Tindak Tegas Perusak Artefak Budaya

Foto: Antara

Kabar duka datang dari jantung Sulawesi Tengah. Artefak megalit yang diperkirakan berusia lebih 1.000 tahun di Desa Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, ditemukan dalam kondisi rusak parah. Ironisnya, kerusakan ini terjadi hanya berselang satu hari setelah tim melakukan survei lapangan. 

Di balik debu dan reruntuhan batu bersejarah itu, bayang-bayang alat berat dan aktivitas tambang ilegal berdiri sebagai tertuduh utama.

​Peristiwa ini bukan sekadar perusakan properti fisik, melainkan sebuah serangan terhadap memori kolektif bangsa. Megalit pahatan nenek moyang di masa lalu adalah saksi bisu perjalanan peradaban manusia sejak zaman Neolitikum. Menghancurkannya demi butiran emas atau kepentingan ekonomi sesaat adalah bentuk vandalisme peradaban yang tidak bisa ditoleransi.

​Situs megalitikum di Sulawesi Tengah, khususnya yang berada di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), bukan sekadar tumpukan batu mati. Secara akademis dan budaya, situs-situs ini memiliki nilai luar biasa. 

Batu megalit tersebut memiliki ​nilai arkeologis tak terkira. Bahkan Iksam Djorimi, ahli arkeologi, mencatat bahwa sebaran situs ini melintasi Lembah Behoa hingga Lembah Palu, dengan rentang usia mencapai 2.000 tahun.

Kawasan ini juga telah masuk dalam daftar tentatif Warisan Dunia UNESCO. Perusakan ini jelas mencoreng wajah Indonesia di mata internasional dalam hal komitmen pelestarian budaya.

​Megalit seperti kalamba adalah identitas budaya simbol religiusitas dan penghormatan leluhur masyarakat terdahulu yang tidak mungkin bisa diproduksi ulang. Sehingga merusaknya, bukan hanya bukti menghilangkan budaya masa lalu, tetapi pembunuhan terhadap peradaban. 

​Mengapa ekskavator tambang ilegal bisa merambah wilayah konservasi TNLL hingga merusak artefak berharga? Ini adalah pertanyaan besar bagi otoritas terkait. Harus ada audit terhadap mobilisasi alat berat di sekitar Poso dan Dongi-Dongi. Keberadaan tambang ilegal dan alat berat di sekitar situs menunjukkan adanya celah pengawasan yang kronis.

​Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya dapat dipidana penjara dan denda yang besar. Namun, tanpa penegakan hukum yang bertaring, undang-undang ini hanya akan menjadi tumpukan kertas di atas meja birokrat.

​Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh sekadar prihatin. Dibutuhkan langkah konkret dan radikal. Pertama, ​gencarkan penegakan hukum. Tangkap dan adili oknum di balik operasional ekskavator tersebut. Jika benar terkait tambang ilegal, maka ini adalah kejahatan berlapis berupa pidana perusakan lingkungan dan penghancuran cagar budaya.

​Kedua, proteksi kawasan cagar budaya dengan ketat. TNLL dan wilayah sebaran megalit harus dipetakan kembali dengan sistem pengamanan yang lebih modern, termasuk pelibatan masyarakat lokal sebagai garda depan pelindung situs.

​Kita harus sadar bahwa emas yang digali akan habis, tetapi sejarah yang dihancurkan tidak akan pernah kembali. Jika hari ini kita membiarkan satu batu megalit hancur oleh ekskavator, maka besok kita mungkin kehilangan identitas kita sebagai bangsa yang besar. Jangan biarkan keserakahan ekonomi menumbangkan tugu peradaban. Usut, tangkap, dan adili perusak artefak peradaban megalit! TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta di Antara Angkara

Dewi Themis Menangis

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam