Pemberitaan Ramah Disabilitas: Penghormatan Kemanusiaan

Oleh: Temu Sutrisno 



Dewan Pers melalui Peraturan Nomor 01/Peraturan-DP/II/2021 menegaskan satu hal penting: media massa tidak sekadar bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga memikul tanggung jawab etis dalam menghormati martabat manusia. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah penerapan pedoman pemberitaan ramah disabilitas. Pedoman ini bukan sekadar aturan teknis jurnalistik, melainkan penegasan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, berhak diperlakukan setara dalam ruang publik.

Di tengah perkembangan media digital yang serba cepat, isu disabilitas kerap terjebak dalam dua ekstrem pemberitaan. Di satu sisi, penyandang disabilitas ditampilkan sebagai objek belas kasihan—sosok yang digambarkan penuh penderitaan dan membutuhkan uluran tangan semata. Di sisi lain, mereka dipotret secara berlebihan sebagai tokoh “superhuman” yang seakan harus mengalahkan segala keterbatasan demi layak dihormati. Kedua cara pandang ini sesungguhnya sama-sama problematik, karena menempatkan manusia bukan sebagai subjek yang utuh, melainkan sebagai objek narasi sensasional.

Pedoman Dewan Pers hadir untuk mengoreksi praktik tersebut. Bahasa menjadi titik awal yang sangat penting. Istilah “penyandang disabilitas” dipilih sebagai bentuk penghormatan, menggantikan istilah lama seperti “cacat” atau “penderita cacat” yang mengandung stigma. Pemilihan kata bukan sekadar soal tata bahasa, melainkan soal cara pandang. Ketika media menggunakan istilah yang merendahkan, sesungguhnya media turut memperkuat diskriminasi sosial. Sebaliknya, ketika media menggunakan istilah yang tepat, media ikut membangun kesadaran publik bahwa disabilitas adalah bagian dari keberagaman manusia.

Pemberitaan yang ramah disabilitas juga menuntut fokus pada subjek, bukan semata pada kondisinya. Seorang narasumber adalah manusia terlebih dahulu, bukan label disabilitasnya. Menulis “seorang mahasiswa penyandang disabilitas berhasil meraih prestasi” berbeda maknanya dengan “mahasiswa cacat meraih prestasi”. Kalimat pertama menempatkan identitas manusia secara utuh, sementara kalimat kedua menonjolkan kondisi fisik sebagai identitas utama. Pilihan redaksi semacam ini sangat menentukan cara masyarakat memandang penyandang disabilitas.

Dalam konteks hak asasi manusia, pendekatan media semestinya berorientasi pada pemberdayaan dan kesetaraan. Penyandang disabilitas bukan kelompok yang sekadar membutuhkan simpati, tetapi warga negara yang memiliki hak konstitusional yang sama. Hak atas pendidikan, pekerjaan, layanan publik, akses transportasi, hingga partisipasi politik merupakan bagian dari hak dasar yang wajib dipenuhi negara. Ketika media memberitakan penyandang disabilitas, sudut pandang yang digunakan seharusnya menyoroti apakah hak-hak tersebut telah terpenuhi atau justru diabaikan.

Pendekatan ini penting, terutama di Indonesia, di mana banyak isu disabilitas masih dipahami sebatas kegiatan sosial dan amal. Pemberitaan sering kali berputar pada pembagian bantuan, santunan, atau kisah mengharukan. Padahal persoalan mendasar justru terletak pada aksesibilitas dan kebijakan. Apakah gedung pemerintah ramah kursi roda? Apakah sekolah menyediakan fasilitas inklusif? Apakah layanan informasi publik dapat diakses tuna netra atau tuna rungu? Inilah isu-isu substantif yang semestinya menjadi perhatian pers.

Selain substansi, aksesibilitas informasi juga menjadi bagian dari tanggung jawab media modern. Di era digital, berita bukan hanya dibaca, tetapi juga ditonton dan didengar. Karena itu, media perlu memikirkan cara agar kontennya dapat diakses oleh semua orang. Penyediaan teks alternatif untuk gambar, subtitle atau bahasa isyarat dalam video, serta desain laman yang kompatibel dengan pembaca layar merupakan langkah konkret menuju media inklusif. Prinsip ini menunjukkan bahwa penghormatan terhadap penyandang disabilitas tidak berhenti pada isi berita, tetapi juga pada cara berita disajikan.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah penghormatan terhadap privasi. Kondisi disabilitas seseorang tidak boleh dieksploitasi demi klik, rating, atau sensasi. Media kerap tergoda menampilkan detail fisik, riwayat medis, atau kondisi personal secara berlebihan untuk menarik empati pembaca. Praktik semacam ini justru melanggar etika jurnalistik. Sama seperti kelompok rentan lainnya, penyandang disabilitas memiliki hak atas privasi dan martabat yang harus dijaga.

Sebagai profesi yang diikat oleh kode etik, jurnalisme seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun masyarakat yang inklusif. Pers memiliki kekuatan membentuk persepsi sosial. Jika media terus menggunakan narasi diskriminatif, maka masyarakat akan menganggap diskriminasi sebagai hal wajar. Sebaliknya, jika media konsisten menerapkan pemberitaan ramah disabilitas, maka kesadaran kolektif tentang kesetaraan akan tumbuh.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam

Ketika Kebencian Mengalahkan Keahlian