Pilkada Langsung atau Lewat DPRD: Telaah Filsafat Hukum

Oleh: Temu Sutrisno


Perdebatan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia kembali mengemuka dan nyaris tak pernah benar-benar usai. Wacana untuk mengembalikan Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) muncul dengan beragam alasan: biaya politik yang dianggap terlalu mahal, potensi konflik sosial yang mengiringi kompetisi elektoral, hingga pertanyaan tentang efektivitas pemerintahan daerah pasca-Pilkada langsung. Di sisi lain, Pilkada langsung tetap dipertahankan sebagai simbol demokrasi, partisipasi rakyat, dan perwujudan kedaulatan warga negara.

Namun, jika ditilik lebih dalam dari perspektif filsafat hukum, perdebatan ini sejatinya bukan sekadar soal teknis pemilihan atau efisiensi anggaran. Namun menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar, untuk apa hukum dan demokrasi dihadirkan dalam kehidupan bernegara? Apakah hukum cukup dijalankan sebagai prosedur yang sah secara formal, atau harus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif dan martabat manusia?

Demokrasi sebagai Nilai

Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum tidak boleh dipahami semata-mata sebagai kumpulan norma dan prosedur. Hukum adalah ekspresi nilai-nilai moral yang hidup dan diperjuangkan dalam masyarakat, seperti keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam negara demokratis, nilai-nilai tersebut berkelindan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan.

Dalam kerangka ini, Pilkada langsung sering dipandang lebih sejalan dengan gagasan demokrasi modern. Rakyat diberi hak untuk menentukan pemimpinnya sendiri tanpa perantara elite politik. Mekanisme ini mencerminkan pengakuan terhadap warga negara sebagai subjek hukum dan politik yang otonom. Setiap suara memiliki bobot yang sama, dan setiap warga diperlakukan sebagai pemilik sah kedaulatan.

Namun, filsafat hukum tidak pernah berhenti pada legitimasi prosedural semata. Filsafat hukum selalu mengajukan pertanyaan lanjutan yang lebih kritis, apakah prosedur yang sah secara hukum juga adil secara moral? Apakah mekanisme demokrasi benar-benar mencerminkan kehendak bebas rakyat, atau justru menyamarkannya?

Ketika Demokrasi Kehilangan Dimensi Etis

Dalam praktiknya, Pilkada langsung di Indonesia kerap diwarnai problem serius seperti politik uang, klientelisme, manipulasi identitas primordial, hingga eksploitasi sentimen agama dan etnis. Dalam situasi seperti ini, suara rakyat tidak lagi menjadi ekspresi rasional dari kehendak bebas, melainkan hasil transaksi ekonomi atau tekanan sosial.

Demokrasi memang tetap berjalan secara formal. Pemilu diselenggarakan, kotak suara tersedia, dan hasilnya dilegalkan secara hukum. Namun, ruh etik demokrasi perlahan memudar. Di sinilah muncul paradoks hukum modern. Hukum sah, tetapi tidak adil; demokratis secara prosedural, tetapi miskin moralitas.

Filsafat hukum mengingatkan bahwa keadilan tidak otomatis lahir dari prosedur. Tanpa etika politik dan integritas moral para aktor, demokrasi mudah tergelincir menjadi tirani mayoritas atau sekadar pasar bebas bagi kepentingan ekonomi dan kekuasaan. Dalam kondisi demikian, Pilkada langsung berisiko kehilangan makna emansipatorisnya.

Pilkada Lewat DPRD dan Logika Utilitarian

Sebaliknya, pendukung Pilkada melalui DPRD sering mengajukan argumen efisiensi dan stabilitas. Pemilihan tidak memerlukan biaya besar, potensi konflik horizontal lebih kecil, dan pemerintahan daerah dinilai dapat berjalan lebih efektif tanpa polarisasi berkepanjangan. Dari sudut pandang utilitarianisme, aliran filsafat yang menilai baik-buruknya kebijakan dari manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang, argumen ini tampak rasional.

Namun, filsafat hukum tidak berhenti pada kalkulasi manfaat semata. Ia juga mempertanyakan legitimasi moral dari kekuasaan. Ketika rakyat dikeluarkan dari proses memilih pemimpin daerah, hukum berisiko kehilangan fondasi etiknya sebagai ekspresi kehendak umum (volonte generale). Kepala daerah mungkin sah secara hukum positif, tetapi miskin legitimasi moral di mata warga.

Lebih jauh, Pilkada lewat DPRD membuka peluang dominasi elite politik dan transaksi kekuasaan di ruang tertutup. Demokrasi menyempit menjadi urusan segelintir orang, sementara rakyat direduksi menjadi objek kebijakan, bukan subjek penentu arah politik.

Prosedural vs Substantif

Perdebatan mekanisme pemilihan sejatinya mencerminkan ketegangan klasik dalam filsafat hukum, seperti upaya mempertemukan keadilan prosedural versus keadilan substantif. Dalam konteks Pilkada, perdebatannya adalah demokrasi prosedural atau demokrasi substantif.

Pilkada langsung unggul dari sisi prosedural karena melibatkan partisipasi luas rakyat, tetapi sering gagal menghadirkan keadilan substantif akibat praktik politik yang koruptif. Sebaliknya, Pilkada lewat DPRD mungkin lebih tertib dan efisien, tetapi mengalami defisit demokrasi dan legitimasi moral.

Karena itu, persoalan Pilkada tidak bisa disederhanakan menjadi pilihan mekanisme semata. Yang jauh lebih penting adalah membangun etika politik, penegakan hukum yang konsisten, dan budaya demokrasi yang matang. Tanpa fondasi ini, perubahan sistem hanya akan memindahkan masalah dari satu arena ke arena lain, tanpa menyentuh akar persoalan.

Penutup

Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada legalitas, tetapi harus berpijak pada keadilan dan moralitas. Pilkada, baik langsung maupun melalui DPRD, hanyalah alat. Persoalan mendasar yang menentukan adalah nilai apa yang ingin diwujudkan melalui alat tersebut.

Pertanyaan sejatinya bukan mekanisme mana yang lebih murah atau praktis, melainkan mekanisme mana yang paling mendekati cita-cita keadilan, kebebasan yang mandiri-bukan kebebasan yang dibeli atau dikebiri, dan martabat manusia dalam demokrasi lokal. Tanpa refleksi filosofis ini, Pilkada berisiko berubah menjadi rutinitas politik yang kehilangan makna etik dan tujuan emansipatorisnya.***


Penulis adalah Wartawan Utama Mercusuar-Trimedia Grup

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta di Antara Angkara

Kedudukan DPRD Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014

Dewi Themis Menangis