Kasus Azis Bestari By Order
PALU, MERCUSUAR-Kasus dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Tolitoli, Azis Bestari, dinilai Ketua DPW PKPB Sulteng Irwanto Lubis, tidak layak untuk diajukan ke pengadilan. Kasus tersebut dinilai Irwanto bersifat politis dan orderan dari pihak-pihak tertentu, yang tidak menginginkan Azis Bestari memimpin Dekab Tolitoli. “Dari awal saya tegaskan ini tidak layak diajukan ke pengadilan, tapi jaksa ngotot.Secara yuridis formil dan hokum acara, tidak terpenuhi minimal dua alat bukti. Kasus Azis, hanya ada satu alat bukti, yakni keterangan saksi,” kata Irwanto, kemarin (28/5/2012). Bukti fisik yang diajukan berupa foto kopi surat keterangan lulus menurut Irwanto tidak bias dijadikan alat bukti. “Bagaimana foto copi dijadikan alat bukti, sementara tidak ada alat pembanding fisik lainnya? Selanjutnya, keterangan lulus dianggap palsu, padahal tidak pernah dilakukan uji laboratorium atas dugaan itu. Jaksa tidak pernah melakukan uji itu. Tiba-tiba muncul putusan Mahkamah Agung (MA). Sa