Seri Jurnalistik: Media Partisan dan Pelanggaran Etika Jurnalistik

Oleh: Temu Sutrisno

Saya dalam berbagai kesempatan kerap ditanya wartawan, bolehkah memuat berita tanggapan subjek pemberitaan yang dimuat media lain? Jawaban saya biasanya menyarankan untuk menempuh hak jawab atau hak koreksi di media yang memuat pemberitaan awal. Hal itu sebagai bentuk penghormatan kemerdekaan pers, sekaligus pertanggungjawaban sosial dan hukum media bersangkutan.

Apakah memuat tanggapan serta merta menyimpangi kode etik jurnalistik? Bisa ya, bisa tidak. Berikut saya mencoba menjelaskan pertanyaan yang sering muncul tersebut, dalam perspektif saya dan tentu saja bisa berbeda dengan pendapat wartawan lain dan (mungkin) juga ahli pers.

Di era keterbukaan informasi dan persaingan media yang semakin ketat, publik sering menyaksikan media massa memuat klarifikasi atau bantahan dari pihak yang menjadi subjek pemberitaan. Secara prinsip, praktik tersebut bukanlah sesuatu yang keliru. Bahkan, dalam banyak keadaan, klarifikasi merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai suatu peristiwa.

Persoalannya menjadi berbeda ketika media tidak lagi menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, melainkan berubah menjadi corong kepentingan pihak tertentu. Dalam situasi seperti itu, klarifikasi tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keberimbangan, tetapi menjadi sarana amplifikasi kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu. Pada titik inilah persoalan etika jurnalistik muncul.

Klarifikasi Bukan Pelanggaran

Secara etika jurnalistik, media berhak memberitakan klarifikasi atau tanggapan dari seseorang yang sebelumnya menjadi objek pemberitaan di media lain. Praktik ini sejalan dengan prinsip keberimbangan (cover both sides) yang menjadi salah satu fondasi utama profesi jurnalistik.

Sering kali, media yang pertama kali memberitakan suatu kasus belum memperoleh keterangan lengkap dari seluruh pihak yang terkait. Ketika kemudian muncul bantahan, penjelasan, atau klarifikasi, media lain dapat memberitakannya sebagai informasi yang memiliki nilai berita.

Dalam konteks ini, media sesungguhnya sedang menjalankan fungsi jurnalistik yang sehat. Publik memperoleh kesempatan untuk mengetahui berbagai perspektif sehingga dapat membentuk penilaian secara lebih objektif.

Namun demikian, memuat klarifikasi tidak berarti media bebas dari kewajiban profesionalnya. Klarifikasi tetap harus diperlakukan sebagai materi jurnalistik yang wajib diverifikasi, diuji, dan disajikan secara proporsional. Bukan memuat mentah-mentah, apalagi terkandung niat 'membangun citra' orang atau kelompok dimaksud dengan mengabaikan fakta dan upaya klarifikasi pemberitaan awal.

Disiplin verifikasi sebuah Kewajiban

Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa karena sebuah informasi berasal dari pihak yang merasa dirugikan, maka informasi tersebut otomatis layak dipublikasikan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Padahal, prinsip dasar jurnalistik mengharuskan wartawan melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima. Pernyataan narasumber tetap merupakan klaim yang harus diuji kebenarannya. Jika seseorang membantah tuduhan yang dimuat media lain, tugas wartawan bukan sekadar menyalin bantahan tersebut. Wartawan harus menjelaskan konteksnya, memeriksa fakta-fakta pendukung, serta memberikan ruang bagi publik untuk memahami duduk persoalan secara utuh.

Media yang hanya menyalin pernyataan tanpa proses verifikasi sesungguhnya telah mengabaikan salah satu prinsip paling mendasar dalam jurnalistik profesional.

Ketika Media Menjadi Corong

Masalah yang lebih serius muncul ketika media secara sengaja bertindak sebagai corong kepentingan tertentu. Dalam praktik seperti ini, media tidak lagi berfungsi sebagai penyampai informasi yang independen, melainkan sebagai alat komunikasi pihak yang berkepentingan.

Gejalanya dapat dikenali dengan cukup mudah. Media hanya memuat narasi yang menguntungkan satu pihak, mengabaikan fakta yang bertentangan, dan tidak memberikan ruang yang memadai bagi pihak lain untuk menyampaikan pandangannya.

Pemberitaan semacam ini sering kali dikemas dalam bentuk klarifikasi, tetapi substansinya lebih menyerupai kampanye, pembelaan, atau bahkan propaganda. Klarifikasi yang seharusnya menjadi bagian dari upaya menjaga keberimbangan justru berubah menjadi instrumen untuk membangun opini publik yang menguntungkan pihak tertentu.

Dalam kondisi demikian, media tidak lagi menjalankan fungsi kontrol sosial, melainkan menjadi bagian dari kontestasi kepentingan yang sedang berlangsung.

Independensi sebagai Ruh Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik Indonesia menempatkan independensi sebagai salah satu prinsip utama profesi wartawan. Independensi berarti wartawan bekerja berdasarkan fakta dan kepentingan publik, bukan berdasarkan tekanan ataupun kepentingan pihak tertentu.

Karena itu, media yang secara terus-menerus mengamplifikasi narasi satu kelompok tanpa proses verifikasi yang memadai berisiko kehilangan independensinya.

Pers tidak dibentuk untuk menjadi humas pemerintah, humas perusahaan, humas organisasi, ataupun humas individu. Pers hadir untuk melayani hak masyarakat atas informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Ketika media membiarkan dirinya diperalat untuk kepentingan tertentu, maka kepercayaan publik akan terkikis. Sekali kepercayaan itu hilang, media akan kehilangan aset terpenting yang dimilikinya.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa bentuk pelanggaran etika yang kerap muncul ketika media memberitakan klarifikasi secara partisan.

Pertama, tidak melakukan verifikasi terhadap pernyataan yang disampaikan narasumber. Kedua, menyajikan informasi secara tidak berimbang dengan hanya mengutip satu pihak.

Ketiga, mengaburkan batas antara fakta dan opini sehingga pembaca kesulitan membedakan mana yang merupakan peristiwa nyata dan mana yang sekadar klaim.

Keempat, menggunakan ruang redaksi untuk membangun citra atau membela kepentingan tertentu, dan kelima, menyajikan informasi dengan itikad buruk untuk memengaruhi persepsi publik secara tidak objektif.

Praktik-praktik tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalisme, akurasi, independensi, dan keberimbangan yang menjadi dasar kerja jurnalistik.

Menjaga Martabat Pers

Dalam teori tanggung jawab sosial pers (social responsibility theory), kebebasan pers tidak pernah dimaksudkan sebagai kebebasan tanpa batas. Kebebasan itu harus diimbangi dengan tanggung jawab kepada publik.

Pers memiliki hak untuk memberitakan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan dari siapa pun. Akan tetapi, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap berpegang pada standar jurnalistik yang ketat.

Publik membutuhkan media yang mampu menghadirkan fakta secara utuh, bukan media yang sekadar memperkeras suara pihak yang memiliki kepentingan lebih besar.

Sejatinya, ukuran utama bukanlah apakah media memuat klarifikasi atau tidak. Ukuran yang sesungguhnya adalah apakah media tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, akurat, dan berimbang.

Sebab ketika media berhenti menjadi pengawas publik dan memilih menjadi corong partisan, maka yang dilanggar bukan hanya etika jurnalistik, melainkan juga kepercayaan masyarakat yang menjadi fondasi utama keberadaan pers itu sendiri. Tabe. ***

Komentar