Sengketa Perbatasan, Sulteng Diuntungkan 16 Area Tambang
PALU, MERCUSUAR-Sengketa perbatan provinsi Sulteng dengan Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya tuntas setelah mengantung bertahun-tahun. Kementerian Dalam Negeri memenangkan Sulteng, terhadap daerah yang selama ini diklaim masuk wilayah kedua provinsi. Menurut informasi yang disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng Haris Yotolembah pada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Yahya R Kibi, keputusan kementerian itu telah resmi. “Secara hukum, wilayah yang secara administratif dipersoalkan dua provinsi, sejak saat ini masuk wilayah Sulteng,” ujar Yahya, Kamis (23/1/2014). Keuntungan yang didapat Sulteng dari kepeutusan tersebut lanjut Yahya, sumberdaya alam yang ada di wilayah perbatasan tersebut dapat dikelola dan memberikan dampak perekonomian bagi Sulteng. “Ada sekira 16 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah perbatasan Morowali dengan Sultra. Setelah wilayah itu masuk Sulteng, secara otomatis perusahaan yang beroperasi disana pajaknya akan diterima Sulteng,” kata Yahya. S