Menata Ulang Prioritas APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya adalah cermin arah pembangunan dan keberpihakan pemerintah kepada publik. Karena itu, ketika belanja pegawai dalam APBD Kota Palu tahun 2026 mencapai Rp913 miliar atau 52,86 persen dari total belanja Rp1,72 triliun, ada pertanyaan serius soal arah pembangunan daerah.
Hal yang sama juga terjadi dalam APBD Kabupaten Sigi. Belanja pegawai APBD Sigi tahun 2026 menghadapi tantangan berat karena telah menembus 54,8 persen.
APBD Donggala juga menyusut drastis dari Rp1,5 Triliun menjadi Rp1 Triliun akibat pemotongan dana transfer pusat. APBD Donggala yang sebelumnya sekitar Rp1,5 triliun menyusut menjadi Rp1 triliun, setelah dana transfer dari pusat dipotong sekitar Rp400 miliar lebih. Tak pelak hal itu juga berimbas pada belanja pegawai dan program pembangunan.
APBD Provinsi Sulawesi Tengah 2026 Rp 4.827,92miliar dari sisi pendapatan dan Rp 4.930,72 miliar dari sisi belanja. Belanja terbesar untuk Pegawai Rp 2.320,01 miliar atau 47 persen.
Kondisi serupa juga mewarnai kabupaten lainnya di Sulawesi Tengah. Dengan kondisi keuangan berkurang karena transfer ke daerah dipotong, publik patut bertanya: ke mana sesungguhnya prioritas pembangunan daerah diarahkan?
Proporsi tersebut jelas melampaui batas ideal yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa mulai 2027, belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total APBD. Artinya, struktur anggaran daerah saat ini bukan hanya belum efisien, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum di masa mendatang jika tidak segera dikoreksi.
Persoalan ini semakin kompleks ketika dilihat dari sisi pendapatan daerah. Ambil contoh, dari total Rp1,7 triliun pendapatan Kota Palu, lebih 55,26 persen atau Rp943,08 miliar, masih bergantung pada transfer pemerintah pusat. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru menyumbang 37,50 persen. Ketergantungan ini menunjukkan bahwa kemandirian fiskal Kota Palu masih rapuh. Di sisi lain, penurunan APBD dari Rp1,8 triliun pada 2025 menjadi Rp1,72 triliun pada 2026 mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan.
Dalam kondisi seperti itu, dominasi belanja pegawai menjadi beban ganda. Ia tidak hanya menyerap anggaran secara besar-besaran, tetapi juga mengurangi kapasitas pemerintah dalam menyediakan layanan publik, infrastruktur, dan program pemberdayaan ekonomi. Padahal, fungsi utama APBD adalah mendorong kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar membiayai birokrasi.
Memang harus diakui, peningkatan belanja pegawai tidak lepas dari kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencapai ribuan orang. Kebijakan ini memiliki niat baik—meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi pengangguran. Namun, tanpa perencanaan fiskal yang matang, langkah tersebut justru berisiko menimbulkan tekanan jangka panjang terhadap keuangan daerah.
Dalam konteks ini, peringatan Mendagri Tito Karnavian menjadi relevan. Ia meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi dan mencari sumber pendapatan baru agar tidak terjebak pada skenario ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK. Seruan ini bukan sekadar imbauan administratif, melainkan sinyal kuat bahwa daerah harus segera berbenah menghadapi perubahan kebijakan fiskal nasional.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan rasionalisasi belanja pegawai secara bertahap dan terukur. Pemerintah kabupaten/kota perlu meninjau ulang kebutuhan riil aparatur, memperbaiki distribusi pegawai, serta menahan laju rekrutmen baru kecuali untuk sektor-sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan. Efisiensi tidak selalu berarti pengurangan, tetapi penataan agar lebih tepat guna.
Langkah kedua adalah memperkuat basis PAD. Kabupaten/kota memiliki potensi ekonomi yang belum sepenuhnya tergarap, mulai dari sektor perdagangan, jasa, hingga pariwisata. Optimalisasi pajak dan retribusi daerah harus dilakukan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Di sisi lain, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu menjadi prioritas agar mampu menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan, bukan sekadar memberi kursi tim pemenangan.
Tak kalah penting, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus ditempatkan sebagai strategi utama. UMKM bukan hanya penyerap tenaga kerja, tetapi juga motor penggerak ekonomi lokal. Jika dikelola dengan baik, sektor ini dapat memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
Pada akhirnya, tantangan APBD kabupaten/kota bukan semata soal angka, tetapi soal keberanian mengambil keputusan strategis. Waktu menuju 2027 kian sempit. Tanpa langkah korektif sejak sekarang, pemerintah daerah berisiko menghadapi tekanan fiskal yang lebih berat, bahkan krisis keuangan daerah.
APBD harus kembali pada khitahnya sebagai instrumen pembangunan, bukan sekadar alat pembiayaan birokrasi. Kabupaten/kota membutuhkan anggaran yang lebih sehat, produktif, dan berpihak pada rakyat. Jika tidak, angka-angka dalam APBD hanya akan menjadi statistik tanpa makna bagi kesejahteraan masyarakat.TMU

Komentar
Posting Komentar