Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

Perizinan Pertambangan dalam Perspektif Otonomi Daerah

Oleh: Temu Sutrisno Negara Indonesia adalah negara yang menganut bentuk negara kesatuan ( unitary ). Bentuk negara kesatuan bagi negara Republik Indonesia merupakan amanat konstitusi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Salah satu ciri dari negara kesatuan adalah kekuasaan yang sangat besar ditangan pemerintah pusat. Lewat kekuasaan yang bertumpuk di pusat tersebut denyut kehidupan dari aspek bernegara disalurkan dari pusat dengan segala kelengkapan aparaturnya. Pemerintahan di daerah praktis hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.  Pasca reformasi, sistem pemerintahan terpusat yang dinilai terlalu kuat dan tidak memberikan daerah untuk berkembang mendapat kritikan tajam dan pada akhirnya melahirkan konsep otonomi daerah, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Konsep otonomi daerah adalah penyerahan urusan pemerintahan k

Hukum, Moral dan Etik

Oleh: Temu Sutrisno Dalam sebuah diskusi perkuliahan Filsafat Hukum seputar hukum dan moralitas, saya mengemukakan bahwa tidak ada satu aturan hukum di Indonesia secara tersurat yang melarang orang untuk memperkosa ayam. Artinya, mengacu pada asas nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali ( tiada seorang pun yang dapat dipidana tanpa ada hukum yang terlebih dahulu mengatur demikian ), pemerkosa ayam tidak bisa dipidana. Asas ini diartikan, Nulla Poena Sine Lege , yang artinya bahwa setiap penjatuhan hukuman haruslah didasarkan pada suatu undang-undang pidana; Nulla Poena Sine Crimine , yang artinya bahwa suatu penjatuhan hukuman hanyalah dapat dilakukan, apabila perbuatan yang bersangkutan telah diancam dengan suatu hukuman oleh undang-undang dan Nullum Crimen Sine Poena Legali , yang artinya bahwa perbuatan yang telah diancam dengan hukuman oleh undang-undang itu apabila dilanggar dapat berakibat dijatuhkannya hukuman seperti yang diancamkan oleh undang-undan

Kedudukan DPRD Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014

Oleh: Temu Sutrisno     UUD NRI 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang merupakan hasil kesepakatan seluruh rakyat, yang keberlakuannya berlandaskan pada legitimasi kedaulatan rakyat. Sehingga UUD NRI 1945 merupakan hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Konstitu­si menurut William G. Andrews mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama , hubungan antara pemerintahan dengan warga negara; dan Kedua , hubungan antara lem­baga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. Karena itu, biasanya, isi konstitusi dimak­sudkan untuk mengatur mengenai tiga hal penting, yaitu  me­nen­­tukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara, meng­atur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain, dan mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara. Dengan demikian, salah satu materi penting dan selalu ada dalam konstitusi adalah pengaturan tentang lembaga negara. Ha

Konstitusi dari Sudut Pandang Tata Negara

A. Latar Belakang UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang merupakan hasil kesepakatan seluruh rakyat Indonesia. Keberlakuan UUD 1945 berlandaskan pada legitimasi kedaulatan rakyat sehingga UUD 1945 merupakan hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, hasil-hasil perubahan UUD 1945 berimplikasi terhadap seluruh lapangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi perubahan tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan materi muatan UUD 1945 mencakup 199 butir ketentuan. [1] Konstitu­si menurut William G. Andrews mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama , hubungan antara pemerintahan dengan warga negara; dan Kedua , hubungan antara lem­baga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. Karena itu, biasanya, isi konstitusi dimak­sudkan untuk mengatur mengenai tiga hal penting, yaitu: (a)