Jangan Hanya Mengejar Perda
Penyusunan peraturan daerah (Perda) merupakan salah satu fungsi penting pemerintahan daerah dalam menjalankan otonomi. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang keberhasilan legislasi daerah diukur dari banyaknya produk hukum yang berhasil disahkan setiap tahun. Akibatnya, orientasi pembentukan Perda sering kali bergeser dari upaya menghadirkan solusi bagi masyarakat menjadi sekadar memenuhi target administratif dan program legislasi daerah.
Pandangan seperti itu perlu segera dikoreksi. Sebab, hukum tidak pernah dihadirkan hanya untuk memenuhi rak-rak dokumen pemerintahan. Hukum harus hidup, bekerja, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Perda yang baik bukanlah Perda yang banyak, melainkan Perda yang efektif, dapat dilaksanakan, dan mampu menjawab persoalan publik.
Pesan inilah yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 di Palu. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, mengingatkan bahwa produk hukum daerah tidak boleh hanya dinilai dari jumlah maupun kepatuhan administratif semata. Lebih penting dari jumlah adalah dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut patut menjadi bahan refleksi bagi seluruh pemerintah daerah dan DPRD. Selama ini masih ditemukan sejumlah Perda yang kurang efektif karena tidak didukung oleh kebutuhan riil masyarakat, minim sosialisasi, sulit diterapkan, atau bahkan bertentangan dengan dinamika sosial dan ekonomi yang berkembang. Tidak sedikit pula Perda yang setelah disahkan justru jarang digunakan sebagai instrumen penyelesaian masalah di daerah.
Padahal, setiap Perda memerlukan biaya yang tidak sedikit, mulai dari proses penyusunan naskah akademik, konsultasi publik, pembahasan bersama DPRD, hingga pengundangan. Karena itu, setiap produk hukum harus memiliki tujuan yang jelas dan manfaat yang terukur. Jangan sampai energi, waktu, dan anggaran publik habis hanya untuk menghasilkan regulasi yang tidak memberikan perubahan berarti.
Lebih jauh, produk hukum sesungguhnya merupakan cerminan arah kebijakan dan keberpihakan pemerintah daerah. Jika sebuah daerah banyak melahirkan regulasi yang mendukung penanggulangan kemiskinan, maka publik dapat melihat komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. Begitu pula ketika regulasi diarahkan untuk memperkuat investasi, pelayanan publik, perlindungan lingkungan, atau pemberdayaan usaha kecil.
Karena itu, kualitas harus menjadi prioritas utama dalam pembentukan Perda. Setiap rancangan regulasi perlu diawali dengan pemetaan masalah yang akurat, melibatkan partisipasi masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan kelompok-kelompok yang terdampak. Evaluasi terhadap efektivitas Perda yang sudah berlaku juga harus dilakukan secara berkala agar regulasi yang tidak relevan dapat diperbaiki atau dicabut.
Gagasan Kemendagri agar produk hukum yang berhasil di suatu daerah dapat direplikasi di daerah lain juga layak didukung. Praktik-praktik baik dalam penyusunan regulasi harus menjadi inspirasi bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Ukuran keberhasilan legislasi daerah bukanlah berapa banyak Perda yang disahkan setiap tahun. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana Perda tersebut mampu mengurangi kemiskinan, memperbaiki pelayanan publik, menciptakan iklim investasi yang sehat, melindungi lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Daerah tidak membutuhkan tumpukan regulasi. Daerah membutuhkan regulasi yang bekerja. Karena itu, sudah saatnya orientasi pembentukan Perda bergeser dari sekadar mengejar kuantitas menuju menghadirkan kemanfaatan, keadilan, dan dampak nyata bagi rakyat. TMU

Komentar
Posting Komentar