Pers Bukan Ancaman

Kebebasan pers bukanlah hadiah dari negara, melainkan amanat konstitusi yang wajib dihormati. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F menegaskan hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam negara demokrasi, pers menjadi salah satu saluran utama agar hak-hak itu hidup dan bekerja. Karena itu, memandang pers sebagai ancaman adalah kekeliruan mendasar.

Di Sulawesi Tengah, potret kebebasan pers dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan ruang yang relatif terbuka. Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2023 berada di angka 72,61 dan tahun 2024 turun menjadi 70,97, namun masih dalam kategori cukup bebas. Media tetap aktif mengkritisi kebijakan publik, menyoroti layanan dasar, persoalan tambang, infrastruktur, hingga tata kelola anggaran. Itu pertanda demokrasi masih bernapas.

Namun, angka tersebut juga menyimpan peringatan. Penurunan indeks menunjukkan masih adanya hambatan yang tidak boleh disepelekan. Tekanan terhadap wartawan dan media lokal masih terjadi. Bentuknya kini bergeser. Jika dahulu ancaman lebih sering berupa kekerasan fisik atau penghalangan liputan, kini muncul intimidasi digital, pelabelan negatif, serangan di media sosial, hingga tekanan ekonomi terhadap perusahaan pers.

Persoalan lain adalah akses terhadap informasi akurat. Tidak sedikit pejabat yang belum sepenuhnya terbuka. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di sejumlah daerah belum berjalan optimal. Data resmi sering lambat dirilis, bahkan pada isu yang menyangkut kepentingan publik. Dalam situasi seperti itu, ruang spekulasi dan kabar bohong justru tumbuh subur.

Di sisi lain, media lokal juga menghadapi tantangan berat. Keterbatasan dana dan sumber daya manusia membuat proses verifikasi sering terdesak tuntutan kecepatan. Ketergantungan pada belanja iklan pemerintah berpotensi mengganggu independensi. Sementara masyarakat masih menghadapi rendahnya literasi digital: mudah terpengaruh judul provokatif, sulit membedakan fakta dan opini, serta cepat membagikan informasi tanpa memeriksa kebenarannya.

Catatan kasus terhadap wartawan dalam tiga tahun terakhir patut menjadi alarm. Intimidasi verbal, larangan meliput, ancaman digital, pemanggilan pasca pemberitaan, hingga stigmatisasi media kritis menunjukkan bahwa sebagian pihak belum memahami fungsi pers dalam negara hukum. Wartawan yang bekerja sesuai kode etik bukan pelaku kejahatan. Mereka menjalankan mandat publik untuk mencari dan menyampaikan fakta.

Karena itu, jalan keluarnya harus jelas. Pemerintah wajib memperkuat keterbukaan informasi publik dan menghadirkan data yang cepat, akurat, serta mudah diakses. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan, sekaligus menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Media harus menjaga independensi, memperkuat cek fakta, dan meningkatkan profesionalisme wartawan. Masyarakat pun harus lebih kritis terhadap informasi viral.

Hoaks tidak bisa dilawan dengan slogan. Ia harus dilawan melalui kolaborasi media, pemerintah, kampus, dan komunitas. Kanal klarifikasi cepat perlu dibangun, pelatihan literasi digital diperluas, serta penegakan hukum terhadap fitnah dan penipuan digital dijalankan secara konsisten.

Di Hari Kebebasan Pers Dunia, perlu diingatkan kembali bahwa kebebasan pers adalah syarat demokrasi yang sehat. Ancaman terhadap wartawan sejatinya adalah ancaman terhadap hak rakyat untuk mengetahui kebenaran. Pers yang merdeka bukan musuh pemerintah, melainkan mitra untuk memperbaiki bangsa. Jika kita sungguh ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pers yang sehat, jujur, dan independen harus dijaga bersama.

Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas bersama. Mari terus berkarya untuk bangsa, dan jangan pernah lelah mencintai Indonesia. 

Selamat Hari Kebebasan Pers se-Dunia. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam

Ketika Kebencian Mengalahkan Keahlian