinya diundang dalam acara serahterima dan diminta memberikan sambutan
sekaligus penandatanganan berita acara, selaku Bupati Buol.
“Secara hukum administrasi, saya telah
dicutikan tanggal 24 Oktober 2016. Artinya kedudukan dengan segala kewenangan
yang melekat pada jabatan Bupati Buol tidak lagi melekat pada saya terhitung
sejak tanggal 24 Oktober. Olehnya tidak tepat, jika tanggal 27 Oktober 2016
saya diundang dan diminta hadir atasnama Bupati Buol. Pengacara saya, sebelum
itu telah menyampaikan surat klarifikasi saya selaku pribadi ke Bapak Gubernur
melalui Biro Hukum dan Biro Otda Setda Provinsi dan tidak ada jawaban sampai
kegiatan itu dilaksanakan,” jelasnya.
“Sebagai pejabat yang cuti diluar tanggungan
negara, bukan hanya fasilitas negara dalam arti benda atau barang yang tidak
boleh dimanfaatkan atau digunakan, namun juga kewenangan yang melekat pada
jabatan. Pertanyaannya, apakah sah secara hukum pada tanggal 27 Oktober 2016
saya menandatangani berita acara serah terima sebagai Bupati kepada Plt Bupati?
Ini semua yang saya ingin klarifikasi ke Bapak Gubernur, tapi tidak ada
jawaban. Saya sangat menghormati Bapak Gubernur dan dengan itikad baik datang
ke Palu. Tapi klarifikasi tidak dijawab dan tentu saya harus taat asas, tidak
mungkin menghadiri undangan untuk Bupati, padahal saya dalam kondisi cuti. Bagaimana
mungkin sudah cuti, menandatangani dokumen atasnama Bupati?” papar Dr Rudi
panjang lebar.
“Saya hanya mempertanyakan kedudukan hukum
saya, saat diundang tanggal 27 Oktober 2016 sebagai Bupati Buol. Mestinya Bapak
Gubernur gentleman, menjawab klarifikasi
saya. Kalau keliru diluruskan. Kalau benar, jelaskan. Jangan saya dibilang
ngambek, padahal belum ada jawaban atas permohonan klarifikasi saya. Itu yang
tidak benar,” tegas dr Rudi.
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Tadulako Dr. H. Rasyid Thalib, SH, MH yang dihubungi Mercusuar, membenarkan
sikap yang diambil dr Rudi. Menurut Dr. Rasyid Thalib, klarifikasi yang
dimohonkan dr Rudi merupakan bentuk etika dan kepatuhan terhadap hukum.
Dikatakan Dr. Rasyid Thalib, sesuai Peraturan
Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2010 sebagimana telah diubah dengan PP Nomor 23
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan
Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, Gubernur
merupakan perwakilan pemerintah pusat.
“Gubernur dalam hal ini tidak bersifat otonom,
olehnya dalam mengeluarkan surat cuti terkait Pilkada harus legowo dan ikut
pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Dari sisi etika maupun aturan,
Gubernur keliru. Kenapa? Karena Gubernur menempatkan dirinya sebagai kepala
daerah otonom, bukan perwakilan pemerintah pusat,” terang Dr. Rasyid Thalib.
Dr. Rasyid Thalib menyarankan pada Gubernur
Longki Djanggola agar berhati-hati menyampaikan pendapat dan mengeluarkan
putusan tertentu berkaitan atmosfir Pilkada. “Perlu berhati-hati, agar tidak
terjadi polemik di tengah masyarakat,” sarannya.
Sebelumnya Gubernur Sulteng Longki Djanggola
menyatakan dr Amirudin Rauf, Sp.OG selaku Bupati Buol tidak menghadiri serah
terima dan penandatanganan berita acara pengangkatan Plt Bupati Buol Ir
Abdullah Kawulusan MM, karena ngambek. dr Amirudin Rauf dinilai Gubernur
ngambek karena dicutikan tanggal 24 Oktober 2016 oleh Gubernur. Sementara
Mendagri mengeluarkan surat cuti terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2016. TMU
Komentar
Posting Komentar