Mendagri Minta Pemekaran SKPD Dikaji Kembali

PALU, MERCUSUAR-Menteri dalam Negeri melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri menyarankan agar perubahan organisasi tata laksana kerja dinas-dinas di Sulteng dikaji kembali. Saran tersebut merupakan salahsatu poin hasil konsultasi Pansus DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng yang membahas perubahan Perda tentang Dinas-dinas. “Saat konsultasi, Bagian Organisasi Kemengadri mengatakan perlunya dikaji kembali usulan pemekaran SKPD. Pada prinsipnya, hal itu disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan, karena pemekaran SKPD akan membebani anggaran,” terang anggota Pansus, Huisman Brant Toripalu, kemarin (25/9/2012). Pansus lanjut Brant, setelah menerima masukan dari Kemndagri akan menyarankan pada pemerintah untuk melakukan kajian terhadap aspek yuridis berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi dan tata laksana kerja perangkat daerah dan aspek anggaran yang berkaitan dengan kemampuan daerah membiayai pemekaran SKPD, baik dinas maupun badan. “Pansus juga menyarankan pengkajian kembali beban kerja SKPD yang akan dimekarkan,” kata Brant. Sebelumnya Gubernur Longki Djanggola mengusulkan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulteng. Imbas dari usulan itu aka nada SKPD yang dimekarkan da nada SKPD yang digabung. Di antara instansi yang dinaikkan statusnya menjadi eselon II adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sebelumnya kantor menjadi Badan Satpol PP dan Linmas. Selain itu, Gubernur juga mengusulkan perubahan Biro Pemerintahan menjadi Biro Pemerintahan dan Biro Otonomi Daerah. Biro Pemerintahan akan menangani permasalahan pemerintahan secara umum, sedang Biro Otonomi Daerah akan menangani pelaksanaan otonomi daerah berkaitan dengan urusan kabupaten/kota. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain yang dimekarkan adalah Dishub dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dishub tetap berdiri sebagaimana semula dan Kominfo yang selama ini melekat di Dishub akan berdiri sebagai Badan Kominfo. SKPD yang juga diusulkan mekar adalah Dinas PU. Dinas ini mekar menjadi Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Permukiman dan Tata Ruang. “Selain itu ada juga yang dimerger dan dihapuskan. Lakhar Badan Narkotika Provinsi karena sudah menjadi lembaga vertikal diusulkan untuk dihapus,” kata Gubernur di hadapan paripurna DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, kemarin (19/9). SKPD yang digabung Biro Keuangan, Kas Daerah dan Bagian Aset Biro Perlum. Ketiga SKPD ini diusulkan menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Selain penghapusan dan pemekaran lanjut Gubernur, ada beberapa SKPD yang diubah nomenklaturnya. “Kesbang Linmas menjadi Kesbang dan Politik Daerah, Dinas Pendidikan Daerah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Budaya dan Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” papar Gubernur. Revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulteng terang Gubernur, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi. Restrukturisasi SKPD yang ada juga merupakan upaya menjalankan otonomi daerah dalam kerangka NKRI, guna memaksimalkan pelayanan publik. “Perlu efesiensi dan efektifitas organisasi untuk pelayanan publik, untuk mewujudkan Negara kesejahteraan. Ini juga dimaksudkan untuk memperkuat pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Gubernur. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

Negeriku Makin Lucu