Penertiban Lahan Terlantar; Ikhtiar Distribusi Tanah Berkeadilan

Oleh: Temu Sutrisno


Penertiban lahan yang tidak termanfaatkan kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya kebutuhan tanah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, kasus konflik agraria yang melibatkan korporasi dengan masyarakat atau masyarakat dengan pemerintah menjadi informasi yang menghiasi beragam media. Demikian halnya konflik hukum secara personal antar masyarakat atas klaim kepemilikan lahan. Ada kebutuhan mendesak pengaturan distribusi lahan secara berkeadilan.

Konstitusi melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini menjadi landasan filosofis bagi kebijakan pertanahan nasional, termasuk kewenangan negara untuk menata kembali lahan yang dibiarkan terlantar oleh pemegang haknya.

Mirisnya, sebanyak 59 persen lahan di Indonesia dikuasai oleh satu persen penduduk yang bisa disebut orang ultra kaya atau konglomerat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025) silam.

Tak urung kondisi tersebut menciptakan ketimpangan struktural dan masalah akses tanah bagi masyarakat miskin. Fenomena ini terjadi karena kebijakan masa lalu dan dianggap menjadi salah satu penyebab kemiskinan struktural.

Ketimpangan ini menjadi dasar pemerintah membentuk Badan Bank Tanah sebagai Badan Hukum Indonesia yang bersifat sui generis untuk menyediakan dan mengelola tanah negara. Badan Bank Tanah wajib mengalokasikan 30 persen aset lahannya untuk reforma agraria atau penggunaan sumber daya agraria guna kepentingan rakyat.

Dalam rezim hukum pertanahan, setiap jenis hak atas tanah melekat kewajiban pemanfaatan yang jelas. Tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) harus dipergunakan untuk mendirikan bangunan sesuai rencana tata ruang dan izin peruntukan. Sementara itu, tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) diarahkan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, atau usaha produktif lain yang mendukung ketahanan pangan dan ekonomi. Adapun hak milik memberi ruang pemanfaatan yang lebih luas, baik untuk tempat tinggal maupun kegiatan pertanian, namun tetap tidak boleh dibiarkan tanpa fungsi sosial.

Kewajiban memanfaatkan tanah merupakan pengejawantahan asas fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Hak atas tanah bukanlah hak absolut yang dapat diperlakukan semaunya, melainkan hak yang dibatasi kepentingan umum. Oleh karena itu, ketika sebidang tanah tidak digunakan sesuai peruntukan dalam jangka waktu tertentu, negara memiliki legitimasi untuk melakukan evaluasi bahkan pengambilalihan demi kepentingan yang lebih luas.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 mempertegas mekanisme penertiban tanah terlantar. Regulasi ini menyatakan bahwa tanah yang dibiarkan tanpa aktivitas pemanfaatan selama dua tahun akan masuk tahap evaluasi. Ketentuan tersebut berlaku bagi tanah berstatus HGU maupun HGB yang tidak menunjukkan kegiatan sesuai izin yang diberikan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik spekulasi tanah dan penimbunan aset oleh pihak tertentu yang berakibat terhambatnya pembangunan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pendekatan baru ini lebih tegas dan terukur. Apabila pemegang hak tidak dapat membuktikan adanya rencana dan realisasi pemanfaatan, negara dapat mencabut atau tidak memperpanjang hak tersebut. Tanah kemudian dapat dialihkan kepada pihak lain yang lebih membutuhkan atau dimasukkan ke dalam pengelolaan Bank Tanah untuk program strategis seperti reforma agraria, perumahan rakyat, maupun proyek infrastruktur.

Perubahan penting dalam PP Nomor 48 Tahun 2025 adalah percepatan prosedur penertiban. Pada aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 20 Tahun 2019, proses identifikasi hingga penetapan tanah terlantar dapat memakan waktu hingga 585 hari. Mekanisme baru memangkasnya menjadi sekitar 100 hari sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan. Penyederhanaan birokrasi ini mencakup tahapan peringatan, monitoring lapangan, hingga keputusan final yang kini terintegrasi secara digital.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga kini pemerintah telah mengidentifikasi dan mengambil alih sekitar 27 ribu hektare tanah terlantar dengan berbagai status hak. Puluhan ribu bidang tersebut kemudian dilimpahkan ke Bank Tanah untuk dikelola secara produktif. Langkah ini mendapat dukungan luas karena dianggap mampu mengurangi ketimpangan penguasaan lahan sekaligus membuka akses bagi masyarakat yang belum memiliki tanah.

Namun penertiban lahan tidak lepas dari tantangan. Di lapangan sering ditemukan sengketa kepemilikan, tumpang tindih izin, serta perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah. Ada pula pemegang hak yang beralasan belum memanfaatkan tanah karena kendala permodalan atau belum adanya kepastian pasar. Oleh sebab itu, proses evaluasi harus dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.

Aspek penting lain adalah sinkronisasi dengan rencana tata ruang wilayah. Penertiban lahan tidak boleh semata-mata berorientasi pada pencabutan hak, melainkan harus terhubung dengan perencanaan pembangunan jangka panjang. Tanah yang telah diambil alih seyogianya diprioritaskan untuk kepentingan publik seperti perumahan terjangkau, kawasan pangan, ruang terbuka hijau, dan fasilitas sosial.

Dari perspektif ekonomi, tanah terlantar menimbulkan biaya sosial yang besar. Lahan yang seharusnya dapat menyerap tenaga kerja dan menghasilkan nilai tambah justru menjadi beban lingkungan dan memicu konflik. Penertiban melalui mekanisme hukum memberikan sinyal bahwa pemerintah serius mendorong optimalisasi sumber daya. Investor pun diharapkan lebih bertanggung jawab dan tidak lagi menjadikan tanah sekadar instrumen spekulasi.

Meski demikian, perlindungan terhadap pemegang hak yang beriktikad baik tetap harus dijamin. Regulasi baru membuka ruang keberatan dan pembelaan diri sebelum keputusan final diambil. Transparansi proses, keterbukaan data, serta partisipasi masyarakat menjadi kunci agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. Aparat pelaksana juga dituntut profesional agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pemilik lahan kecil.

Ke depan, keberhasilan penertiban lahan terlantar sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah perlu aktif melaporkan kondisi riil di wilayahnya, sementara kementerian terkait harus memastikan ketersediaan anggaran dan skema pemanfaatan pasca-penertiban. Integrasi sistem informasi pertanahan dengan data pajak, perizinan, dan tata ruang akan memperkuat pengawasan.

Kebijakan penertiban lahan terlantar hendaknya dimaknai upaya mengembalikan marwah tanah sebagai alat produksi bagi kesejahteraan rakyat. Negara tidak boleh menetapkan tujuan merampas hak warga, melainkan menegakkan kewajiban sosial yang melekat pada setiap hak atas tanah. Dengan implementasi yang adil dan transparan, PP Nomor 48 Tahun 2025 diharapkan menjadi tonggak baru penataan agraria yang lebih berkeadilan, produktif, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta di Antara Angkara

Dewi Themis Menangis

Kedudukan DPRD Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014