PPRA dan Perlindungan Anak dalam Pemberitaan
Oleh: Temu Sutrisno
Bertepatan dengan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2019, Dewan Pers menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Kehadiran pedoman ini bukan sekadar menambah aturan teknis bagi wartawan, melainkan mempertegas tanggung jawab etik sekaligus perlindungan hukum dalam setiap liputan yang melibatkan anak.
PPRA lahir
dari kesadaran bahwa anak merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi,
termasuk dari dampak pemberitaan media. Dalam praktik jurnalistik, pelanggaran
terhadap hak anak tidak hanya berpotensi menimbulkan trauma psikologis, tetapi
juga dapat menyeret wartawan ke ranah pidana. Karena itu, PPRA sesungguhnya
menjadi pagar etik sekaligus pagar hukum bagi insan pers.
Ancaman Pidana Bagi Wartawan
Salah satu
poin terpenting dalam PPRA adalah larangan mengungkap identitas anak yang
berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Ketentuan
ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan
Anak (UUPA)yang menegaskan kewajiban perlindungan khusus terhadap anak.
Dalam Pasal
64 ayat (1) jo Pasal 59, negara mewajibkan perlindungan anak yang berhadapan
dengan hukum dari publikasi identitas melalui media massa. Jika dilanggar,
Pasal 78 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda
paling banyak Rp100 juta. Artinya, seorang wartawan atau media yang menyiarkan
nama, foto, alamat, atau identitas lain anak dapat diproses secara pidana,
bukan sekadar diadukan ke Dewan Pers.
Sanksi yang
lebih tegas bahkan terdapat dalam Undang-Undang
Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA). Pasal 19 ayat (1) melarang publikasi
identitas anak dalam proses peradilan pidana. Pelanggaran atas ketentuan
tersebut diancam Pasal 97 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan
denda hingga Rp500 juta.
Besarnya
ancaman pidana ini menunjukkan bahwa perlindungan anak bukan sekadar urusan
etika pers, melainkan kewajiban hukum yang serius. PPRA hadir untuk memastikan
wartawan memahami batas-batas tersebut dalam praktik peliputan sehari-hari.
PPRA Sebagai Penjabaran
Kode Etik
Sebagian
kalangan sempat memandang PPRA sebagai aturan baru yang berdiri sendiri.
Padahal, substansinya justru menguatkan Kode Etik
Jurnalistik, khususnya Pasal 5 yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia
tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan
identitas anak (16 tahun ke bawah) yang
menjadi pelaku kejahatan.
PPRA
memperluas cakupan aturan ini. Jika Kode Etik Jurnalistik hanya menekankan
pelaku dan korban, PPRA menjelaskan secara rinci bahwa identitas anak (18 tahun ke bawah) yang harus dirahasiakan meliputi seluruh data
yang memungkinkan publik mengenali anak. Bukan hanya nama, tetapi juga foto,
video, suara, nama orang tua, saudara, alamat rumah, sekolah, hingga
benda-benda yang menjadi ciri khas anak.
Dalam era
media digital, pengungkapan identitas sering terjadi bukan hanya lewat tulisan,
tetapi juga visual. Foto rumah, seragam sekolah, atau akun media sosial yang
ditampilkan tanpa sensor dapat mengarah pada identifikasi anak. Inilah yang
membuat PPRA relevan sebagai panduan teknis yang lebih detail.
Penerapan dalam Pemberitaan
Di lapangan,
tantangan terbesar PPRA justru terletak pada penerapannya dalam proses
peliputan dan penulisan berita. Banyak wartawan memahami larangan menyebut nama
anak, tetapi belum sepenuhnya menyadari bahwa identitas anak bisa terbuka
melalui berbagai unsur lain dalam berita. Karena itu, penerapan PPRA bukan
sekadar mengganti nama dengan inisial, melainkan memastikan seluruh unsur
pemberitaan tidak mengarah pada pengenalan identitas anak.
Dalam tahap
peliputan, wartawan harus berhati-hati sejak awal mengumpulkan informasi. Saat
meliput kasus pidana, kekerasan, atau konflik yang melibatkan anak, wartawan
tidak boleh langsung mewawancarai anak tanpa mempertimbangkan kondisi
psikologis dan aspek hukum. Anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku bukan
narasumber biasa. Mereka memiliki hak perlindungan khusus, sehingga pertanyaan
yang diajukan pun dibatasi. Wartawan dilarang menggali keterangan di luar
kapasitas anak, terlebih menyangkut pengalaman traumatis seperti kekerasan
seksual, perceraian orang tua, kematian anggota keluarga, atau peristiwa
bencana.
Penerapan
PPRA juga menuntut kehati-hatian dalam pengambilan gambar. Banyak pelanggaran
terjadi bukan pada teks berita, tetapi pada visual. Seorang wartawan mungkin
telah menulis nama samaran, namun menampilkan wajah anak, seragam sekolah,
papan nama rumah, atau lingkungan tempat tinggal. Semua itu dapat menjadi
petunjuk yang memudahkan publik mengetahui identitas anak. Dalam konteks ini,
sensor visual menjadi keharusan. Wajah harus diburamkan, suara disamarkan, dan
atribut yang melekat pada anak harus dihilangkan.
Dalam penulisan
berita, wartawan tidak cukup hanya menutup nama. Narasi yang disusun juga harus
ramah anak. PPRA menekankan bahwa berita harus faktual, tetapi tidak boleh
disampaikan dengan bahasa yang menimbulkan stigma, labelisasi, atau penghukuman
sosial. Misalnya, menulis “bocah pencuri”, “anak cabul”, atau “pelajar
pemerkosa” bukan hanya tidak etis, tetapi berpotensi menempelkan cap sosial
yang merusak masa depan anak. Pilihan kata semacam itu bertentangan dengan
semangat perlindungan anak.
Hal yang
sama berlaku dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. Wartawan kerap tergoda
menulis detail kronologi secara vulgar demi menarik perhatian pembaca. Padahal,
PPRA melarang deskripsi yang seksual, sadistis, atau eksplisit karena dapat
memperburuk trauma korban. Berita seharusnya fokus pada fakta hukum dan upaya
perlindungan, bukan mengeksploitasi penderitaan anak untuk sensasi.
Pada media
siber, penerapan PPRA menjadi lebih kompleks karena jejak digital sulit
dihapus. Kesalahan mempublikasikan identitas anak dapat tersebar luas dalam
hitungan menit dan tersimpan lama di mesin pencari. Karena itu, PPRA menegaskan
bahwa jika identitas anak terlanjur dipublikasikan, media wajib segera mengedit
atau menghapus konten tersebut. Ini berbeda dengan media cetak yang sekali terbit
sulit ditarik, tetapi tidak terus muncul dalam pencarian internet.
Penerapan
PPRA juga penting dalam pemberitaan yang bersumber dari media sosial. Banyak
wartawan tergesa-gesa mengutip video atau unggahan viral yang menampilkan anak,
lalu menjadikannya berita tanpa verifikasi. Padahal, PPRA melarang penggunaan
materi anak semata-mata dari media sosial. Alasan utamanya jelas: konten media
sosial belum tentu mendapat persetujuan, bisa menyesatkan konteks, dan
berpotensi memperluas eksploitasi anak.
Dengan demikian, penerapan PPRA dalam
peliputan dan pemberitaan menuntut perubahan cara kerja wartawan. Perlindungan
anak bukan hanya tahap akhir saat berita ditulis, tetapi sejak proses mencari
data, wawancara, pengambilan gambar, penyuntingan, hingga distribusi berita.
Kesalahan kecil dalam satu tahap saja dapat membuka identitas anak dan berujung
pada pelanggaran etik maupun ancaman pidana. Inilah mengapa PPRA menjadi
panduan teknis yang sangat penting: agar pers tetap menjalankan fungsi kontrol
sosial tanpa mengorbankan hak dan masa depan anak.
Dua Belas
Pedoman yang Wajib Dipatuhi
PPRA
menetapkan 12 pedoman utama yang wajib menjadi acuan wartawan. Intinya bukan
hanya merahasiakan identitas, tetapi juga membangun cara pandang yang berempati
terhadap anak.
Pertama,
wartawan wajib merahasiakan identitas anak yang diduga, disangka, didakwa, atau
dipidana. Kedua, berita harus
disampaikan faktual dengan narasi positif, empati, dan tidak sadistis. Ketiga, wartawan dilarang menggali
informasi di luar kapasitas anak, terutama terkait trauma keluarga atau
bencana.
Keempat,
visual boleh diambil untuk melengkapi informasi, tetapi identitas anak tidak
boleh ditampilkan. Kelima,
pemberitaan tentang prestasi anak pun harus mempertimbangkan dampak psikologis.
Keenam, wartawan dilarang
memberitakan keberadaan anak yang dilindungi Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketujuh,
wartawan tidak boleh mewawancarai saksi anak jika pelaku belum ditangkap. Kedelapan, identitas pelaku kejahatan
seksual yang berhubungan keluarga dengan korban harus dihindari bila dapat
mengungkap identitas anak. Kesembilan,
identitas anak hilang boleh dipublikasikan untuk kepentingan pencarian, tetapi
wajib dihapus setelah anak ditemukan.
Kesepuluh,
anak yang dilibatkan dalam kegiatan politik atau isu SARA tidak boleh diekspos
identitasnya. Kesebelas, wartawan
tidak boleh menjadikan materi dari media sosial semata sebagai bahan
pemberitaan anak. Kedua belas, dalam
peradilan anak, wartawan wajib tunduk pada ketentuan UU SPPA.
Menghindari
Kriminalisasi Pers
PPRA sering
dipahami semata sebagai perlindungan terhadap anak. Padahal, dari sisi profesi,
pedoman ini juga melindungi wartawan dari ancaman kriminalisasi akibat
ketidaktahuan atau kelalaian.
Dalam
praktik, banyak pelanggaran terjadi karena wartawan menganggap cukup menyamarkan
nama, tetapi lupa bahwa foto rumah, sekolah, atau nama orang tua juga bisa
membuka identitas anak. Kesalahan seperti ini dapat berujung pidana karena
aparat penegak hukum menilai unsur membuka identitas telah terpenuhi.
Dengan
demikian, PPRA bukan beban tambahan, melainkan instrumen perlindungan bagi
wartawan agar tidak terjebak pelanggaran hukum. Pedoman ini membantu memastikan
bahwa kebebasan pers berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak anak.
PPRA menegaskan bahwa
jurnalisme bukan hanya soal menyampaikan fakta, tetapi juga soal tanggung jawab
sosial. Dalam pemberitaan anak, keberhasilan wartawan bukan diukur dari
seberapa cepat mengungkap peristiwa, melainkan dari sejauh mana informasi
disampaikan tanpa merampas masa depan anak yang diberitakan. Dengan kata lain,
PPRA tidak menggantikan Kode Etik Jurnalistik, tetapi memperkuat agar pers
tetap merdeka sekaligus manusiawi.***
Penulis
adalah Sekretaris PWI Sulawesi Tengah

Komentar
Posting Komentar