Ketegasan pada Israel: Keharusan Moral dan Konstitusional
Duka kembali menyelimuti tanah air. Belum kering air mata atas gugurnya Praka Dua Farizal Rhomadhon, Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan di Lebanon Selatan, kabar buruk kembali datang dari El Addaiseh. Pada Jumat (3/4/2026), tiga lagi personel penjaga perdamaian Indonesia yang tergabung dalam misi UNIFIL terluka akibat ledakan di tengah operasi militer Israel yang kian membabi buta.
Statistik ini bukan sekadar angka. Ini adalah alarm keras. Dalam kurun waktu satu minggu, Indonesia kehilangan tiga putra terbaiknya dan mencatat delapan prajurit yang terluka. Realitas pahit ini membawa kita pada satu kesimpulan mendasar: retorika diplomatik "keprihatinan mendalam" saja tidak lagi cukup. Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah yang jauh lebih progresif dan tegas di panggung internasional untuk menekan Israel.
Kita harus menyadari bahwa serangan berulang terhadap pasukan PBB bukan lagi sebuah "kecelakaan operasional" atau collateral damage. Ketika markas dan konvoi pasukan penjaga perdamaian yang jelas-jelas mengenakan atribut biru PBB menjadi sasaran artileri dan serangan udara, maka ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701. Membiarkan insiden ini berlalu tanpa konsekuensi nyata adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan perang.
Desakan Kementerian Luar Negeri agar Dewan Keamanan PBB melakukan investigasi menyeluruh adalah langkah awal yang tepat secara administratif. Namun, kita tahu betapa birokratis dan sering kalinya Dewan Keamanan lumpuh oleh kepentingan politik negara-negara besar. Oleh karena itu, Indonesia—sebagai salah satu kontributor pasukan terbesar di UNIFIL—memiliki modal moral dan politik untuk memimpin koalisi negara-negara penyumbang pasukan (Troop Contributing Countries) guna memberikan tekanan kolektif yang lebih masif.
Pemerintah tidak boleh hanya menunggu hasil investigasi PBB yang sering kali memakan waktu lama. Perlu ada tekanan diplomatik yang lebih keras untuk menghukum Isreal. Indonesia dapat menggalang kekuatan di Sidang Umum PBB jika Dewan Keamanan tetap bergeming. Selain itu, akuntabilitas penuh yang dituntut oleh Jakarta harus dibarengi dengan ancaman konsekuensi politik dan ekonomi bagi pihak-pihak yang secara sengaja membahayakan misi kemanusiaan global ini.
Keselamatan personel peacekeepers tidak dapat ditawar. Mereka berada di Lebanon bukan untuk berperang, melainkan menjadi pembatas di antara dua pihak yang bersengketa guna mencegah eskalasi yang lebih luas. Jika Israel, dengan dalih operasi militernya, secara konsisten merusak integritas misi UNIFIL dan mencederai prajurit-prajurit kita, maka Indonesia harus menyatakan dengan tegas bahwa tindakan tersebut adalah serangan terhadap kedaulatan mandat internasional yang diemban oleh putra-putra bangsa.
Kita mendukung penuh upaya diplomasi, namun diplomasi tanpa ketegasan posisi hanya akan dianggap sebagai angin lalu. Indonesia harus menuntut jaminan keamanan absolut bagi pasukannya. Jika jaminan itu tidak bisa diberikan karena agresi Israel yang tak terkendali, maka tuntutan agar Israel diberikan sanksi internasional yang nyata harus disuarakan lebih lantang dari Jakarta ke seluruh penjuru dunia.
Kita berutang pada keberanian Praka Farizal, Kapten Zulmi, Sertu Muhammad Nur, dan prajurit lainnya yang kini tengah berjuang untuk pulih. Penghormatan terbaik bagi mereka bukanlah upacara pemakaman yang megah, melainkan keberanian pemerintah kita untuk memastikan bahwa tidak ada lagi nyawa prajurit Indonesia yang sia-sia akibat arogansi kekuatan militer yang mengabaikan hukum internasional. Ketegasan terhadap Israel kini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan moral dan konstitusional. TMU

Komentar
Posting Komentar