Ketika Kebencian Mengalahkan Keahlian

Oleh: Temu Sutrisno










Di era ketika setiap orang dapat menjadi penyiar, penulis, analis, bahkan "pakar" dalam sekejap, kita menyaksikan gejala yang mengkhawatirkan, kebencian yang dibungkus dengan keahlian. Memanfaatkan beragam platform media, kebencian tidak lagi hadir dalam bentuk teriakan kasar atau makian vulgar. Namun tampil rapi, sistematis, dengan bahasa yang terukur dan diksi yang terdengar ilmiah. Di permukaan, tampak seperti kritik yang sah atau analisis yang tajam. Namun di dalamnya, bersemayam dendam, amarah, dan prasangka.

Fenomena ini terasa mengemuka dalam dua tahun terakhir. Jika sebelumnya kepakaran perlahan tergerus oleh disrupsi informasi digital—ketika opini pribadi kerap diperlakukan setara dengan riset akademik—kini wajah kepakaran bahkan melantai di dasar intelektualitas karena kebencian. Gelar akademik, pengalaman profesional, atau reputasi publik dijadikan tameng untuk menyampaikan narasi yang sesungguhnya didorong oleh kekecewaan, ambisi yang gagal, atau keberpihakan politik yang tak lagi tersalurkan.

Di ruang digital, klaim sebagai ahli menjadi sangat mudah. Profil media sosial dapat menampilkan sederet gelar dan jabatan, tanpa verifikasi yang memadai. Dari sana, dibangun opini dan narasi yang menyudutkan pihak lain atas nama analisis. Publik yang awam sering kali terpukau oleh gaya penyampaian yang tenang dan argumentatif, tanpa menyadari bahwa isi yang disajikan bukanlah pencarian kebenaran, melainkan pembenaran atas kebencian.

Salah satu bentuk paling halus dari gejala ini adalah manipulasi kebenaran. Kebencian tidak lagi diucapkan secara frontal, melainkan disisipkan dalam argumen yang seolah-olah logis. Data dipilih secara selektif, konteks dihilangkan, dan kesimpulan ditarik secara sepihak. Angka-angka dipajang, kutipan disematkan, grafik ditampilkan. Semuanya membangun kesan objektivitas. Namun fondasinya rapuh, karena tidak dibangun untuk memahami realitas secara utuh, melainkan untuk menjustifikasi sikap yang sudah ditentukan sebelumnya.

Dalam wujud lain, kebencian dibungkus dalam “dakwah”, “nasihat moral”, atau “kritik membangun”. Retorika kebaikan menjadi selimut yang menyamarkan hasutan. Individu atau kelompok tertentu diposisikan sebagai ancaman, sebagai pihak yang menyimpang, atau sebagai sumber kerusakan. Bahasa yang digunakan mungkin santun, tetapi muatannya tetap menuduh, menghakimi, merendahkan, dan memecah belah. Inilah propaganda kebencian berbaju kebaikan. Tidak menghardik, tetapi mengarahkan opini secara perlahan dan rapi.

Keahlian komunikasi memainkan peran sentral dalam fenomena ini. Pelaku sering memiliki kemampuan retorika dan menulis yang mumpuni. Struktur argumen tertata, analogi dipilih dengan cermat, dan nada bicara dijaga tetap tenang. Di tangan yang terampil, kata-kata dapat menjadi alat yang sangat persuasif. Audiens yang tidak terbiasa berpikir kritis akan mudah terpengaruh, karena yang mereka dengar bukanlah makian, melainkan “analisis”. Padahal, esensinya tetaplah sama. Menjatuhkan, mencaci, membully, atau memprovokasi.

Lebih berbahaya lagi, apa yang dapat disebut sebagai “pengkhianatan yang tenang”. Kebencian tidak datang dengan wajah garang, melainkan dengan senyum dan tawaran solusi. Pelaku seolah-olah peduli, menawarkan jalan terbaik, atau menyatakan keprihatinan mendalam. Namun di balik itu, tersimpan agenda untuk merusak reputasi, melemahkan posisi, atau menyingkirkan pihak tertentu. Karena dikemas dalam ketenangan dan rasionalitas semu, publik sering kali gagal membaca motif yang tersembunyi.

Dampak dari kebencian yang dibungkus keahlian jauh lebih merusak dibandingkan ujaran kebencian yang vulgar. Pernyataan kasar mudah dikenali dan ditolak. Sebaliknya, yang rapi dan intelektual sulit dideteksi. Kebencian berbalut keahlian menyusup ke ruang diskusi, memengaruhi opini, dan perlahan membentuk persepsi kolektif. Konflik sosial dapat dipicu bukan oleh teriakan, tetapi oleh kajian yang bias. Kedamaian terganggu bukan oleh makian terbuka, melainkan oleh opini yang terdengar masuk akal namun sarat prasangka.

Dalam konteks media sosial, fenomena ini kerap menjelma dalam bentuk perundungan siber yang terstruktur. Komentar disusun dengan kalimat panjang dan tampak analitis, tetapi isinya merendahkan. Hoaks disajikan menyerupai berita, lengkap dengan gaya jurnalistik dan istilah teknis. Thread panjang dibuat seolah-olah membongkar fakta. Padahal yang dilakukan adalah membingkai ulang realitas agar sesuai dengan narasi kebencian. Semua dilakukan dengan kesan profesional.

Mengapa ini terjadi? Selain faktor perbedaan pandangan politik, ada pula motif personal. Kekecewaan karena kehilangan jabatan, tidak lagi memiliki akses pada kekuasaan, atau gagal mendapatkan keuntungan ekonomi. Kebencian menjadi pelarian sekaligus alat balas dendam. Dengan membangun citra sebagai ahli yang kritis, seseorang dapat menyerang tanpa terlihat menyerang. Ia berlindung di balik otoritas yang ia klaim.

Di tengah situasi ini, tanggung jawab publik menjadi semakin penting. Literasi digital tidak cukup hanya memahami cara menggunakan teknologi. Literasi harus mencakup kemampuan membedakan kritik yang tulus dari narasi yang manipulatif. Publik perlu membiasakan diri memeriksa sumber, membaca secara utuh, dan mempertanyakan motif di balik setiap opini yang beredar. Keahlian sejati tidak takut pada verifikasi, tidak alergi terhadap perbedaan, dan tidak memelihara dendam sebagai bahan bakar.

Perlu membangun kesadaran publik, keahlian adalah amanah moral. Kepakaran menuntut kompetensi, integritas, kejernihan berpikir, dan komitmen berdiri pada kebenaran. Ketika kebencian menguasai hati, keahlian kehilangan maknanya. Kepakaran berubah dari cahaya yang menerangi menjadi api yang membakar. Tantangan kita hari ini bukan sekadar melawan kebencian yang kasar dan terang-terangan, tetapi juga yang halus dan berwajah intelektual. Wallahu'alam bishawab. ***


Palu, 12 Februari 2026

Penulis adalah Wartawan Utama Mercusuar-Trimedia Grup, Peminat Etika Digital



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta di Antara Angkara

Dewi Themis Menangis

Kedudukan DPRD Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014