Pilkada Langsung atau Lewat DPRD: Telaah Filsafat Hukum
Oleh: Temu Sutrisno
Perdebatan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia kembali mengemuka dan nyaris tak pernah benar-benar usai. Wacana untuk mengembalikan Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) muncul dengan beragam alasan: biaya politik yang dianggap terlalu mahal, potensi konflik sosial yang mengiringi kompetisi elektoral, hingga pertanyaan tentang efektivitas pemerintahan daerah pasca-Pilkada langsung. Di sisi lain, Pilkada langsung tetap dipertahankan sebagai simbol demokrasi, partisipasi rakyat, dan perwujudan kedaulatan warga negara.
Namun, jika ditilik lebih dalam dari perspektif
filsafat hukum, perdebatan ini sejatinya bukan sekadar soal teknis pemilihan
atau efisiensi anggaran. Namun menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar, untuk
apa hukum dan demokrasi dihadirkan dalam kehidupan bernegara? Apakah hukum
cukup dijalankan sebagai prosedur yang sah secara formal, atau harus menjadi
instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif dan martabat manusia?
Demokrasi sebagai Nilai
Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum tidak boleh
dipahami semata-mata sebagai kumpulan norma dan prosedur. Hukum adalah ekspresi
nilai-nilai moral yang hidup dan diperjuangkan dalam masyarakat, seperti
keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam negara demokratis, nilai-nilai tersebut berkelindan dengan prinsip
kedaulatan rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan.
Dalam kerangka ini, Pilkada langsung sering dipandang
lebih sejalan dengan gagasan demokrasi modern. Rakyat diberi hak untuk
menentukan pemimpinnya sendiri tanpa perantara elite politik. Mekanisme ini
mencerminkan pengakuan terhadap warga negara sebagai subjek hukum dan politik
yang otonom. Setiap suara memiliki bobot yang sama, dan setiap warga
diperlakukan sebagai pemilik sah kedaulatan.
Namun, filsafat hukum tidak pernah berhenti pada
legitimasi prosedural semata. Filsafat hukum selalu mengajukan pertanyaan lanjutan yang
lebih kritis, apakah prosedur yang sah secara hukum juga adil secara moral?
Apakah mekanisme demokrasi benar-benar mencerminkan kehendak bebas rakyat, atau
justru menyamarkannya?
Ketika Demokrasi Kehilangan Dimensi Etis
Dalam praktiknya, Pilkada langsung di Indonesia kerap
diwarnai problem serius seperti politik uang, klientelisme, manipulasi identitas
primordial, hingga eksploitasi sentimen agama dan etnis. Dalam situasi seperti
ini, suara rakyat tidak lagi menjadi ekspresi rasional dari kehendak bebas,
melainkan hasil transaksi ekonomi atau tekanan sosial.
Demokrasi memang tetap berjalan secara formal. Pemilu
diselenggarakan, kotak suara tersedia, dan hasilnya dilegalkan secara hukum.
Namun, ruh etik demokrasi perlahan memudar. Di sinilah muncul paradoks hukum
modern. Hukum sah, tetapi tidak adil; demokratis secara prosedural, tetapi miskin
moralitas.
Filsafat hukum mengingatkan bahwa keadilan tidak
otomatis lahir dari prosedur. Tanpa etika politik dan integritas moral para
aktor, demokrasi mudah tergelincir menjadi tirani mayoritas atau sekadar pasar
bebas bagi kepentingan ekonomi dan kekuasaan. Dalam kondisi demikian, Pilkada
langsung berisiko kehilangan makna emansipatorisnya.
Pilkada Lewat DPRD dan Logika Utilitarian
Sebaliknya, pendukung Pilkada melalui DPRD sering
mengajukan argumen efisiensi dan stabilitas. Pemilihan tidak memerlukan biaya
besar, potensi konflik horizontal lebih kecil, dan pemerintahan daerah dinilai
dapat berjalan lebih efektif tanpa polarisasi berkepanjangan. Dari sudut
pandang utilitarianisme, aliran
filsafat yang menilai baik-buruknya kebijakan dari manfaat terbesar bagi
sebanyak mungkin orang, argumen
ini tampak rasional.
Namun, filsafat hukum tidak berhenti pada kalkulasi
manfaat semata. Ia juga mempertanyakan legitimasi moral dari kekuasaan. Ketika
rakyat dikeluarkan dari proses memilih pemimpin daerah, hukum berisiko
kehilangan fondasi etiknya sebagai ekspresi kehendak umum (volonte generale).
Kepala daerah mungkin sah secara hukum positif, tetapi miskin legitimasi moral
di mata warga.
Lebih jauh, Pilkada lewat DPRD membuka peluang
dominasi elite politik dan transaksi kekuasaan di ruang tertutup. Demokrasi
menyempit menjadi urusan segelintir orang, sementara rakyat direduksi menjadi
objek kebijakan, bukan subjek penentu arah politik.
Prosedural vs Substantif
Perdebatan mekanisme pemilihan sejatinya mencerminkan ketegangan klasik dalam filsafat hukum, seperti upaya mempertemukan keadilan prosedural versus keadilan substantif. Dalam konteks Pilkada, perdebatannya adalah demokrasi prosedural atau demokrasi substantif.
Pilkada langsung unggul dari sisi prosedural karena melibatkan partisipasi luas
rakyat, tetapi sering gagal menghadirkan keadilan substantif akibat praktik
politik yang koruptif. Sebaliknya, Pilkada lewat DPRD mungkin lebih tertib dan
efisien, tetapi mengalami defisit demokrasi dan legitimasi moral.
Karena itu, persoalan Pilkada tidak bisa
disederhanakan menjadi pilihan mekanisme semata. Yang jauh lebih penting adalah
membangun etika politik, penegakan hukum yang konsisten, dan budaya demokrasi
yang matang. Tanpa fondasi ini, perubahan sistem hanya akan memindahkan masalah
dari satu arena ke arena lain, tanpa menyentuh akar persoalan.
Penutup
Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum tidak boleh
berhenti pada legalitas, tetapi harus berpijak pada keadilan dan moralitas.
Pilkada, baik langsung maupun melalui DPRD, hanyalah alat. Persoalan mendasar
yang menentukan adalah nilai apa yang ingin diwujudkan melalui alat tersebut.
Pertanyaan sejatinya bukan mekanisme mana yang lebih
murah atau praktis, melainkan mekanisme mana yang paling mendekati cita-cita
keadilan, kebebasan yang mandiri-bukan kebebasan yang dibeli atau dikebiri, dan martabat manusia dalam demokrasi lokal. Tanpa refleksi
filosofis ini, Pilkada berisiko berubah menjadi rutinitas politik yang
kehilangan makna etik dan tujuan emansipatorisnya.***
Penulis adalah Wartawan Utama Mercusuar-Trimedia Grup

Komentar
Posting Komentar