Etika Peliputan: Wartawan Tidak Boleh Memaksa Narasumber
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Oleh: Temu Sutrisno
Dalam praktik jurnalistik, wawancara merupakan salah satu metode utama untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Namun, hak wartawan untuk mencari informasi tidak berarti dapat dilakukan dengan cara apa pun. Ada batas etik dan hukum yang jelas: wartawan tidak boleh memaksa narasumber memberikan keterangan. Narasumber memiliki hak untuk berbicara, menolak menjawab, atau bahkan menolak diwawancarai sama sekali. Prinsip ini merupakan bagian penting dari etika pers profesional dan perlindungan hak warga negara.
Dalam sistem pers yang demokratis, hubungan wartawan dan narasumber seharusnya dibangun di atas penghormatan timbal balik. Wartawan berkepentingan menyampaikan informasi kepada publik, sementara narasumber memiliki otonomi atas dirinya sendiri. Ketika seorang wartawan menggunakan tekanan, ancaman, atau intimidasi untuk memperoleh keterangan, maka tindakan itu tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum.
Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pada penafsiran Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, cara profesional mencakup menunjukkan identitas diri, menghormati privasi, tidak menyuap, dan menghasilkan berita yang faktual serta jelas sumbernya. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa proses wawancara harus dilakukan secara sopan, terbuka, dan menghargai kehendak narasumber. Memaksa narasumber yang sudah menyatakan penolakan jelas bertentangan dengan prinsip profesional tersebut.
Prinsip serupa juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Ketentuan ini sering dipahami sebagai dasar kebebasan pers. Namun, hak tersebut bukanlah hak absolut tanpa batas. Kebebasan pers tetap harus dijalankan dengan menghormati hukum dan hak asasi orang lain. Wartawan memang berhak mencari informasi, tetapi tidak dapat memaksa seseorang untuk memberikan informasi di luar kehendaknya.
Hak menolak diwawancarai sesungguhnya sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Setiap orang memiliki kebebasan pribadi, termasuk hak untuk diam atau tidak memberikan pernyataan kepada publik. Seorang pejabat publik memang memiliki tanggung jawab akuntabilitas lebih besar dibanding warga biasa, tetapi sekalipun demikian, proses permintaan keterangan tetap harus dilakukan secara patut. Wartawan dapat mengajukan pertanyaan secara kritis, namun tidak boleh berubah menjadi tindakan intimidatif.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga penting dipahami. UU KIP menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari badan publik. Namun mekanisme memperoleh informasi publik tidak semata-mata melalui wawancara spontan dengan individu tertentu. Undang-undang ini menyediakan prosedur formal, seperti permohonan informasi kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Artinya, jika seorang narasumber menolak diwawancarai, wartawan masih dapat menempuh jalur resmi untuk mendapatkan dokumen atau data yang dibutuhkan. Penolakan narasumber tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pemaksaan.
Tindakan yang dilarang dalam wawancara bukan hanya pemaksaan verbal, tetapi juga segala bentuk tekanan psikologis maupun fisik. Misalnya mengejar narasumber secara agresif, menghalangi jalan, merekam diam-diam di ruang privat, mengeluarkan ancaman, atau melontarkan kata-kata menghina agar narasumber terpancing berbicara. Praktik seperti ini justru merusak martabat profesi wartawan. Dalam beberapa kasus, tindakan tersebut dapat berujung pada sengketa hukum, baik gugatan perdata karena pelanggaran privasi maupun pidana jika disertai ancaman atau pemerasan.
Seorang wartawan profesional justru diuji ketika menghadapi penolakan. Jika narasumber tidak bersedia diwawancarai, sikap yang tepat adalah menghormati keputusan tersebut. Wartawan dapat mencatat dalam berita bahwa pihak yang bersangkutan “belum memberikan tanggapan” atau “menolak memberikan komentar.” Penyebutan ini penting untuk menunjukkan upaya konfirmasi telah dilakukan, sehingga asas keberimbangan tetap terjaga. Dengan cara itu, publik mengetahui bahwa media telah berusaha meminta klarifikasi tanpa melampaui batas etika.
Lebih jauh, hak narasumber juga dilindungi melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Dalam UU Pers, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak memberikan tanggapan atau sanggahan. Jika narasumber merasa dipaksa atau diperlakukan tidak pantas saat proses peliputan, ia dapat melapor ke media bersangkutan, mengadukan ke Dewan Pers, atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***
Penulis adalah Wartawan Mercusuar-Trimedia Grup, Sekretaris PWI Sulteng.
* (Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, tidak mewakili pandangan institusi)

Komentar
Posting Komentar