Islam Kontekstual dan Kurban Presiden

Oleh: Temu Sutrisno




Sebagai orang awam dalam beragama, saya cenderung mengikuti pandangan para kiai, ulama, dan cendekiawan yang memiliki otoritas keilmuan, tanpa meninggalkan rasionalitas. Dalam memahami Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW, saya menyadari keterbatasan ilmu yang saya miliki. Karena itu, saya merasa lebih aman berhujah dengan pendapat para ulama yang memiliki sanad keilmuan yang jelas, sekaligus mampu menjelaskan relevansi ajaran Islam terhadap persoalan zaman.

Sikap tersebut saya gunakan ketika memandang polemik kurban Presiden yang dibiayai melalui anggaran negara. Sebagian pihak mempertanyakan keabsahannya karena kurban dipahami sebagai ibadah individual yang harus bersumber dari harta pribadi. Namun, jika ditelaah melalui perspektif fikih siyasah dan kemaslahatan publik, persoalan ini memiliki dimensi yang lebih luas.

Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah disebutkan bahwa Rasulullah SAW menyembelih dua ekor domba kibasy bertanduk pada Hari Raya Idul Adha. Satu ekor beliau niatkan untuk dirinya dan keluarganya, sedangkan satu ekor lainnya diperuntukkan bagi umat yang bertauhid tetapi belum mampu melaksanakan kurban.

Doa Rasulullah SAW yang masyhur berbunyi, "Ya Allah, ini dariku dan dari umatku yang tidak berkurban."

Saya perlu menyatakan secara tegas sebagai bentuk disclaimer,  tulisan ini tidak fokus membahas pembiayaan kurban yang dilaksanakan Nabi. Namun lebih pada menangkap hikmah, melalui kontekstualisasi tujuan dan manfaat sosial kurban.

Pesan utama hadis tersebut bukan sekadar jumlah hewan yang disembelih, melainkan spirit kepedulian sosial. Nabi tidak membatasi manfaat kurban hanya untuk dirinya, tetapi juga menghadirkannya bagi umat yang tidak memiliki kemampuan ekonomi.

Dalam konteks negara modern, semangat tersebut menemukan bentuk baru melalui kebijakan publik. Ketika negara mengalokasikan anggaran untuk pengadaan hewan kurban yang kemudian disalurkan kepada masjid, pesantren, panti asuhan, dan masyarakat miskin, tujuan yang hendak dicapai tetap sama, yakni menghadirkan manfaat bagi umat.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof. KH. Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan bahwa kurban Presiden yang bersumber dari anggaran negara dan ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat dapat dipandang sah. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan publik yang manfaatnya kembali kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi Presiden. Pandangan ini sejalan dengan tradisi fikih siyasah yang memberi ruang kepada pemimpin menggunakan kas negara demi kemaslahatan umat selama memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan publik.

Di sinilah pentingnya pendekatan Islam kontekstual. Pemikiran Islam tidak berhenti pada pembacaan literal teks, tetapi juga berusaha memahami tujuan moral yang terkandung di dalamnya.

Banyak pemikir Islam yang menggaungkan kontekstualisasi ajaran Islam, untuk memudahkan masyarakat beda zaman memahami substansi ajaran Islam. Pemikir Islam asal Pakistan, Fazlur Rahman, memperkenalkan metode gerakan ganda (double movement). Menurutnya, seorang Muslim harus memahami terlebih dahulu konteks sosial dan historis ketika wahyu atau hadis muncul, kemudian menarik nilai moral universalnya untuk diterapkan pada konteks masa kini. Dengan pendekatan ini, hadis tentang kurban Nabi tidak hanya dipahami sebagai peristiwa historis, tetapi juga sebagai pesan abadi tentang solidaritas sosial dan keberpihakan kepada mereka yang kurang mampu.



Gagasan serupa dikembangkan oleh Muhammad Abduh yang menegaskan bahwa Islam merupakan agama yang rasional dan selalu terbuka terhadap reinterpretasi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasarnya. Bagi Abduh, kemajuan zaman menuntut umat Islam untuk memahami substansi ajaran, bukan sekadar bentuk lahiriahnya.

Sementara itu, Nasr Hamid Abu Zayd memandang teks keagamaan harus dibaca melalui dialog dengan konteks sosial masyarakat. Tokoh lainnya, Mohammed Arkoun dari Aljazair mendorong penggunaan pendekatan rasional, linguistik, dan ilmu sosial agar pemahaman Islam tidak terjebak dalam pembacaan yang sempit dan dogmatis.

Di Indonesia, tradisi pemikiran kontekstual juga memiliki akar yang kuat. Nurcholish Madjid mengajarkan bahwa nilai-nilai Islam harus mampu menjawab tantangan modernitas tanpa kehilangan substansinya. Bahkan secara praktis, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menunjukkan bagaimana ajaran Islam dapat berdialog dengan budaya lokal, demokrasi, dan hak asasi manusia. Sementara Kuntowijoyo mengembangkan paradigma profetik yang menjadikan Islam sebagai kekuatan emansipasi sosial. Hal yang sama juga terdapat dalam pemikiran M. Amin Abdullah menawarkan pendekatan integratif-interkonektif yang mempertemukan ilmu agama, ilmu sosial, dan sains modern. Teks menemukan konteksnya di era kekinian.

Jika ditarik ke dalam perdebatan mengenai kurban Presiden, para pemikir tersebut sesungguhnya mengingatkan bahwa yang harus dijaga bukan hanya bentuk formal sebuah praktik keagamaan, tetapi juga tujuan moral yang hendak diwujudkan. Dalam bahasa fikih, tujuan itu disebut sebagai maslahah atau kemanfaatan umum.

Karena itu, selama pelaksanaan kurban negara dilakukan secara transparan, tidak mengurangi hak rakyat, tidak menjadi alat pencitraan pribadi, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan, maka substansi ajaran Islam tentang berbagi dan kepedulian sosial justru memperoleh aktualisasinya.

Islam kontekstual bukanlah upaya mengubah agama mengikuti zaman, melainkan usaha memahami pesan-pesan universal agama agar tetap hidup dan relevan dalam setiap zaman. Sebagaimana Rasulullah SAW menghadirkan manfaat kurban bagi umat yang tidak mampu, negara modern dapat meneladani semangat yang sama melalui kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat. Di titik inilah kurban Presiden tidak hanya menjadi ritual tahunan, melainkan juga simbol hadirnya negara dalam menebarkan kemaslahatan bagi rakyat. Wallahu alam bishawab. ***


Penulis adalah Wartawan Trimedia Grup, Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati