Liputan Isu Terorisme: Menghindari Glorifikasi, Mengutamakan Keselamatan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Oleh: Temu Sutrisno
Dalam era informasi yang bergerak serba cepat, peristiwa terorisme hampir selalu menjadi perhatian utama media massa. Ledakan, ancaman, penangkapan terduga, atau operasi penindakan aparat kerap menjadi berita yang menyita ruang publik. Namun, di balik pentingnya pemberitaan itu, terdapat tanggung jawab besar bagi pers: bagaimana melaporkan fakta tanpa menjadi corong ketakutan atau bahkan alat propaganda bagi pelaku teror. Di sinilah pentingnya memahami pedoman peliputan isu terorisme secara benar.
Di Indonesia, pedoman khusus tentang peliputan terorisme diatur melalui Dewan Pers dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IV/2015. Aturan ini hadir sebagai panduan agar wartawan dan perusahaan pers tetap menjalankan fungsi informatif, tetapi tidak terjebak dalam pemberitaan yang justru memperbesar dampak psikologis aksi teror. Prinsip utamanya sederhana: pers wajib mengedepankan keselamatan, akurasi, keberimbangan, serta tidak memberi ruang glorifikasi terhadap pelaku.
Salah satu prinsip terpenting adalah bahwa keselamatan jiwa wartawan berada di atas kepentingan berita. Tidak ada berita senilai nyawa. Dalam situasi serangan teror, lokasi kejadian sering kali belum sepenuhnya aman. Bisa saja terdapat ancaman bom susulan, baku tembak, atau operasi penindakan yang masih berlangsung. Dalam kondisi demikian, dorongan mengejar eksklusivitas berita tidak boleh mengalahkan prinsip keselamatan. Wartawan bukan aparat penegak hukum, dan tugas jurnalistik tidak menuntut pengorbanan nyawa demi memperoleh gambar atau kutipan pertama.
Aspek kedua adalah akurasi informasi. Dalam situasi krisis, arus informasi biasanya simpang siur. Media sering menghadapi godaan untuk menyiarkan kabar secepat mungkin, padahal belum terverifikasi. Padahal, dalam isu terorisme, satu kesalahan informasi dapat memperkeruh suasana dan memperbesar kepanikan masyarakat. Karena itu, wartawan wajib melaporkan fakta berdasarkan data yang telah diverifikasi, bukan rumor, asumsi, atau klaim yang belum dikonfirmasi oleh sumber resmi. Menyebut identitas pelaku atau kelompok tertentu secara prematur juga berisiko menciptakan stigma dan salah tuduh.
Hal yang sangat ditekankan dalam pedoman tersebut adalah menghindari glorifikasi dan legitimasi terhadap pelaku. Tujuan utama terorisme bukan sekadar melukai korban, melainkan menebar rasa takut yang meluas melalui perhatian publik. Media dapat tanpa sadar membantu tujuan itu jika terlalu sering menampilkan wajah pelaku, manifesto, rekaman ancaman, atau menyiarkan langsung adegan kekerasan secara dramatis. Pemberitaan yang sensasional justru menjadi “panggung” yang dicari para pelaku. Karena itu, pers dituntut menahan diri: tidak menampilkan propaganda, tidak mengulang slogan kelompok teror, dan tidak menggunakan istilah yang memberi kesan heroik.
Penggunaan istilah atau pemilihan diksi dalam berita juga menjadi bagian penting. Kata-kata memiliki daya membentuk persepsi. Menyebut aksi teror sebagai “perjuangan” atau "membela kebenaran", tanpa konteks dapat menimbulkan tafsir yang keliru. Pedoman menegaskan bahwa media harus memakai istilah profesional dan akurat, seperti “aksi teror”, “pelaku teror”, atau “tindak pidana terorisme”. Selain itu, pers dilarang mengaitkan agama tertentu secara general dengan tindakan teror, karena pelabelan semacam itu berpotensi memicu diskriminasi dan konflik sosial yang lebih luas.
Perlindungan terhadap korban dan saksi juga merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan. Dalam banyak kasus, media cenderung menyorot korban secara detail, menampilkan wajah terluka, nama lengkap, bahkan keluarga yang sedang berduka. Praktik seperti ini dapat menambah trauma bagi korban dan keluarganya. Pedoman menekankan bahwa identitas korban, terutama anak-anak atau saksi yang rentan, harus dilindungi. Jurnalisme yang beretika bukan hanya soal memberitakan tragedi, tetapi juga menjaga martabat manusia yang terdampak.
Menariknya, pedoman ini juga memuat kewajiban khusus: bila wartawan memperoleh informasi tentang rencana tindak terorisme, ia wajib melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, keselamatan publik ditempatkan di atas kerahasiaan informasi jurnalistik. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa kebebasan pers bukanlah hak tanpa batas, melainkan dijalankan seiring tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari ancaman nyata.
Peliputan isu terorisme menempatkan pers pada posisi yang sangat strategis. Media dapat menjadi alat edukasi publik, membantu masyarakat memahami situasi secara jernih, sekaligus memperkuat ketahanan sosial terhadap teror. Sebaliknya, jika salah langkah, media justru dapat memperbesar efek yang diinginkan pelaku: ketakutan, perpecahan, dan ketenaran.
Karena itu, wartawan harus selalu mengingat bahwa tugas pers bukan sekadar menyampaikan apa yang terjadi, tetapi juga bagaimana dampak penyampaian itu terhadap masyarakat. Dalam isu terorisme, keberhasilan jurnalistik bukan diukur dari dramatisnya berita, melainkan dari kemampuannya menghadirkan informasi yang menenangkan, akurat, dan berpihak pada perdamaian. Pers yang bertanggung jawab tidak memberi panggung bagi teror, tetapi memberi ruang bagi nalar, kemanusiaan, dan harapan.***

Komentar
Posting Komentar