Ekonomi Kebencian dalam Industri Media di Era Digital

Oleh: Temu Sutrisno

 

Lanskap media kontemporer telah mengalami pergeseran tektonik. Jika dahulu informasi dianggap sebagai komoditas berharga karena akurasinya, hari ini informasi sering kali hanyalah kendaraan untuk sekadar menarik perhatian. Di tengah hiruk-pikuk jagat digital, muncul sebuah fenomena yang mengkhawatirkan, Ekonomi Kebencian (Hate Economy). Muncul sebuah ekosistem di mana kemarahan, polarisasi, dan kebencian bukan sekadar residu sosial, melainkan bahan bakar utama yang bernilai ekonomi tinggi.

Dalam model bisnis media digital yang mengandalkan perhatian (attention), klik adalah mata uang. Sayangnya, algoritma platform digital tidak memiliki kompas moral;  hanya mengenali intensitas interaksi. Di sinilah kebencian menjadi instrumen paling efektif untuk memanen keuntungan.

 Clickbait dan Ekonomi Perhatian

Inti dari ekonomi kebencian adalah eksploitasi psikologi manusia melalui teknik clickbait. Media online (dan juga media sosial berbaju pers) berlomba-lomba memproduksi judul yang bombastis dan provokatif untuk menarik pengguna masuk ke dalam situs mereka. Setiap klik berarti satu pageview, dan setiap pageview adalah tetesan rupiah dari iklan.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, clickbait telah bermutasi menjadi sesuatu yang lebih ganas, ragebait. Sebuah konten yang sengaja dirancang untuk memicu amarah atau rasa tidak setuju pada sesuatu secara ekstrem. Logikanya sederhana namun sinis. Orang yang marah cenderung lebih aktif berkomentar, berdebat, dan membagikan konten tersebut sebagai bentuk protes. Bagi algoritma media sosial, perdebatan sengit di kolom komentar adalah indikator keterlibatan tinggi (high engagement), yang kemudian membuat konten tersebut semakin disebarkan secara luas.

Secara psikologis, manusia memiliki bias negatif, yakni kecenderungan untuk lebih memperhatikan ancaman atau informasi yang memicu emosi kuat. Ekonomi kebencian memanfaatkan kerentanan ini, membuat pengguna terjebak dalam siklus reaksi instan tanpa sempat melakukan verifikasi atau berpikir kritis.

Dampak Negatif terhadap Ekosistem Informasi

Tumbuh suburnya ekonomi kebencian membawa dampak destruktif bagi kesehatan ruang publik. Salah satu dampak yang paling nyata adalah polarisasi sosial. Konten yang mengeksploitasi perbedaan identitas, agama, atau pilihan politik menjadi sangat laku karena mampu membelah masyarakat menjadi dua kutub yang saling menyerang.

Di sisi lain, fenomena ini memicu penurunan kualitas jurnalistik secara drastis. Demi mengejar trafik, prinsip-prinsip dasar seperti cover both sides, akurasi, dan verifikasi sering kali dikorbankan. Berita tidak lagi disusun berdasarkan fakta yang mencerahkan, melainkan berdasarkan potensi viralitas. Akibatnya, disinformasi dan fitnah menyebar lebih cepat daripada klarifikasi.

Hal ini pada akhirnya berujung pada erosi kepercayaan publik. Ketika media massa, yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi ikut terjebak dalam kubangan clickbait dan hoaks, masyarakat akan kehilangan pegangan terhadap kebenaran. Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan deepfake kini memperparah situasi ini, memungkinkan penciptaan konten hoaks yang sangat meyakinkan namun sepenuhnya manipulatif.

Peran dan Fungsi Pers

Di tengah badai ekonomi kebencian ini, kita perlu merefleksikan kembali fungsi pers yang sesungguhnya. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers tidak boleh hanya menjadi budak algoritma atau pemburu klik semata.

Pers Indonesia diwajibkan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai benteng terakhir yang memisahkan jurnalisme bermartabat dengan konten sampah digital. Pasal 1 KEJ menekankan bahwa jurnalis harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Selain itu, Pasal 3 mengingatkan jurnalis untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Dalam konteks ekonomi kebencian, pers memiliki tanggung jawab moral untuk, pertama melawan sensasionalisme pemberitaan dengan menghindari judul yang menipu atau memicu kebencian hanya demi trafik.

Kedua, menjalankan fungsi edukasi. Pers hendaknya mendidik dengan memberikan konteks yang lengkap agar masyarakat tidak terjebak dalam pemahaman yang sepotong-sepotong. Ketiga, menjadi penjaga gawang (Gatekeeper), dengan menyeleksi informasi yang layak konsumsi dan meredam potensi konflik sosial, bukan justru mengomporinya.

Tantangan Literasi

Jurnalisme harus kembali ke khittahnya sebagai penyedia kebenaran (truth seeker), bukan sekadar penyedia konten (content provider). Pers harus membedakan dirinya dengan membangun batas jelas dengan media sosial. KEJ sebagai pembeda substansial bukan sekadar penuntun dan arah jalan pers, namun sebagai pakaian harian bagi masyarakat pers menjalankan aktivitasnya. Hal paling sederhana adalah kemampuan seorang wartawan membedakan dirinya dari kreator konten, dengan memegang teguh UU Pers dan KEJ.

Upaya dari sisi industri media tidak akan cukup tanpa dibarengi dengan penguatan di sisi konsumen. Rendahnya literasi digital di Indonesia membuat masyarakat menjadi sasaran empuk ekonomi kebencian. Banyak pengguna internet yang dengan mudah membagikan konten hanya karena judulnya sesuai dengan prasangka pribadi mereka, tanpa membaca isinya secara utuh.

Fenomena ini diperparah oleh adanya Filter Bubble (gelembung filter). Algoritma media sosial secara cerdas menyuguhkan konten yang hanya sesuai dengan minat dan keyakinan pengguna. Jika seseorang sering berinteraksi dengan konten kebencian terhadap kelompok tertentu, maka algoritma akan terus menyuapkan konten serupa. Hal ini menciptakan echo chamber (ruang gema), di mana suara-suara kebencian terpantul berulang kali, memperkuat keyakinan yang salah, dan menutup pintu bagi perspektif lain.

Penutup

Ekonomi kebencian adalah ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi dan kohesi sosial di era digital. Selama model bisnis media masih sangat bergantung pada jumlah klik yang dipicu oleh emosi negatif, maka "pabrik kebencian" akan terus beroperasi.

Solusinya memerlukan pendekatan multi-pihak. Industri media harus berani beralih dari sekadar mengejar kuantitas klik menuju kualitas konten, dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik sebagai standar operasional. Pemerintah dan penyelenggara platform digital perlu memperketat regulasi terhadap konten provokatif dan hoaks. Namun, yang terpenting adalah masyarakat harus meningkatkan daya kritis dan literasi digitalnya.

Kita harus sadar bahwa setiap klik, komentar, dan share yang kita berikan pada konten kebencian adalah investasi bagi kehancuran ruang publik kita sendiri. Di era di mana perhatian adalah komoditas, kebijaksanaan dalam mengonsumsi informasi adalah bentuk perlawanan terbaik terhadap ekonomi kebencian.***

 

Penulis adalah Wartawan Mercusuar-Trimedia Grup, Peminat Etika Digital

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam

Di Kampungku, Drag Race jadi Ukuran Kemajuan