Alam Mulai Menggugat



Alam tidak pernah menggelar demonstrasi, tidak membawa spanduk, tidak berpidato di depan kantor pemerintahan, dan tidak mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun ketika air meluap ke jalan, rumah warga terendam, dan pusat pemerintahan lumpuh oleh banjir, sesungguhnya alam sedang menyampaikan protes yang paling keras dan butuh perhatian semua kalangan.

Banjir Morowali adalah surat gugatan itu.

Pada Mei 2026, hujan deras selama sekitar tiga jam menyebabkan banjir dadakan di dua desa di Bungku Tengah. Menarik sekaligus mengkhawatirkan. Genangan tidak hanya terjadi di titik-titik yang selama ini dikenal rawan, tetapi juga menjangkau wilayah yang sebelumnya relatif aman. Bahkan diperlukan pembongkaran drainase dan saluran air yang tersumbat sampah, untuk mempercepat aliran air.

Namun peristiwa itu bukan kejadian tunggal. Bukan sekadar sampah dan tingginya curah hujan. Morowali memiliki catatan panjang tentang banjir. Tahun 2008, sedikitnya 14 desa terdampak banjir besar. Pada 2013, banjir melumpuhkan Jalur Trans Sulawesi dengan ketinggian air mencapai satu hingga dua meter. Rentetan kejadian hingga 2019 menunjukkan bahwa banjir bukan lagi peristiwa insidental, melainkan gejala yang terus berulang.

Pertanyaannya, mengapa banjir semakin akrab dengan Morowali?

Jawaban yang paling mudah tentu menyalahkan cuaca ekstrem. Memang benar, curah hujan tinggi menjadi pemicu utama. Namun hujan hanyalah pemantik. Bencana lahir ketika daya dukung lingkungan tidak lagi mampu menahan tekanan alam.

Di sinilah persoalan menjadi menarik sekaligus menggelisahkan.

Bungku sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Morowali dikelilingi enam sungai dan tiga pegunungan. Secara geografis, wilayah ini memiliki kerentanan alami terhadap luapan air. Kerentanan tersebut semestinya menjadi pertimbangan utama dalam tata ruang dan pengelolaan lingkungan. Sayangnya, perkembangan kawasan industri dan aktivitas pertambangan yang sangat pesat dalam dua dekade terakhir menimbulkan pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat.

Apakah alam masih memiliki ruang yang cukup untuk bernapas?

Investigasi dan evaluasi yang dilakukan berbagai pihak pada 2019 menyoroti persoalan tata ruang serta menurunnya kualitas daerah tangkapan air. Sejumlah kelompok masyarakat bahkan mengindikasikan adanya kontribusi aktivitas pertambangan terhadap meningkatnya risiko banjir di beberapa wilayah. Tentu tudingan semacam itu harus diuji secara ilmiah. Namun justru karena itu publik berhak mengetahui, apa yang sebenarnya tertulis dalam dokumen lingkungan yang menjadi dasar penerbitan izin? Siapa pejabat yang "hobby" mengeluarkan izin tambang? Siapa yang saat ini bertanggungjawab atas pengelolaan lingkungan?

Apakah kajian hidrologi telah dilakukan secara memadai? Apakah dampak kumulatif pembukaan lahan telah dihitung dengan benar? Ataukah dokumen lingkungan hanya menjadi formalitas administratif yang selesai ketika stempel dan tanda tangan telah dibubuhkan?

Ironisnya, setiap kali air surut, ingatan publik juga ikut surut. Kita membersihkan lumpur dari rumah, tetapi lupa membersihkan cara berpikir yang menempatkan lingkungan sebagai korban pertama pembangunan. Kita sibuk memperbaiki drainase, tetapi enggan membahas kerusakan kawasan hulu. Kita fokus pada genangan yang terlihat, namun mengabaikan akar masalah yang tidak terlihat.

Padahal alam telah berkali-kali mengirimkan peringatan.

Hari ini berupa banjir. Besok bisa berupa longsor. Hari ini kerugian materi. Besok mungkin korban jiwa. Tidak ada investasi yang terlalu besar untuk menjaga lingkungan. Sebaliknya, tidak ada keuntungan ekonomi yang cukup untuk mengganti hutan yang hilang, sungai yang rusak, dan keselamatan warga yang terancam.

Alam memiliki caranya sendiri untuk menagih utang ekologis yang selama ini diabaikan. Banjir Morowali adalah pengingat bahwa tagihan itu mulai jatuh tempo. Alam sedang menggugat.

Pertanyaannya, apakah kita masih mau mendengar sebelum vonis yang lebih berat dijatuhkan? 

Banjir yang terus berulang membuat pertanyaan tersebut semakin relevan. Sayangnya banjir tidak mengejar pejabat yang ringan tangan tanda tangan. Banjir juga tidak menerjang pihak-pihak yang abai dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan. Banjir menumpahkan gugatan pada seluruh orang.

Berpikirlah! ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati