Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2012

Luar Biasa, Satu Tahun Satu Perda!

DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng mengakhiri tahun 2011 dengan catatan kurang menggembirakan dari sisi fungsi legislasi. Deprov Sulteng kurun 2011 hanya mampu melahirkan satu Peraturan Daerah (Perda). Laporan: Temu Sutrisno Berdasarkan catatan Mercusuar, selain Raperda APBD 2012 dan Perda Perubahan APBD 2011 yang merupakan tugas rutin Deprov menjalankan fungsi budgeting, Deprov hanya berhasil menetapkan Perda RPJMD 2011-2016 dan Perda Pajak Daerah. Perda Pajak daerah merupakan hasil pembahasan tahun 2010 yang ditetapkan pada awal 2011. Jumlah Perda ini jauh dari Perda yang berhasil dibahas dan ditetapkan pada tahun 2010. Sebenarnya, jika ditilik lebih jauh, Perda ini juga merupakan Perda rutinitas belaka. Menjadi keharusan, ketika berganti pemerintahan lima tahun sekali, harus susun RPJMD baru dan ditetapkan dalam Perda. Dengan produk satu Perda, Deprov bisa dikatakan gagal dalam menjalankan fungsi legislasi. Paling tidak dari sisi kuantitas. Padahal fungsi legislasi sangat penting, karen

Gedung Baru Deprov Mubazir, Cocok untuk Rusunawa

GEDUNG baru DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng yang selesai dibangun Agustus 2009 lalu dengan anggaran Rp15,7 miliar, hingga kini belum difungsikan secara resmi sebagai kantor oleh pimpinan dan anggota Deprov. Hanya beberapa anggota Komisi III yang berkantor di gedung baru, dengan inisiatif pribadi. Gedung semahal itu pada akhirnya mubazir. Oleh: Temu Sutrisno Mubazirnya bangunan tersebut tentu saja menciderai rasa keadilan rakyat. Bagaimana tidak, masih banyak warga Sulteng yang membutuhkan uluran tangan pemerintah untuk pemberdayaan ekonominya. Masih banyak warga Sulteng yang tidak memiliki hunian layak. Jika anggaran Rp15,7 miliar tidak digunakan untuk membangun gedung itu dan dialihkan untuk program perumahan murah bagi rakyat atau bedah rumah warga, berapa banyak warga yang tertolong dan bisa mendapatkan hunian layak. Kini ketika gedung tidak termanfaatkan, kenapa tidak ada inisiatif dari para pengambil kebijakan untuk membenahi kekurangan gedung, sehingga bisa difungsikan sebagaim

Jangan Bubarkan FPI!

PALU, MERCUSUAR-Politisi Sulteng Nawawi Sang Kilat tidak setuju dengan wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Menurut Nawawi, keberadaan FPI sebagai Ormas dijamin oleh konstitusi dan aturan perundang-undangan dibawahnya. “Berserikat, berkumpul dan atau mendirikan sebuah organisasi merupakan hak dasar tiap orang. Berdasarkan yang saya amati dan pahami dari luar, tujuan pendirian FPI sangat bagus. Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, menegakkan kebenaran dan memerangi kejahatan,” kata Nawawi via Ponsel, kemarin (19/2). Hanya saja menurut Nawawi, jika ada terindikasi anggota FPI melanggar ketentuan hukum, maka anggota tersebut harus diproses hukum. Selama ini lanjut Nawawi, FPI telah mematuhi hal tersebut dengan menyerahkan anggotanya yang diduga melanggar hukum untuk diproses. “Pembekuan organisasi merupakan preseden buruk di Negara demokrasi. Saya kira menjadi tugas pemerintah melakukan pembinaan pada Ormas, termasuk FPI. Jika di daerah,

FAKTA DAN KEISTIMEWAAN ADZAN

SETIAP hari kita mendengar adzan dimulai dari subuh sampai adzan isya’. Adzan senderi merupakan media luar biasa untuk mengumandangkan tauhid terhadap yang Maha Kuasa dan risalah (kenabian) Nabi Muhammad saw. Adzan juga merupakan panggilan shalat kepada umat Islam, yang terus bergema di seluruh dunia lima kali setiap hari. Betapa mengagumkan suara adzan itu, dan bagi umat Islam di seluruh dunia, adzan merupakan sebuah fakta yang telah mapan. Indonesia misalnya, sebagai sebuah negara terdiri dari ribuan pulau dan dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Nah..Lima fakta mengagumkan seputar adzan berikut ini : Kalimat Penyeru Yang Mengandung “Kekuatan Supranatural” Ketika azan berkumandang, kaum yang bukan sekedar muslim, tetapi juga beriman, bergegas meninggalkan seluruh aktivitas duniawi dan bersegera menuju masjid untuk menunaikan salat berjamaah. Simpul-simpul kesadaran psiko-religius dalam otak mereka mendadak bergetar hebat, terhubung secara simultan, dan dengan totalitas kesadara

CATATAN PANJA BANK SULTENG: Ganti Direksi, Proses Hukum dan Revisi Perda

PANITIA kerja (Panja) DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan PT Bank Sulteng, kemarin urung menyimpulkan hasil kerjanya dan menyusun rekomendasi. Kesibukan beberapa anggota Panja yang juga masuk dalam Pansus LKPj Gubernur dan Tim Seleksi Komisi Informasi Publik, menjadi alasan. Oleh: Temu Sutrisno Meski belum menyusun rekomendasi, anggota Panja Zainal Daud yang ditemui di ruang Komisi II, membeberkan beberapa catatan selama Panja bekerja sekira satu pekan. Dalam catatan Zainal Daud, ada tiga catatan yang mencuat yakni, perombakan jajaran komisaris dan direksi, revisi Perda PT Bank Sulteng dan kemungkinan menggiring ke proses hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan. Temuan BPK kata Zainal Daud, terulang tiap tahun. Artinya, menurut Zainal ada sistem yang tidak jalan baik di Bank Sulteng. Bila pemerintah ingin melakukan perbaikan, Zainal menyarankan perbaikan sistem dan penggantian dewan komisaris dan direksi deng

Tokoh Pendiri Buol Inginkan Perubahan

PALU, MERCUSUAR-Salahsatu tokoh pendirian Kabupaten Buol, Syamsuddin Salakea, berharap Pemilukada Buol kedepan melahirkan sosok pemimpin yang siap memberikan perubahan bagi daerah. “Saya menilai tidak ada perubahan yang berarti di Buol sejak pemekaran tahun 1999. Olehnya Pemilukada kali ini, rakyat harus benar-benar jeli memilih calon pemimpin yang mengetahui kebutuhan rakyat dan daerah, tujuan perjuangan pemekaran dan siap membawa perubahan Buol kearah yang lebih baik,” kata Syamsuddin, Minggu (29/1) saat disambangi wartawan di kediamannya Jl Tururuka Palu. Hal pertama yang harus dicermati warga Buol adalah niatan kandidat maju. Meski sulit mengukur, namun masyarakat kata Syamsuddin, bisa melihat rekam jejak kandidat bersangkutan dan bagaimana perilaku sosial politik mereka pada masa lalu dan saat ini. “Pemekaran Buol diawali dari tempat ini. Rumah saya ini dijadikan tempat disukusi para tokoh pemekaran dan menjadi sekretariat pertama. Saya ingat betul, saat itu kami semua yang terlib

548,34 Km Jalan Sulteng Rusak

GUBERNUR Sulteng Longki Djanggola secara gamblang menyebut beberapa permasalahan yang belum berhasil ia benahi selama memimpin Sulteng Juni 2011-Maret 2012. Pengakuan itu disampaikan dalam pidato pengantar laporan keterangan pertanggunjawaban (LKPj) Gubernur tahun 2011. Diantara persoalan yang menjadi perhatian pemerintah kedepan adalah kelemahan infrastruktur jalan. Oleh: Temu Sutrisno Sekira 40,66 persen dari panjang jalan provinsi yang menghubungkan kabupaten satu dengan lainnya belum memadai, salah satunya karena rendahnya anggaran untuk membangun jalan tersebut. Masih kurang bagusnya jalan itu menurut Gubernur juga akibat frekuensi dan intensitas bencana banjir, kekeringan dan abrasi pantai yang terus meningkat. "Infrastruktur vital berkaitan dengan ke-PU-an dan perhubungan terus kita kembangkan. Saat ini dari 1.648,75 Km panjang jalan provinsi masih terdapat 548,50 Km jalan yang tidak mantap," kata Gubernur di depan paripurna DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng beberapa wa

Selisih Belanja Pemprov Sulteng Rp20 Miliar

TERJADI selisih jumlah belanja daerah dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur tahun 2011 sekira Rp20 miliar, dari pidato pengantar dan buku LKPj. Selisih tersebut menjadi temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng yang bertugas menelaah LKPj Gubernur. Oleh: Temu Sutrisno Disampaikan Ketua Pansus, Asgar Djuhaepa, dalam pidato pengantar yang disampaikan Gubernur Longki Djanggola, jumlah belanja daerah terealisasi Rp1.426.082.333.706,25 dari target Rp1.526.715.510.771. “Dalam buku LKPj, belanja daerah lebih kecil Rp20 miliar. Pansus menemukan selisih ini dan akan menyampaikan ke paripurna, untuk selanjutnya akan dipertanyakan pada Gubernur,” ungkap Asgar, kemarin (27/3). Dalam pidato pengantar LKPj Gubernur, realisasi pendapatan daerah pada APBD 2011 mengalami peningkatan sehingga melampaui target dari Rp1,312 triliun menjadi Rp1,410 triliun. Terjadi pelampauan target sebesar 2,91 persen atau sebesar Rp97.918.127.399. Pendapatan tersebut terdiri d

Potret Buram Kesehatan Masyarakat Sulteng

HAMPIR tiap tahun pemerintah merilis data kasus gizi buruk yang terjadi di Sulteng. Data kasus gizi buruk tahun 2010 yang baru dirilis, mengejutkan semua pihak. Bagaimana tidak, angka gizi buruk naik dua kali lipat dari dua tahun sebelumnya. Data Dinas Kesehatan Sulteng menunjukkan bahwa pada tahun 2010, sedikitnya 538 balita menderita gizi buruk.  Oleh: Temu Sutrisno   Menurut data tersebut, jumlah penderita gizi buruk terbanyak berasal dari Kabupaten Sigi dengan 92 kasus, disusul Kota Palu dengan 88 kasus, Kabupaten Donggala 75 kasus, Kabupaten Banggai Kepulauan 69 kasus, Kabupaten Buol 53 kasus, Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Banggai 45 kasus, Kabupaten Tojo Unauna 28 kasus, Kabupaten Parigi Moutong 20 kasus, Kabupaten Morowali 14 kasus dan Kabupaten Poso 9 kasus.  Tahun 2008, kasus gizi buruk pada Balita juga terjadi pada hampir semua wilayah Sulteng. Kasus terbesar terjadi di Kabupaten Donggala. Dinas Kesehatan Sulteng menemukan 102 kasus di kabupaten tertua di Sulteng ini. Meny

PAD dan PDRB Meningkat, Kemiskinan Turun

GUBERNUR Sulteng Longki Djanggola mengatakan daerah yang ia pimpin kurun waktu 2011 mengalami pertumbuhan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita mencapai Rp16,51 juta. Peningkatan PDRB tersebut dipaparkan Longki dalam pidato pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur di depan paripurna DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Senin (19/3). Oleh: Temu Sutrisno LONGKI mengatakan laju peningkatan PDRB tersebut lebih tinggi 16,60 persen dibanding 2010 yang hanya Rp 14,16 juta. Peningkatan PDRB tersebut dipengaruhi meningkatnya aktivitas ekonomi ril yang tumbuh 9,16 persen. Dipaparkan Gubernur, secara makro pertumbuhan ekonomi di Sulteng dalam pembentukan PDRB tertinggi terjadi di sektor pertambangan dan penggalian mencapai 35,16 persen, diikuti sektor konstruksi 15,47 persen. Sementara sektor keuangan dan jasa perusahaan tumbuh 9,30 persen, disusul sektor angkutan dan komunikasi 8,06 persen. Sektor jasa-jasa masih menyumbang sebesar 7,81 persen, perdagangan ho

Kebijakan Rotan, Gubernur Diminta Buatkan Pergub

PALU, MERCUSUAR – Kebijakan Gubernur Longki Djanggola agar seluruh bupati/walikota termasuk SKPD menggunakan produk rotan untuk pengadaan mobiler di kantor dan sekolah mendapat dukungan positif dari wakil rakyat. Malah, gubernur disarankan untuk membuat Pergub tentang rotan ini sehingga lebih mengikat. Anggota Komisi II DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Zainal Daud mengatakan, kebijakan Gubernur merupakan langkah tepat untuk memberdayakan petani dan pengusaha rotan di Sulteng. “Dengan peraturan Menteri Perdagangan yang hanya membolehkan beberapa jenis rotan untuk diekspor, maka langkah Gubernur patut didukung untuk pemberdayaan ekonomi dan menggairahkan dunia usaha, khususnya industri rotan di Sulteng,” kata Zainal, kemarin. Selama ini lanjut Zainal, rotan Sulteng lebih dinikmati dunia usaha yang ada di Surabaya dan Cirebon. Sebagian besar produksi rotan Sulteng dikirim keluar daerah. “Akibatnya, Sulteng sebagai daerah penghasil rotan terbesar di Indonesia tidak menikmati hasilnya,” kata

Anggaran Mamin Dinkesda Rp1,79 M

PALU, MERCUSUAR – Dalam Buku APBD Sulteng tahun 2012, tercatat anggaran makan minum (Mamin) pada Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Sulteng sebesar Rp1,79 miliar. Jika dikalkulasikan setiap hari, maka anggaran Mamin pada dinas itu sebesar Rp 4,9 juta. Berdasarkan dokumen APBD 2012 yang ada di DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, anggaran makan minum di Dinkesda melekat pada semua program dan kegiatan. Pada program administrasi perkantoran, anggaran makan minum mencapai Rp232.676.000. Anggaran sebesar itu diperuntukan bagi makan minum harian pegawai Rp147.256.000, makan minum rapat Rp15.080.000, makan minum tamu Rp5.000.000 dan kegiatan Rp65.340.000. Sementara dalam program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, dianggarkan makan minum sebesar Rp9.500.000. Jika ditelusuri lebih jauh, anggaran makan minum yang ada di Dinkesda lebih banyak terserap untuk kegiatan rapat. Sebagai contoh, pada program perbaikan gizi masyarakat dengan kegiatan penanggulangan dan perbaikan gizi masyarakat, angga

Bedah APBD DIKDA, Mamin Rp3,4 M, Perjalanan Dinas Rp4 M

SEKIRA 9,33 persen anggaran Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulteng pada APBD 2012 diperuntukkan biaya perjalanan dinas dan makan minum. Total anggaran makan minum (Mamin) mencapai Rp3.462.454.600 dan perjalanan dinas Rp4.187.578.200 dari total anggaran Rp81.958.442.768. Berdasarkan dokumen penjabaran APBD 2012 yang ada di DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, dari total anggaran Rp81.958.442.768, terbagi dalam belanja tidak langsung yang diperuntukkan bagi gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp16.550.358.409 dan belanja langsung Rp65.408.084.354. Dalam belanja langsung masih terdapat belanja pegawai sebesar Rp8.549.251.000. Sehingga jika ditotalkan belanja pegawai dari belanja tidak langsung dan belanja langsung mencapai Rp25.099.609.409 atau sekira 30,6 persen dari total belanja Dikda. Besarnya belanja pegawai, biaya Mamin dan perjalanan dinas menunjukkan belum selarasnya satuan kerja perangkat daerah dengan kebijakan gubernur. Berdasarkan catatan Mercusuar, dalam pidato pengantar RAPBD 201

Larangan Ekspor Rotan, Pemerintah Diminta Back Up Permodalan

ANGGOTA Komisi IV DPRD Sulteng Mustar Labolo menilai kebijakan tiga menteri yang melarang ekspor rotan merupakan upaya mendongkrak perekonomian dan industri rotan dalam negeri. Namun demikian, menurut Mustar perlu dilakukan sosialisasi dan penurunan kebijakan lebih rigid dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha rotan. Menurut Mustar, berkurangnya volume penjualan rotan akibat larangan ekspor rotan itu memang sangat berakibat fatal. Apalagi, pemerintah daerah tidak diberikan waktu untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, sehingga para pengusaha tidak memiliki ancang-ancang. Disamping itu, penerapan kebijakan itu tidak didahulukan dengan penyiapan tenaga kerja (SDM) maupun teknologi pendukungnya. “Niat Menteri Perdagangan mengeluarkan kebijakan itu sangat baik. Ini dilandasi pemikiran untuk pengembangan industri dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Mustar Minggu (5/2). Dia menambahkan, karena kebijakan ini sudah terlanjur diterapkan, pihaknya memberi usula

Gedung Baru Deprov Jadi Sarang Walet

MENANGGAPI usulan mahasiswa agar gedung baru DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng dijadikan mess mahasiswa, Ketua Komisi III Deprov Nawawi Sang Kilat, punya pemikiran berbeda. Menurut Nawawi, gedung tersebut bisa dijadikan sarang walet. “Mess mahasiswa biasanya dibuat pemerintah kabupaten. Kalau sarang walet, gedung tersebut produktif dan bisa jadi salah satu sumber PAD. Coba lihat banyak burung walet yang sering singgah di bagian atas gedung. Kalau burung tersebut betul bersarang, kita bisa hitung berapa pendapatan dari sarang burung walet yang terkenal mahal. Itu lebih baik, daripada gedung tidak dimanfaatkan dan rusak,” kata Nawawi, kemarin (12/2). Kasus gedung baru lanjut Nawawi, berbanding terbalik dengan gedung DPR RI. Pembangunan dan rehab gedung DPR RI urung dilakukan karena banyaknya sorotan publik, yang menilai sebagai pemborosan. Sementara gedung baru Deprov sudah terbangun, namun tidak difungsikan sebagaimana perencanaan awal untuk berkantor pimpinan dan anggota Deprov. “Bangunan

Anggota Deprov Pro-Kontra Pemanfaatan Gedung Baru

PEMUNGSIAN gedung baru DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng belum menemui kejelasan. Dalam rapat gabungan komisi yang dipimpin Wakil Ketua Deprov Syafrun Abdullah kemarin (21/2), anggota Deprov masih terlibat dalam pandangan yang berbeda. Deprov membahas rencana pemanfaatan gedung baru yang dibangun tahun 2008 senilai Rp15 miliar menyusul banyaknya sorotan publik atas belum dimanfaatkannya gedung berlantai empat itu. "Kita ingin mencari solusi apa langkah yang akan kita lakukan, apakah nantinya dibentuk panitia khusus atau menyerahkan kewenangan pemanfaatan gedung tersebut kepada pimpinan dewan," kata Syafrun Abdullah. Kontroversi pemanfaatan gedung tersebut muncul karena ada dugaan gedung tersebut miring dan pondasinya tidak memenuhi kedalaman yang disyaratkan. "Setelah proses pembangunan dan pengawasan berlangsung ada dua hal yang diduga menjadi masalah. Pertama pondasinya tidak sesuai dari mestinya empat meter hanya dua meter. Kedua, konstruksinya miring," kata Syafrun

Soal Azis Bestari; Putusan Ombusman Bertentangan dengan KUHAP

PUTUSAN Komisi Ombusman yang meminta Gubernur mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan kembali Azis Bestari sebagai Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Tolitoli dinilai bertentangan dengan KUHAP. Menurut Ketua DPW PKPB Sulteng Irwanto Lubis, berdasarkan Pasal 224 KUHAP menyatakan bahwa putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung (MA), terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas. “Di tingkat Pengadilan Negeri, Azis Bestari diputus bebas murni. Artinya berdasar Pasal 224 KUHAP tidak bisa dikasasi. Putusan seperti ini sama artinya dengan inckrah. Jadi tidak benar kalau Komisi Ombusman atau pihak-pihak tertentu menyatakan putusan kasus Azis Bestari belum inckrah,” jelas Irwanto, kemarin (21/2). Ditegaskan Irwanto, putusan Komisi Ombusman mengikat namun tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Eksekusi dalam kasus Azis Bestari diserahkan sepenuhnya pada Gubernur.

Deprov ‘Diamkan’ Temuan BPK

DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng sepertinya mendiamkan temuan BPK yang terangkum pada hasil pemeriksaan Triwulan IV tahun anggaran 2011 untuk pengeloaan bantuan hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan Pemprov Sulteng. LHP BPK tersebut telah diserahkan ke Deprov Sulteng tanggal 27 Desember 2011 silam. Jika dihitung dari tanggal 27 Desember 2011 waktu penyerahan, saat ini LHP BPK telah ngendon di Deprov hampir dua bulan. Kondisi tersebut bertentangan dengan Permendagri No. 13 Tahun 2010 yang mengatur batas waktu dimulainya pembahasan selambat-lambatnya dua minggu setelah LHP diterima. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 21 ayat (1) menyatakan, bahwa Lembaga Perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Implementasi dari ketentuan tersebut terdapat dalam Permendagri No. 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan R

Banleg Terima 29 Raperda Prakarsa

BADA Legislasi (Banleg) DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, tahun 2012 menerima sedikitnya 29 Raperda prakarsa, baik dari anggota dewan maupun dari pihak eksekutif. “Desember lalu Banleg menerima 11 Raperda prakarsa dewan dan 18 Raperda prakarsa eksekutif. Dari 18 Raperda yang diusulkan eksekutif, enam diantaranya telah ditetapkan menjadi Perda pada akhir Desember 2011,” ujar anggota Banleg, Nawawi Sang Kilat, dalam diskusi di LPP RRI Palu beberapa waktu lalu. Keenam Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda kata Nawawi, merupakan Perda yang harus ada dan berlaku Januari berdasarkan ketentuan dan Kementerian Dalam Negeri. “Diantaranya Raperda retribusi perizinan,” ungkap Nawawi. Banyaknya Raperda yang diusulkan menurut Nawawi menujukkan keseriusan pemerintah dan Deprov menyusun regulasi yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan rakyat Sulteng. “Tentu kita akan bahas skala prioritasnya, mana Raperda yang didahulukan pembahasannya dan mana yang bias ditunda. Bisa saja kita tidak mampu