Peradilan Koneksitas: Menguji Transparansi Kasus Andrie Yunus

 Oleh: Temu Sutrisno

​Penahanan dan penetapan status tersangka terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, langkah cepat TNI mengamankan oknumnya patut diapresiasi. Namun di sisi lain, keputusan untuk menyelesaikan kasus ini sepenuhnya di jalur peradilan militer memicu gelombang kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Polemik ini bukan sekadar masalah teknis hukum, melainkan perdebatan mendasar mengenai mandat konstitusi tentang persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

​Koalisi Masyarakat Sipil, yang di dalamnya bergabung Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, hingga ICJR, menyuarakan kekhawatiran yang beralasan. Mereka mendesak agar para tersangka diproses melalui sistem peradilan umum. Kekhawatiran utama mereka adalah potensi tertutupnya tabir aktor intelektual atau pertanggungjawaban komando jika kasus ini hanya bergulir di ranah internal militer. Tanpa transparansi peradilan umum, dikhawatirkan kasus ini akan berakhir sebagai kasus oknum, tanpa menyentuh akar persoalan yang sistematis.

​Landasan hukum yang sering menjadi tameng bagi penyelesaian perkara prajurit di mahkamah militer adalah sifat lex specialis Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum.

​Dalam konteks ini, Pasal 65 ayat (2) UU TNI memang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer maupun hukum pidana umum. Kekhususan ini mencakup tata kehidupan, tugas, dan kewenangan militer yang berbeda dari sipil. Secara prosedural, hal ini juga didukung oleh UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang memiliki hukum acara sendiri, yang sering kali berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Namun, ada catatan kaki krusial dalam Pasal 65 ayat (2) tersebut yang sering kali terabaikan dalam diskursus publik. Pasal tersebut sebenarnya memberikan mandat bahwa selama peradilan militer belum direformasi sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan umum, maka tindak pidana umum yang dilakukan prajurit seharusnya tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Di sinilah letak titik tengkar antara norma hukum dan praktik di lapangan.

​Jalan Tengah Peradilan Koneksitas

​Indonesia sebenarnya memiliki "katup penyelamat" untuk mengatasi kebuntuan ini, yaitu Peradilan Koneksitas. Mekanisme ini dirancang untuk menangani tindak pidana di mana pelakunya terdiri dari unsur militer dan sipil secara bersama-sama, atau dalam konteks yang lebih luas, ketika ada kepentingan sipil yang sangat dirugikan secara langsung oleh tindakan prajurit.

​Dalam peradilan koneksitas, penyidikan dilakukan secara kolaboratif oleh Polisi Militer dan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Proses persidangan pun dilakukan di lingkungan peradilan umum, namun dengan komposisi hakim yang terdiri dari hakim sipil dan hakim militer.

​Mengapa koneksitas menjadi penting dalam kasus Andrie Yunus?

Alasan pertama, transparansi publik. Persidangan di peradilan umum jauh lebih mudah diakses oleh publik dan media, sehingga menjamin akuntabilitas prosesnya.

Kedua, pengungkapan aktor intelektual. Jaksa sipil dari Kejaksaan Agung memiliki independensi yang lebih luas untuk mengejar bukti-bukti di luar struktur komando militer jika ditemukan adanya keterlibatan pihak luar atau perintah yang menyimpang, dan ketiga alasan ​keadilan bagi korbanMengingat korbannya adalah warga sipil (aktivis), maka penyelesaian di ranah umum memberikan rasa keadilan yang lebih kuat bagi masyarakat sipil secara luas.

​Kedisiplinan vs Supremasi Sipil

​Argumen utama yang sering muncul dari pihak militer adalah bahwa peradilan militer diperlukan untuk menjaga disiplin dan korps militer. Namun, harus dipahami bahwa tindak pidana penyiraman air keras bukanlah bagian dari tugas militer (military duties). Ini adalah murni tindak pidana umum yang kejam dan mencederai kemanusiaan.

​Menyeret pelaku pidana umum ke peradilan umum tidak akan meruntuhkan martabat TNI. Sebaliknya, hal itu justru akan memperkuat citra TNI sebagai institusi yang profesional dan tunduk pada supremasi hukum. Penggunaan dalih lex specialis secara kaku dalam kasus pidana umum yang melibatkan korban sipil justru berisiko menciptakan persepsi adanya impunitas atau perlindungan bagi oknum di balik seragam.

​olehnya, penerapan asas lex specialis pada TNI harus tetap sejalan dengan prinsip konstitusi yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum." Militer memang profesi yang khusus, tetapi prajurit tetaplah warga negara yang tidak boleh mendapatkan hak istimewa prosedur hukum saat melakukan kejahatan terhadap warga sipil.

​Kasus Andrie Yunus adalah momentum bagi Kejaksaan Agung dan Panglima TNI untuk menunjukkan bahwa mekanisme koneksitas bukan sekadar aturan di atas kertas. Jika pemerintah berkomitmen pada penegakan HAM dan transparansi, maka menyeret kasus ini ke ranah koneksitas adalah langkah minimal yang harus diambil.

​Keadilan tidak boleh hanya tajam ke luar namun tumpul di dalam benteng asrama. Hanya melalui proses hukum yang terbuka dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap institusi militer dapat dijaga, sekaligus memastikan bahwa tindak pidana seperti penyiraman air keras tidak akan pernah memiliki tempat berlindung di bawah naungan hukum khusus.***


Penulis adalah Wartawan Utama Mercusuar-Trimedia Grup, Sekretaris PWI Sulteng, Anggota Komisi Pengawas Advokat Daerah (Komandan) Peradi Kota Palu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta di Antara Angkara

Dewi Themis Menangis

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam