Lagi-lagi Suap
Oleh: Temu Sutrisno
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Berita itu seperti ulangan lama yang diputar tanpa jeda. Oknum di Bea Cukai, kepala daerah, hingga hakim digelandang dengan rompi oranye. Kasusnya tetap sama, korupsi. Modusnya pun nyaris tak berubah, suap. Publik kembali menghela napas panjang antara marah, jenuh, dan merasa tak berdaya.
Setiap OTT selalu diiringi keheranan semu. Mengapa praktik busuk ini seolah tak pernah jera? Padahal negara telah memiliki perangkat hukum yang tebal, lembaga pengawas berlapis, serta hukuman yang diklaim memberi efek jera. Namun korupsi seperti air yang selalu menemukan celah di batuan sekeras apa pun. Merembes perlahan, merusak dari dalam, lalu menjelma menjadi kebiasaan.
Meminjam pemikiran Laurence Friedman tentang sistem hukum, persoalan ini memang tidak bisa dilihat semata dari norma tertulis. Friedman menyebut tiga unsur, yakni struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Indonesia mungkin telah memiliki substansi hukum yang memadai. Undang-undang antikorupsi, aturan etik, hingga prosedur pengawasan. Tetapi struktur dan budaya hukumnya rapuh. Aparat penegak hukum masih bisa dibeli, sementara masyarakat telanjur memaklumi praktik "orang dalam" dan "uang pelicin".
Kerapuhan struktur tampak dari mudahnya kekuasaan disalahgunakan. Pejabat publik memegang otoritas besar atas perizinan, proyek, dan kebijakan. Di titik itulah suap tumbuh subur. Relasi antara pemberi dan penerima suap bukan lagi hubungan ilegal, melainkan transaksi yang seringkali dianggap lumrah. Seorang pengusaha merasa tak mungkin mengurus izin tanpa amplop; seorang pejabat merasa tak lengkap menjalankan jabatan tanpa “ucapan terima kasih”.
Banyak pihak kerap menyederhanakan masalah dengan mengatakan akar korupsi adalah gaji rendah. Logika ini terlalu dangkal. Banyak pelaku suap justru telah bergaji tinggi, memiliki fasilitas mewah, bahkan status sosial terhormat. Mereka bukan orang lapar, melainkan orang rakus. Korupsi bukan soal kebutuhan, melainkan keserakahan yang dibungkus rasionalisasi karena adanya kesempatan, tradisi kantor, atau tekanan politik.
Norma hukum pun sering dijadikan kambing hitam. Seolah jika hukuman diperberat, korupsi otomatis sirna. Kenyataannya tidak sesederhana itu. Ancaman penjara puluhan tahun tak membuat jera bila proses penegakannya bisa dinegosiasikan. Selama ada ruang tawar-menawar, selama putusan bisa diatur, hukuman hanya menjadi angka di atas kertas.
Budaya hukum masyarakat turut memberi pupuk. Kita tumbuh dalam lingkungan yang permisif terhadap jalan pintas. Sejak kecil anak (mungkin) melihat orang tuanya memberi tip kepada petugas, membayar agar urusan cepat, atau mencari kenalan untuk melompati antrean. Pesan yang tertanam bukan tentang integritas, melainkan tentang cara paling praktis mencapai tujuan.
Di birokrasi, budaya itu mengeras menjadi sistem tak tertulis. Pegawai baru cepat belajar bahwa kejujuran sering dianggap kebodohan. Mereka yang menolak amplop dicibir tidak solider. Pada titik ini, korupsi berubah dari kejahatan individual menjadi kejahatan kolektif. Semua tahu salah, namun tetap terlibat.
OTT KPK sesungguhnya hanya memotong ujung gunung es. OTT penting sebagai terapi kejut, tetapi tak cukup sebagai obat utama. Setelah kamera media padam, jaringan lama segera mencari cara baru. Pelaku belajar menyamarkan jejak, menggunakan perantara, memanfaatkan teknologi, atau berlindung di balik regulasi yang sengaja dibuat berbelit dan membuka celah korupsi.
Karena itu harus ada upaya supermaksimum untuk membenahi. Pertama, pembenahan struktur penegakan hukum. Lembaga pengawas harus benar-benar independen, tidak mudah diintervensi politik. Rekrutmen aparat penegak hukum mesti ketat dan transparan. Mereka yang terbukti bermain, tidak cukup dimutasi, tetapi disingkirkan selamanya dari jabatan publik.
Kedua, mempercepat penyederhanaan sistem pelayanan. Semakin banyak meja dan tanda tangan, semakin lebar peluang suap. Digitalisasi yang sudah mulai berjalan harus diakselerasi, tatap muka dikurangi, kewenangan dipersempit. Negara perlu memutus rantai yang mempertemukan pemohon dengan pemegang stempel secara personal.
Ketiga, hukuman memang perlu diperberat, tetapi yang lebih penting adalah kepastian hukumnya. Vonis harus konsisten, aset hasil korupsi dirampas total, hak politik dicabut, dan pelaku dipermalukan secara sosial. Koruptor tidak boleh tetap tampil sebagai tokoh terhormat setelah keluar penjara. Tidak seperti saat ini, mantan koruptor diberi karpet merah untuk jabatan publik dalam kontestasi politik nasional maupun lokal.
Namun semua itu belum cukup tanpa revolusi budaya. Pendidikan antikorupsi tidak boleh berhenti pada slogan di spanduk sekolah. Anak-anak harus dibiasakan jujur sejak dini. Prilaku tidak mencontek dan tidak membeli nilai, dan beragam akhlak baik lainnya yang bermuara pada kejujuran. Integritas mesti diajarkan sebagai kebanggaan, bukan beban.
Rekrutmen pegawai dan pejabat publik juga wajib menempatkan integritas sebagai syarat utama. Tes psikologi, rekam jejak, dan gaya hidup harus diteliti ketat. Tidak ada ruang lobi dan tekanan kelompok tertentu untuk mengisi sebuah jabatan. Jabatan juga tidak boleh diperjualbelikan. Jabatan hendaknya dimaknai bukan hadiah politik, melainkan amanah moral. Negara membutuhkan pelayan, bukan pemburu rente.
Media dan masyarakat sipil memegang peran penting. Tekanan publik harus konsisten, bukan musiman. Setiap kasus suap mesti dikawal sampai putusan akhir. Jangan biarkan koruptor kembali mencuci citra dengan donasi atau baliho ucapan selamat hari raya.
Kita tentu lelah membaca berita yang berulang. Tetapi lelah tidak boleh berubah menjadi pasrah. Korupsi bukan takdir bangsa, melainkan pilihan buruk yang bisa diubah. Selama masih ada satu orang berani berkata tidak pada amplop, harapan itu tetap menyala.
OTT demi OTT seharusnya menjadi cermin bahwa jalan lama telah gagal. Negara tidak cukup hanya marah, namun harus berbenah total. Sudah saatnya integritas menjadi identitas, bukan aksesori pidato dalam kampanye, seminar, dan ruang kelas. Tanpa itu, kita akan terus menulis judul yang sama: lagi-lagi suap, lagi-lagi korupsi, lagi-lagi kita terluka.
Butuh kerja keras seluruh anak bangsa melawan Bromocorah yang menghancurkan negara. Semoga kita tidak pernah lelah mencintai Indonesia. ***
Palu, 8 Februari 2026

Komentar
Posting Komentar