Luar Biasa, Satu Tahun Satu Perda!
DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng mengakhiri tahun 2011 dengan catatan kurang menggembirakan dari sisi fungsi legislasi. Deprov Sulteng kurun 2011 hanya mampu melahirkan satu Peraturan Daerah (Perda). Laporan: Temu Sutrisno Berdasarkan catatan Mercusuar, selain Raperda APBD 2012 dan Perda Perubahan APBD 2011 yang merupakan tugas rutin Deprov menjalankan fungsi budgeting, Deprov hanya berhasil menetapkan Perda RPJMD 2011-2016 dan Perda Pajak Daerah. Perda Pajak daerah merupakan hasil pembahasan tahun 2010 yang ditetapkan pada awal 2011. Jumlah Perda ini jauh dari Perda yang berhasil dibahas dan ditetapkan pada tahun 2010. Sebenarnya, jika ditilik lebih jauh, Perda ini juga merupakan Perda rutinitas belaka. Menjadi keharusan, ketika berganti pemerintahan lima tahun sekali, harus susun RPJMD baru dan ditetapkan dalam Perda. Dengan produk satu Perda, Deprov bisa dikatakan gagal dalam menjalankan fungsi legislasi. Paling tidak dari sisi kuantitas. Padahal fungsi legislasi sangat penting, karen