Warisan Rp 27 Miliar dan Tantangan Nir-Kompromi
Angka Rp 27 miliar bukanlah jumlah yang kecil. Dalam kurun waktu sembilan bulan pengabdiannya di Sulawesi Tengah (Sulteng), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nuzul Rahmat SH MH, telah membuktikan bahwa negara tidak boleh kalah oleh para penjarah aset rakyat. Melalui langkah-langkah strategis dan penindakan tegas, pemulihan kerugian negara baik dalam bentuk uang tunai maupun aset barang tersebut patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya.
Laporan yang disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sulteng, Senin kemarin, menunjukkan tren positif dalam efektivitas penuntutan perkara. Dari 11 kasus yang masuk ke tahap penyidikan, sembilan di antaranya telah melaju ke proses penuntutan. Ini adalah rasio yang menggembirakan, menandakan bahwa proses hukum tidak sekadar berhenti pada seremoni penyitaan, melainkan bergerak menuju kepastian hukum di meja hijau.
Namun, kita tidak boleh terbuai hanya oleh deretan angka. Sebagaimana yang disadari oleh Nuzul Rahmat sendiri, perjuangan melawan korupsi bukan sekadar kalkulasi matematis tentang berapa rupiah yang kembali ke kas negara. Korupsi adalah penyakit sistemik yang merusak hajat hidup orang banyak. Di balik angka Rp 27 miliar tersebut, ada hak rakyat atas infrastruktur yang layak, layanan kesehatan yang memadai, dan pendidikan yang berkualitas yang sempat terenggut. Angka itu tidak menggambarkan keseluruhan tindak pidana yang terjadi dan (potensi) sikap koruptif yang masih bersemayam di dada sebagian orang yang bersentuhan dengan anggaran.
Langkah Kejati Sulteng yang menyasar sektor pertambangan di Morowali Utara dan Donggala memberikan sinyal penting. Selama ini, kekayaan alam Suleng—mulai dari nikel hingga galian C—seringkali menjadi ladang subur bagi praktik lancung yang melibatkan oknum korporasi dan birokrasi. Penyitaan 13 unit kendaraan dan alat berat milik perusahaan nakal adalah bentuk pesan simbolis sekaligus nyata: hukum memiliki taring terhadap modal yang eksploitatif.
Pekerjaan rumah yang ditinggalkan pun tidaklah ringan. Munculnya empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, termasuk kasus kredit di Bank BPD Poso dan penyelewengan dana CSR, menunjukkan bahwa gurita korupsi masih mencengkeram berbagai sektor finansial dan sosial di daerah ini. Ini menjadi tantangan besar bagi estafet kepemimpinan di Kejati Sulteng selanjutnya.
Kajati yang baru nantinya memikul ekspektasi publik yang sangat tinggi. Publik Sulteng tidak menginginkan adanya penurunan tensi. Penegakan hukum ke depan harus lebih berani, lebih tajam, dan benar-benar tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi dikotomi antara kasus besar dan kecil; setiap sen uang negara dan setiap inci kerusakan lingkungan akibat praktik koruptif harus dipertanggungjawabkan.
Fokus pada pidana lingkungan juga menjadi urgensi yang mendesak, tanpa meninggalkan sikap awas terhadap potensi penyimpangan pengelolaan APBD dan APBN di Sulteng. Daerah ini, dengan segala kekayaan biodiversitasnya, sangat rentan terhadap kerusakan ekologis akibat tambang ilegal atau penyalahgunaan izin. Korupsi di sektor lingkungan seringkali lebih mematikan karena dampaknya permanen bagi generasi mendatang. Menghukum perusak lingkungan adalah cara kita menjaga masa depan.
Kita berharap, pondasi yang telah diletakkan oleh Nuzul Rahmat menjadi standar minimal penegakan hukum di bumi Tadulako. Penyelamatan aset negara harus dibarengi dengan efek jera yang maksimal. Jangan sampai para pelaku korupsi merasa masih "untung" meski sudah dihukum karena denda yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerusakan yang mereka timbulkan.
Apresiasi ini adalah bentuk dukungan masyarakat agar Kejaksaan Tinggi Sulteng terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan. Perlawanan terhadap korupsi adalah maraton, bukan lari cepat. Dibutuhkan napas yang panjang, integritas yang tak tergoyahkan, dan keberanian untuk melawan arus kekuasaan yang mencoba mengintervensi hukum. Selamat jalan Pak Nuzul Rahmat, dan selamat bekerja bagi penggantinya, Bapak Zullikar Tanjung. Rakyat Sulteng tetap mengawasi.TMU

Komentar
Posting Komentar