Pagar itu Bernama HGU
Janji penyelesaian konflik agraria di negeri ini kerap berakhir sebagai komoditas politik yang kedaluwarsa begitu musim suksesi usai.
Padahal, jika kita menilik data dari Sulawesi Tengah, kita sedang berhadapan dengan bom waktu. Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulteng menemukan sedikitnya 63 kasus konflik lahan, yang selanjutnya telah dlaporkan Gubernur ke DPR RI. Kasus tersebut melibatkan luas lahan lebih dari 300 ribu hektare dan berdampak pada 9 ribu kepala keluarga.
Potret di Sulawesi Tengah ini merupakan mikrokosmos dari kegagalan struktural yang akut secara nasional. Sektor perkebunan sawit dan pertambangan menjadi aktor utama dalam drama sengketa ini. Ironis sekaligus provokatif, fakta bahwa 43 dari 61 perusahaan sawit di Sulteng ditengarai beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Mereka menguasai lahan skala raksasa diduga tanpa alas hak yang sah. Sementara warga di akar rumput terus didera ketidakpastian hukum dan keterhimpitan ruang hidup.
Secara historis, fenomena ini adalah bentuk modern dari enclosure atau pemagaran lahan yang terjadi di Inggris abad ke-16. Jika di Eropa kaum feodal butuh ratusan tahun untuk menyingkirkan petani demi industri wol, di Indonesia—khususnya dalam lima dekade terakhir—rezim ekonomi neoliberal melakukan akumulasi primitif ini dengan sangat cepat. Melalui skema HGU yang tumpang tindih dengan lahan transmigrasi hingga pencaplokan hak masyarakat adat, rakyat dipaksa keluar dari tanahnya sendiri.
Di tengah sengkarut ini, Reforma Agraria patut dicurigai hanya sebagai apa yang disebut Michel Foucault sebagai elemen eksoteris. Sebuah status formal yang mentereng di permukaan, seperti seremoni bagi-bagi sertifikat, namun nir-praktik dalam hal redistribusi kuasa.
Kehadiran Bank Tanah dan izin-izin tambang yang menerabas kawasan hutan justru mempertegas bahwa reforma agraria kita seringkali kehilangan nyawa substansialnya.
Dunia telah memberi peringatan keras. Revolusi Prancis (1789) hingga perlawanan Emiliano Zapata di Meksiko dengan slogan "Tierra y Libertad" lahir karena satu hal: ketidakadilan agraria yang dipelihara. Amerika Serikat pun punya sejarah kelam melalui Homestead Act 1862 yang melegalkan perampasan tanah adat atas nama progres ekonomi.
Pemerintah, khususnya di daerah seperti Sulawesi Tengah, tidak boleh lagi sekadar bersilat lidah dengan regulasi atau membentuk Satgas untuk menyenangkan masyarakat sesaat. Mengelola konflik agraria berarti berani melakukan koreksi radikal terhadap perusahaan-perusahaan "pemagar" lahan yang tak berizin tersebut. Tanpa keberpihakan yang nyata pada petani dan masyarakat adat, Reforma Agraria hanyalah mantra kosong di atas kertas segel, sementara di lapangan, rakyat terus terjepit di antara patok-patok konsesi yang lapar.
Mulailah dari diri sendiri. Dari mana semua lahan perkantoran pemerintah provinsi hari ini? Benar-benar sudah clear atau ada sejarah gelap dalam mendapatkan lahan tersebut? ***

Komentar
Posting Komentar