MBG dalam Perspektif Keadilan John Rawls
Oleh: Temu Sutrisno
Pernahkah Anda membayangkan sebuah tatanan masyarakat di mana tidak ada satu pun orang yang merasa dicurangi oleh sistem? Sebuah dunia di mana aturan mainnya tidak memihak si kaya maupun si miskin? Impian tentang keadilan ini bukanlah hal baru, namun pada tahun 1971, filsuf politik John Rawls memberikan peta jalan yang revolusioner melalui bukunya, A Theory of Justice.
Rawls memperkenalkan sebuah konsep yang ia sebut sebagai Justice as Fairness (Keadilan sebagai Kesetaraan). Bagi Rawls, keadilan adalah kebajikan utama dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran bagi sistem pemikiran (Rawls, 1971: 3). Artinya, hukum yang tidak adil harus ditolak atau direformasi, tidak peduli seberapa efisien atau rapinya hukum tersebut disusun. Konsep ini bukan sekadar teori akademik, melainkan panduan moral dalam merumuskan dasar keadilan yang adil dalam sebuah masyarakat yang demokratis.
Untuk memahami pemikiran Rawls, kita harus masuk ke dalam sebuah eksperimen pikiran yang disebut Posisi Asal (Original Position). Rawls mengajak kita membayangkan diri kita berada di balik sebuah tirai raksasa yang disebut Selubung Ketidaktahuan (Veil of Ignorance).
Di balik selubung itu, tidak ada seorang pun yang tahu posisi sosialnya, kelasnya, statusnya, bahkan keberuntungan alaminya seperti kecerdasan atau kekuatan fisik (Rawls, 1971: 12). Dalam kondisi "buta" terhadap nasib sendiri ini, manusia yang rasional pasti akan memilih aturan yang paling aman untuk semua orang. Kita tidak akan memilih sistem yang menindas kaum miskin, karena kita takut saat tirai dibuka, ternyata kitalah yang miskin. Dari ketidakpastian inilah muncul sebuah kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Dua Pilar Keadilan Rawls
Berdasarkan situasi tersebut, Rawls merumuskan dua prinsip utama yang harus menjadi fondasi keadilan.
Pertama, Prinsip Kesetaraan Kebebasan (The Principle of Equal Basic Liberties). Prinsip pertama ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama terhadap sejumlah dasar kebebasan yang paling luas, dan kebebasan tersebut harus dijamin untuk setiap orang tanpa memandang status sosial atau ekonomi (Rawls, 1971: 60). Kebebasan ini mencakup hak politik, kebebasan berbicara, hingga hak atas perlindungan hukum.
Kedua, Prinsip Perbedaan dan Kesempatan (The Difference Principle). Rawls menyadari bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi adalah hal yang hampir mustahil dihapus. Namun, ketidaksetaraan tersebut hanya dianggap adil jika memenuhi dua syarat, yakni jabatan atau posisi harus terbuka bagi semua orang di bawah kondisi kesetaraan kesempatan yang adil, dan ketidaksetaraan tersebut harus memberikan keuntungan terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung (Rawls, 1971: 83). Inilah yang disebut sebagai upaya memperbaiki nasib kelompok rentan.
Korelasi dengan Hukum Indonesia dan Program MBG
Konsep Justice as Fairness milik Rawls menemukan gaungnya yang sangat kuat dalam filosofi hukum Indonesia, terutama pada Sila Kelima Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Pancasila dan Rawls bertemu pada titik yang sama, yakni menolak akumulasi kekayaan yang hanya dinikmati segelintir orang.
Dalam konstitusi kita, Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, adalah cerminan nyata dari Difference Principle. Negara bukan sekadar penjaga malam, melainkan penguasa sekaligus pengelola sumber daya agar distribusinya tidak timpang. Selain itu, Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 secara eksplisit menjamin hak setiap orang untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Lebih jauh lagi, kebijakan hukum Indonesia seperti Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin adalah manifestasi dari upaya mencapai kesetaraan kesempatan (Rawls, 2001: 42). Di sini, hukum tidak hanya dipandang sebagai alat ketertiban (rule of law), tetapi sebagai instrumen untuk mencapai keadilan substantif yang memihak pada martabat manusia.
Penerapan distribusi ini bertujuan agar sumber daya merata, seperti melalui subsidi pendidikan dan layanan kesehatan. Kebijakan ini memastikan bahwa seseorang yang lahir di keluarga kurang mampu tetap memiliki peluang yang adil untuk sukses karena adanya jaring pengaman sosial (Rawls, 1971: 102). Di Indonesia, hal ini tercermin dalam alokasi APBN untuk fungsi pendidikan sebesar 20% yang bertujuan menjamin hak dasar warga negara tanpa memandang status ekonomi.
Salah satu aplikasi paling relevan dari teori Rawls dalam kebijakan publik Indonesia saat ini adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak sekolah. Jika kita membedah kebijakan ini melalui kacamata Justice as Fairness, kita akan menemukan beberapa poin krusial:
1. Mewujudkan Kesetaraan Kesempatan (Fair Equality of Opportunity)
Rawls berpendapat bahwa keadilan menuntut agar semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk sukses, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarga mereka (Rawls, 2001: 44). Anak-anak yang berangkat sekolah dalam keadaan lapar atau mengalami gizi buruk (stunting) secara otomatis kehilangan "kesempatan yang adil" untuk bersaing dengan anak-anak dari keluarga berkecukupan. Program MBG bertindak sebagai alat intervensi hukum dan sosial untuk menyamakan starting line (garis start) bagi seluruh anak bangsa.
2. Justifikasi Prinsip Perbedaan (The Difference Principle)
Program MBG sering dikritik karena memakan anggaran yang sangat besar. Namun, dalam perspektif Rawls, pengeluaran besar ini sah secara moral jika memberikan keuntungan bagi "kelompok yang paling tidak beruntung" (Rawls, 1971: 75). Ketidaksetaraan dalam distribusi anggaran negara, karena dana besar dialokasikan khusus untuk MBG, dibenarkan karena tujuannya adalah perbaikan nyata bagi kesehatan dan kapasitas kognitif generasi masa depan yang rentan.
3. Distribusi Sumber Daya Melalui Pajak
Dalam masyarakat yang menganut Justice as Fairness, negara dibenarkan mengenakan pajak lebih tinggi-pajak progresif- pada kelompok berpenghasilan besar untuk mendanai program-program publik. Masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi berkontribusi lebih besar melalui pajak untuk mendanai pemenuhan hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan bagi anak-anak di seluruh pelosok negeri.
Pendanaan MBG yang berasal dari kas negara (APBN) merupakan bentuk redistribusi kekayaan yang bersumber dari pajak dan/atau pendapatan lain yang sah.
Namun, keadilan Rawls juga memberikan catatan penting mengenai efisiensi dan kejujuran institusi. Agar program MBG selaras dengan keadilan Rawlsian, distribusinya harus benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan tanpa diskriminasi atau kebocoran korupsi. Jika program ini hanya menjadi ajang bancakan elit, maka ia melanggar prinsip keadilan karena tidak lagi memberikan keuntungan bagi yang paling tidak beruntung.
Institusi hukum di Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam program-program sosial seperti MBG benar-benar menjadi hak masyarakat. Keadilan bukan hanya soal niat baik dalam undang-undang, tetapi soal bagaimana hukum bekerja secara nyata di lapangan (Rawls, 2001: 50).
Penutup
Memahami pemikiran John Rawls membantu kita menyadari bahwa keadilan bukan sekadar soal angka pertumbuhan ekonomi, melainkan soal martabat manusia. Melalui konsep Justice as Fairness, kita diajak untuk melihat hukum sebagai alat untuk melindungi mereka yang lemah.
Korelasi antara teori Rawls, Pancasila, dan kebijakan seperti MBG menunjukkan bahwa Indonesia sedang berupaya menjalankan amanat keadilan sosial. Kita diingatkan bahwa sebuah bangsa yang besar tidak dinilai dari seberapa megah gedung pencakar langitnya, melainkan kehadiran negara memastikan bahwa tidak ada satu pun anak bangsa yang harus belajar dengan perut kosong. Keadilan adalah janji untuk saling menjaga, terutama bagi mereka yang paling rapuh di antara kita.***
Penulis adalah alumni pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Tadulako

Komentar
Posting Komentar