Pers dan Penghormatan pada Keberagaman
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Oleh: Temu Sutrisno
Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman. Suku, agama, bahasa, adat istiadat, dan latar sosial yang berbeda-beda menjadi kenyataan sehari-hari dalam kehidupan berbangsa. Dalam konteks demikian, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penjaga ruang publik agar tetap sehat, beradab, dan menghormati kemajemukan. Karena itu, pers Indonesia dibebani tanggung jawab hukum sekaligus etik untuk menghormati norma sosial, keagamaan, kesusilaan, dan keberagaman.
Landasan utama tanggung jawab itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Undang-undang ini tidak sekadar menjamin kemerdekaan pers, tetapi juga menegaskan batas-batas tanggung jawab sosial yang harus dipatuhi. Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa kendali. Ia harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap martabat manusia, hak masyarakat, dan keutuhan bangsa.
Menghormati Norma Agama dan Kesusilaan
Pasal 5 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa produk jurnalistik tidak boleh semata mengejar sensasi, apalagi menabrak batas etika demi menarik perhatian pembaca.
Dalam praktiknya, kewajiban ini menuntut media untuk berhati-hati saat melaporkan isu yang bersentuhan dengan keyakinan keagamaan, moralitas publik, atau perkara hukum. Judul provokatif, narasi yang merendahkan kelompok agama tertentu, atau eksploitasi kasus asusila demi klik semata dapat melanggar semangat undang-undang. Pers harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan komersial.
Hal ini penting karena pemberitaan yang mengabaikan norma agama dan kesusilaan dapat menimbulkan keresahan sosial. Di masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, satu berita yang menyinggung simbol agama atau merendahkan nilai kesopanan dapat dengan cepat memicu ketegangan horizontal.
Menjaga Kebhinekaan
Selain norma agama dan kesusilaan, penghormatan terhadap keberagaman ditegaskan dalam Pasal 6 UU Pers. Pers nasional diberi peran menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum, serta menghormati kebhinekaan. Ini berarti pers tidak boleh menjadi alat yang memperuncing perbedaan identitas, melainkan harus menjadi sarana yang memperkuat persatuan.
Keberagaman di Indonesia bukan sekadar fakta demografis, tetapi juga nilai konstitusional. Maka, pemberitaan yang mengandung diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) jelas bertentangan dengan fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Media harus hadir untuk menjembatani perbedaan, bukan memperbesar jurang di antara kelompok masyarakat.
Pada titik ini, tanggung jawab pers bukan hanya soal akurasi fakta, tetapi juga sensitivitas sosial. Sebuah fakta yang benar sekalipun dapat disajikan dengan cara yang memecah belah jika konteks dan sudut pandangnya diabaikan.
Pedoman Etik
Selain undang-undang, pedoman moral bagi wartawan diatur dalam Peraturan Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kode etik ini memberi panduan lebih rinci tentang bagaimana pers harus bekerja secara profesional dan manusiawi.
Pasal 4 KEJ melarang wartawan menyiarkan berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Larangan ini berkaitan langsung dengan penghormatan terhadap kesusilaan. Berita yang mengeksploitasi kekerasan secara vulgar atau menampilkan unsur cabul tanpa kepentingan jurnalistik yang jelas merupakan pelanggaran etik.
Pasal 5 melarang penyebutan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Aturan ini melindungi martabat korban dan masa depan anak. Sedangkan Pasal 8 secara tegas melarang wartawan menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau bahasa.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pers harus mengedepankan empati. Wartawan bukan sekadar pencatat peristiwa, tetapi juga penjaga nilai kemanusiaan dalam setiap informasi yang dipublikasikan.
Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
Penguatan tanggung jawab pers dalam isu keberagaman semakin dipertegas melalui Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman yang disahkan Dewan Pers pada 1 November 2022. Pedoman ini hadir sebagai respons terhadap maraknya politik identitas, ujaran kebencian, dan penyebaran prasangka di ruang media.
PPIK mengatur bahwa penghormatan terhadap keberagaman harus diterapkan sejak awal proses jurnalistik: mulai dari perencanaan liputan, pencarian bahan, pengolahan informasi, hingga penulisan dan penyiaran berita. Artinya, keberagaman bukan sekadar dipertimbangkan pada tahap akhir redaksi, tetapi menjadi prinsip sejak sebuah isu dipilih untuk diliput.
Tujuan utama pedoman ini adalah mencegah media menjadi saluran penyebar kebencian berbasis identitas. Dalam masa-masa politik, seperti menjelang pemilu, risiko penggunaan media untuk memecah belah masyarakat sangat tinggi. Karena itu, PPIK menjadi pagar etik agar pemberitaan tidak berubah menjadi alat propaganda sektarian.
Tantangan di Lapangan
Meski regulasi telah lengkap, tantangan implementasi masih besar. Di era media digital, tekanan kecepatan sering membuat verifikasi dan pertimbangan etik terabaikan. Persaingan klik juga mendorong sebagian media memakai judul sensasional yang kadang menonjolkan identitas suku atau agama secara tidak relevan.
Padahal, penghormatan terhadap keberagaman seharusnya menjadi nafas jurnalistik Indonesia. Wartawan dituntut memahami bahwa setiap kata yang ditulis dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap kelompok tertentu. Kesalahan kecil dalam framing dapat memicu stigma yang meluas.
Karena itu, penerapan pedoman keberagaman tidak cukup hanya berhenti sebagai dokumen resmi. Ia harus menjadi kesadaran profesional. Pers yang sehat adalah pers yang merdeka sekaligus bertanggung jawab; bebas memberitakan fakta, namun tetap menjaga harmoni sosial.***

Komentar
Posting Komentar