Perizinan Pertambangan dalam Perspektif Otonomi Daerah
Oleh: Temu Sutrisno Negara Indonesia adalah negara yang menganut bentuk negara kesatuan ( unitary ). Bentuk negara kesatuan bagi negara Republik Indonesia merupakan amanat konstitusi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Salah satu ciri dari negara kesatuan adalah kekuasaan yang sangat besar ditangan pemerintah pusat. Lewat kekuasaan yang bertumpuk di pusat tersebut denyut kehidupan dari aspek bernegara disalurkan dari pusat dengan segala kelengkapan aparaturnya. Pemerintahan di daerah praktis hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Pasca reformasi, sistem pemerintahan terpusat yang dinilai terlalu kuat dan tidak memberikan daerah untuk berkembang mendapat kritikan tajam dan pada akhirnya melahirkan konsep otonomi daerah, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Konsep otonomi daerah adalah penyerahan urusan pemerintahan k