Menggugat Tanggungjawab Pemerintah Mencairkan DPM
SEJAK Indonesia merdeka, pemerintahan Orde Lama, Orde Baru hingga masa reformasi saat ini, sering kali rakyat harus menanggung kerugian akibat kebijakan pemerintah. Salah satu contoh paling nyata, persoalan pengembalian dana penyertaan modal (DPM) petani cengkeh Sulteng sebesar Rp48 miliar, yang dikelola Inkud dan Puskud. Sebagaimana dilansir Mercusuar (24/2), pemerintah berlepas tangan atas tuntutan petani cengkeh, dengan alasan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Kasus tersebut murni antara petani cengkeh dengan Puskud dan Inkud, pasca pembubaran Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). DPM pada awalnya merupakan program nasional berdasarkan SK Menteri Perdagangan No. 23/KP/I/1991 tertanggal 31 Januari tentang Penetapan harga cengkeh dan Penetapan DPM sebesar Rp 1.000/Kg. SK itu ditindak lanjuti dengan Inpres No. 1 Tahun 1992 tentang Harga Dasar Pembelian Cengkeh oleh KUD dari Petani. Selang tahun 1991 hingga tahun 1997 dengan dibubarkannya BPPC, DPM dari 99 KUD Tata