PPRA dan Perlindungan Anak dalam Pemberitaan

 Oleh: Temu Sutrisno



Bertepatan dengan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2019, Dewan Pers menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Kehadiran pedoman ini bukan sekadar menambah aturan teknis bagi wartawan, melainkan mempertegas tanggung jawab etik sekaligus perlindungan hukum dalam setiap liputan yang melibatkan anak.

PPRA lahir dari kesadaran bahwa anak merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi, termasuk dari dampak pemberitaan media. Dalam praktik jurnalistik, pelanggaran terhadap hak anak tidak hanya berpotensi menimbulkan trauma psikologis, tetapi juga dapat menyeret wartawan ke ranah pidana. Karena itu, PPRA sesungguhnya menjadi pagar etik sekaligus pagar hukum bagi insan pers.

Ancaman Pidana Bagi Wartawan

Salah satu poin terpenting dalam PPRA adalah larangan mengungkap identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak  (UUPA)yang menegaskan kewajiban perlindungan khusus terhadap anak.

Dalam Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 59, negara mewajibkan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dari publikasi identitas melalui media massa. Jika dilanggar, Pasal 78 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Artinya, seorang wartawan atau media yang menyiarkan nama, foto, alamat, atau identitas lain anak dapat diproses secara pidana, bukan sekadar diadukan ke Dewan Pers.

Sanksi yang lebih tegas bahkan terdapat dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA). Pasal 19 ayat (1) melarang publikasi identitas anak dalam proses peradilan pidana. Pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam Pasal 97 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Besarnya ancaman pidana ini menunjukkan bahwa perlindungan anak bukan sekadar urusan etika pers, melainkan kewajiban hukum yang serius. PPRA hadir untuk memastikan wartawan memahami batas-batas tersebut dalam praktik peliputan sehari-hari.

PPRA Sebagai Penjabaran Kode Etik

Sebagian kalangan sempat memandang PPRA sebagai aturan baru yang berdiri sendiri. Padahal, substansinya justru menguatkan Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 5 yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak (16 tahun ke bawah) yang menjadi pelaku kejahatan.

PPRA memperluas cakupan aturan ini. Jika Kode Etik Jurnalistik hanya menekankan pelaku dan korban, PPRA menjelaskan secara rinci bahwa identitas anak (18 tahun ke bawah) yang harus dirahasiakan meliputi seluruh data yang memungkinkan publik mengenali anak. Bukan hanya nama, tetapi juga foto, video, suara, nama orang tua, saudara, alamat rumah, sekolah, hingga benda-benda yang menjadi ciri khas anak.

Dalam era media digital, pengungkapan identitas sering terjadi bukan hanya lewat tulisan, tetapi juga visual. Foto rumah, seragam sekolah, atau akun media sosial yang ditampilkan tanpa sensor dapat mengarah pada identifikasi anak. Inilah yang membuat PPRA relevan sebagai panduan teknis yang lebih detail.

Penerapan dalam Pemberitaan

Di lapangan, tantangan terbesar PPRA justru terletak pada penerapannya dalam proses peliputan dan penulisan berita. Banyak wartawan memahami larangan menyebut nama anak, tetapi belum sepenuhnya menyadari bahwa identitas anak bisa terbuka melalui berbagai unsur lain dalam berita. Karena itu, penerapan PPRA bukan sekadar mengganti nama dengan inisial, melainkan memastikan seluruh unsur pemberitaan tidak mengarah pada pengenalan identitas anak.

Dalam tahap peliputan, wartawan harus berhati-hati sejak awal mengumpulkan informasi. Saat meliput kasus pidana, kekerasan, atau konflik yang melibatkan anak, wartawan tidak boleh langsung mewawancarai anak tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis dan aspek hukum. Anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku bukan narasumber biasa. Mereka memiliki hak perlindungan khusus, sehingga pertanyaan yang diajukan pun dibatasi. Wartawan dilarang menggali keterangan di luar kapasitas anak, terlebih menyangkut pengalaman traumatis seperti kekerasan seksual, perceraian orang tua, kematian anggota keluarga, atau peristiwa bencana.

Penerapan PPRA juga menuntut kehati-hatian dalam pengambilan gambar. Banyak pelanggaran terjadi bukan pada teks berita, tetapi pada visual. Seorang wartawan mungkin telah menulis nama samaran, namun menampilkan wajah anak, seragam sekolah, papan nama rumah, atau lingkungan tempat tinggal. Semua itu dapat menjadi petunjuk yang memudahkan publik mengetahui identitas anak. Dalam konteks ini, sensor visual menjadi keharusan. Wajah harus diburamkan, suara disamarkan, dan atribut yang melekat pada anak harus dihilangkan.

Dalam penulisan berita, wartawan tidak cukup hanya menutup nama. Narasi yang disusun juga harus ramah anak. PPRA menekankan bahwa berita harus faktual, tetapi tidak boleh disampaikan dengan bahasa yang menimbulkan stigma, labelisasi, atau penghukuman sosial. Misalnya, menulis “bocah pencuri”, “anak cabul”, atau “pelajar pemerkosa” bukan hanya tidak etis, tetapi berpotensi menempelkan cap sosial yang merusak masa depan anak. Pilihan kata semacam itu bertentangan dengan semangat perlindungan anak.

Hal yang sama berlaku dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. Wartawan kerap tergoda menulis detail kronologi secara vulgar demi menarik perhatian pembaca. Padahal, PPRA melarang deskripsi yang seksual, sadistis, atau eksplisit karena dapat memperburuk trauma korban. Berita seharusnya fokus pada fakta hukum dan upaya perlindungan, bukan mengeksploitasi penderitaan anak untuk sensasi.

Pada media siber, penerapan PPRA menjadi lebih kompleks karena jejak digital sulit dihapus. Kesalahan mempublikasikan identitas anak dapat tersebar luas dalam hitungan menit dan tersimpan lama di mesin pencari. Karena itu, PPRA menegaskan bahwa jika identitas anak terlanjur dipublikasikan, media wajib segera mengedit atau menghapus konten tersebut. Ini berbeda dengan media cetak yang sekali terbit sulit ditarik, tetapi tidak terus muncul dalam pencarian internet.

Penerapan PPRA juga penting dalam pemberitaan yang bersumber dari media sosial. Banyak wartawan tergesa-gesa mengutip video atau unggahan viral yang menampilkan anak, lalu menjadikannya berita tanpa verifikasi. Padahal, PPRA melarang penggunaan materi anak semata-mata dari media sosial. Alasan utamanya jelas: konten media sosial belum tentu mendapat persetujuan, bisa menyesatkan konteks, dan berpotensi memperluas eksploitasi anak.

Dengan demikian, penerapan PPRA dalam peliputan dan pemberitaan menuntut perubahan cara kerja wartawan. Perlindungan anak bukan hanya tahap akhir saat berita ditulis, tetapi sejak proses mencari data, wawancara, pengambilan gambar, penyuntingan, hingga distribusi berita. Kesalahan kecil dalam satu tahap saja dapat membuka identitas anak dan berujung pada pelanggaran etik maupun ancaman pidana. Inilah mengapa PPRA menjadi panduan teknis yang sangat penting: agar pers tetap menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa mengorbankan hak dan masa depan anak.

Dua Belas Pedoman yang Wajib Dipatuhi

PPRA menetapkan 12 pedoman utama yang wajib menjadi acuan wartawan. Intinya bukan hanya merahasiakan identitas, tetapi juga membangun cara pandang yang berempati terhadap anak.

Pertama, wartawan wajib merahasiakan identitas anak yang diduga, disangka, didakwa, atau dipidana. Kedua, berita harus disampaikan faktual dengan narasi positif, empati, dan tidak sadistis. Ketiga, wartawan dilarang menggali informasi di luar kapasitas anak, terutama terkait trauma keluarga atau bencana.

Keempat, visual boleh diambil untuk melengkapi informasi, tetapi identitas anak tidak boleh ditampilkan. Kelima, pemberitaan tentang prestasi anak pun harus mempertimbangkan dampak psikologis. Keenam, wartawan dilarang memberitakan keberadaan anak yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketujuh, wartawan tidak boleh mewawancarai saksi anak jika pelaku belum ditangkap. Kedelapan, identitas pelaku kejahatan seksual yang berhubungan keluarga dengan korban harus dihindari bila dapat mengungkap identitas anak. Kesembilan, identitas anak hilang boleh dipublikasikan untuk kepentingan pencarian, tetapi wajib dihapus setelah anak ditemukan.

Kesepuluh, anak yang dilibatkan dalam kegiatan politik atau isu SARA tidak boleh diekspos identitasnya. Kesebelas, wartawan tidak boleh menjadikan materi dari media sosial semata sebagai bahan pemberitaan anak. Kedua belas, dalam peradilan anak, wartawan wajib tunduk pada ketentuan UU SPPA.

Menghindari Kriminalisasi Pers

PPRA sering dipahami semata sebagai perlindungan terhadap anak. Padahal, dari sisi profesi, pedoman ini juga melindungi wartawan dari ancaman kriminalisasi akibat ketidaktahuan atau kelalaian.

Dalam praktik, banyak pelanggaran terjadi karena wartawan menganggap cukup menyamarkan nama, tetapi lupa bahwa foto rumah, sekolah, atau nama orang tua juga bisa membuka identitas anak. Kesalahan seperti ini dapat berujung pidana karena aparat penegak hukum menilai unsur membuka identitas telah terpenuhi.

Dengan demikian, PPRA bukan beban tambahan, melainkan instrumen perlindungan bagi wartawan agar tidak terjebak pelanggaran hukum. Pedoman ini membantu memastikan bahwa kebebasan pers berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak anak.

PPRA menegaskan bahwa jurnalisme bukan hanya soal menyampaikan fakta, tetapi juga soal tanggung jawab sosial. Dalam pemberitaan anak, keberhasilan wartawan bukan diukur dari seberapa cepat mengungkap peristiwa, melainkan dari sejauh mana informasi disampaikan tanpa merampas masa depan anak yang diberitakan. Dengan kata lain, PPRA tidak menggantikan Kode Etik Jurnalistik, tetapi memperkuat agar pers tetap merdeka sekaligus manusiawi.***

 

Penulis adalah Sekretaris PWI Sulawesi Tengah

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati