Ekonomi Kebencian dalam Industri Media di Era Digital
Oleh: Temu Sutrisno
Lanskap media kontemporer telah mengalami pergeseran
tektonik. Jika dahulu informasi dianggap sebagai komoditas berharga karena
akurasinya, hari ini informasi sering kali hanyalah kendaraan untuk sekadar
menarik perhatian. Di tengah hiruk-pikuk jagat digital, muncul sebuah fenomena
yang mengkhawatirkan, Ekonomi Kebencian (Hate Economy). Muncul sebuah ekosistem
di mana kemarahan, polarisasi, dan kebencian bukan sekadar residu sosial,
melainkan bahan bakar utama yang bernilai ekonomi tinggi.
Dalam model bisnis media digital yang mengandalkan perhatian
(attention), klik adalah mata uang. Sayangnya, algoritma platform digital tidak
memiliki kompas moral; hanya mengenali
intensitas interaksi. Di sinilah kebencian menjadi instrumen paling efektif
untuk memanen keuntungan.
Inti dari ekonomi kebencian adalah eksploitasi psikologi
manusia melalui teknik clickbait. Media online (dan juga media sosial berbaju
pers) berlomba-lomba memproduksi judul yang bombastis dan provokatif untuk
menarik pengguna masuk ke dalam situs mereka. Setiap klik berarti satu
pageview, dan setiap pageview adalah tetesan rupiah dari iklan.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, clickbait telah
bermutasi menjadi sesuatu yang lebih ganas, ragebait. Sebuah konten yang
sengaja dirancang untuk memicu amarah atau rasa tidak setuju pada sesuatu
secara ekstrem. Logikanya sederhana namun sinis. Orang yang marah cenderung
lebih aktif berkomentar, berdebat, dan membagikan konten tersebut sebagai
bentuk protes. Bagi algoritma media sosial, perdebatan sengit di kolom komentar
adalah indikator keterlibatan tinggi (high engagement), yang kemudian membuat
konten tersebut semakin disebarkan secara luas.
Secara psikologis, manusia memiliki bias negatif, yakni
kecenderungan untuk lebih memperhatikan ancaman atau informasi yang memicu
emosi kuat. Ekonomi kebencian memanfaatkan kerentanan ini, membuat pengguna
terjebak dalam siklus reaksi instan tanpa sempat melakukan verifikasi atau
berpikir kritis.
Dampak Negatif terhadap Ekosistem Informasi
Tumbuh suburnya ekonomi kebencian membawa dampak destruktif
bagi kesehatan ruang publik. Salah satu dampak yang paling nyata adalah polarisasi
sosial. Konten yang mengeksploitasi perbedaan identitas, agama, atau pilihan
politik menjadi sangat laku karena mampu membelah masyarakat menjadi dua kutub
yang saling menyerang.
Di sisi lain, fenomena ini memicu penurunan kualitas
jurnalistik secara drastis. Demi mengejar trafik, prinsip-prinsip dasar seperti
cover both sides, akurasi, dan verifikasi sering kali dikorbankan. Berita tidak
lagi disusun berdasarkan fakta yang mencerahkan, melainkan berdasarkan potensi
viralitas. Akibatnya, disinformasi dan fitnah menyebar lebih cepat daripada
klarifikasi.
Hal ini pada akhirnya berujung pada erosi kepercayaan
publik. Ketika media massa, yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi ikut
terjebak dalam kubangan clickbait dan hoaks, masyarakat akan kehilangan
pegangan terhadap kebenaran. Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan
deepfake kini memperparah situasi ini, memungkinkan penciptaan konten hoaks
yang sangat meyakinkan namun sepenuhnya manipulatif.
Peran dan Fungsi Pers
Di tengah badai ekonomi kebencian ini, kita perlu
merefleksikan kembali fungsi pers yang sesungguhnya. Menurut Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers tidak boleh hanya menjadi budak
algoritma atau pemburu klik semata.
Pers Indonesia diwajibkan menaati Kode Etik Jurnalistik
(KEJ) sebagai benteng terakhir yang memisahkan jurnalisme bermartabat dengan
konten sampah digital. Pasal 1 KEJ menekankan bahwa jurnalis harus bersikap
independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad
buruk. Selain itu, Pasal 3 mengingatkan jurnalis untuk selalu menguji informasi
dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Dalam konteks ekonomi kebencian, pers memiliki tanggung
jawab moral untuk, pertama melawan sensasionalisme pemberitaan dengan
menghindari judul yang menipu atau memicu kebencian hanya demi trafik.
Kedua, menjalankan fungsi edukasi. Pers hendaknya mendidik
dengan memberikan konteks yang lengkap agar masyarakat tidak terjebak dalam
pemahaman yang sepotong-sepotong. Ketiga, menjadi penjaga gawang (Gatekeeper),
dengan menyeleksi informasi yang layak konsumsi dan meredam potensi konflik
sosial, bukan justru mengomporinya.
Tantangan Literasi
Jurnalisme harus kembali ke khittahnya sebagai penyedia
kebenaran (truth seeker), bukan sekadar penyedia konten (content provider).
Pers harus membedakan dirinya dengan membangun batas jelas dengan media sosial.
KEJ sebagai pembeda substansial bukan sekadar penuntun dan arah jalan pers,
namun sebagai pakaian harian bagi masyarakat pers menjalankan aktivitasnya. Hal
paling sederhana adalah kemampuan seorang wartawan membedakan dirinya dari
kreator konten, dengan memegang teguh UU Pers dan KEJ.
Upaya dari sisi industri media tidak akan cukup tanpa
dibarengi dengan penguatan di sisi konsumen. Rendahnya literasi digital di
Indonesia membuat masyarakat menjadi sasaran empuk ekonomi kebencian. Banyak
pengguna internet yang dengan mudah membagikan konten hanya karena judulnya
sesuai dengan prasangka pribadi mereka, tanpa membaca isinya secara utuh.
Fenomena ini diperparah oleh adanya Filter Bubble (gelembung
filter). Algoritma media sosial secara cerdas menyuguhkan konten yang hanya
sesuai dengan minat dan keyakinan pengguna. Jika seseorang sering berinteraksi
dengan konten kebencian terhadap kelompok tertentu, maka algoritma akan terus
menyuapkan konten serupa. Hal ini menciptakan echo chamber (ruang gema), di
mana suara-suara kebencian terpantul berulang kali, memperkuat keyakinan yang
salah, dan menutup pintu bagi perspektif lain.
Penutup
Ekonomi kebencian adalah ancaman serius bagi keberlangsungan
demokrasi dan kohesi sosial di era digital. Selama model bisnis media masih
sangat bergantung pada jumlah klik yang dipicu oleh emosi negatif, maka
"pabrik kebencian" akan terus beroperasi.
Solusinya memerlukan pendekatan multi-pihak. Industri media
harus berani beralih dari sekadar mengejar kuantitas klik menuju kualitas
konten, dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik sebagai standar
operasional. Pemerintah dan penyelenggara platform digital perlu memperketat
regulasi terhadap konten provokatif dan hoaks. Namun, yang terpenting adalah
masyarakat harus meningkatkan daya kritis dan literasi digitalnya.
Kita harus sadar bahwa setiap klik, komentar, dan share yang
kita berikan pada konten kebencian adalah investasi bagi kehancuran ruang
publik kita sendiri. Di era di mana perhatian adalah komoditas, kebijaksanaan
dalam mengonsumsi informasi adalah bentuk perlawanan terbaik terhadap ekonomi
kebencian.***
Penulis adalah Wartawan Mercusuar-Trimedia Grup, Peminat
Etika Digital

Komentar
Posting Komentar