Media Sosial Mengubah Perilaku, Negara Rumuskan Aturan Baku
Oleh:
Temu Sutrisno
Dunia terus bergerak cepat. Namun anak-anak bergerak lebih cepat. Bahkan
melampaui kesiapan orang tua, sekolah, bahkan negara. Perubahan paling nyata
terlihat pada cara anak dan remaja berinteraksi, belajar, mengekspresikan diri,
hingga membangun identitas. Media digital, khususnya media sosial, telah
menjadi ruang baru yang membentuk perilaku generasi muda. Di sinilah persoalan
bermula. Ruang digital tumbuh tanpa pagar yang memadai, sementara anak-anak
masuk ke dalamnya tanpa perlindungan diri.
Kerentanan
penyalahgunaan platform digital pada anak kini menjadi perhatian serius banyak
negara. Kekhawatiran itu bukan berlebihan. Paparan konten negatif, budaya
kekerasan, ujaran kebencian, pornografi, perjudian daring, hingga manipulasi
psikologis melalui algoritma telah menimbulkan dampak nyata. Bukan hanya
merusak anak secara personal, tetapi juga mengancam masa depan sosial, budaya,
dan bahkan keamanan suatu bangsa.
Di
beberapa negara, anak-anak dan remaja terlibat dalam kasus pidana yang berakar
dari media sosial. Fakta menarik, kasus pidana anak seperti perundungan,
perbuatan asusila, tawuran atau kekeran berkelompok, hingga pidana yang
biasanya pelakunya orang dewasa seperi judi online dan narkoba, semua berawal
dari penyalahgunaan platform media sosial.
Media
digital bukan lagi sekadar alat komunikasi, tapi bermetamorfosa menjadi
ekosistem sosial yang memengaruhi cara berpikir, bertindak, dan menilai
benar-salah. Tak mengherankan jika nilai-nilai nasionalisme, budaya, moralitas, dan etika kembali dilirik sebagai fondasi pembinaan anak di dunia digital.
Beragam
permasalahan anak yang dipicu media sosial, pada akhirnya membuat banyak Negara
menyadari pentingnya regulasi tegas pemanfaatan media sosial. Pengaturan tidak
boleh sepenuhnya diserahkan kepada pasar dan teknologi.
Australia
melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, termasuk TikTok,
Instagram, dan Facebook, mulai akhir 2025. Hal yang sama juga diberlakukan
China. Negera tersebut membatasi penggunaan media sosial dan waktu bermain game
bagi anak-anak di bawah usia 14-18 tahun. Secara ketat China membatasi game
online 3 jam/pekan.
Negara-negara
yang tergabung dalam Uni Eropa (UE) seperti Jerman, juga membuat aturan umum
batas usia 13-16 tahun. Akses media sosial
diperbolehkan dengan persyaratan izin orang tua untuk platform tertentu.
Tetangga
Indonesia di kawasan Asia seperti Jepang dan Vietnam, memiliki batasan usia
yang lebih ketat, yaitu 18 tahun untuk akses penuh ke media sosial.
Di
beberapa Negara bagian Amerika Serikat (AS) seperti Utah dan Arkansas membatasi
18 tahun, sementara hukum federal (COPPA) mengatur perlindungan data anak di
bawah 13 tahun.
Langkah
terbaru datang dari Prancis. Negara itu dikabarkan akan membuat aturan yang
melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses situs media sosial. Lebih
jauh, Prancis juga berencana melarang penggunaan ponsel di sekolah menengah
atas, sebuah kebijakan yang melampaui banyak negara lain. Aturan tersebut
dijadwalkan mulai diberlakukan pada September 2026 dan saat ini tengah disiapkan
untuk pemeriksaan hukum.
Presiden
Emmanuel Macron dalam beberapa kesempatan, menegaskan komitmen negara untuk
melindungi anak dan remaja dari dampak media sosial dan layar digital. Macron
bahkan menyebut media sosial sebagai salah satu faktor yang berkontribusi
terhadap meningkatnya kekerasan di kalangan anak muda.
Sebelum rencana
larangan yang dikemukakan Presiden Macron, Prancis sejak 2018 telah melarang
penggunaan ponsel di sekolah dasar dan menengah. Bukan hanya itu, pada 2023
Prancis mengesahkan aturan yang mewajibkan persetujuan orang tua bagi anak di
bawah 15 tahun untuk membuat akun media sosial. Namun, aturan tersebut
tersendat oleh tantangan teknis dan lemahnya penegakan. Ini menunjukkan satu
hal penting. Regulasi digital tidak cukup hanya tertulis di atas kertas.
Regulasi harus memenuhi standar peraturan perundang-undangan yang realistis,
terukur, dan dapat ditegakkan.
Negara lain
seperti Malaysia pun tengah menyiapkan aturan serupa dengan melarang anak di
bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Tujuannya sama, melindungi anak dari perundungan daring, penipuan keuangan, eksploitasi seksual, dan berbagai bentuk kejahatan digital yang semakin canggih.
Indonesia
sendiri tidak tertinggal. Pada Maret 2025, pemerintah meluncurkan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem
Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mengatur perlindungan anak
di ruang digital dengan membatasi akses konten berdasarkan usia.
Regulasi
ini patut diapresiasi karena mencoba keluar dari pendekatan satu ukuran untuk
semua, dengan membedakan pembatasan berdasarkan usia dan tingkat risiko
platform.
Dalam PP Tunas,
anak berusia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform khusus anak atau
situs pembelajaran/edukasi.
Selanjutnya anak
usia 13-15 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah hingga sedang. Anak berusia 16-17 tahun dapat mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua. Kebebasan penuh mengakses multiplatform saat anak berusia 18 tahun.
Pendekatan
berbasis risiko ini menunjukkan kesadaran bahwa setiap fase usia memiliki
kerentanan berbeda. Tetapi, seperti Negara-negara lainnya, Indonesia juga akan
menghadapi tantangan dalam implementasi PP Tunas seperti kesiapan teknologi
verifikasi usia, literasi digital orang tua, dan konsistensi serta komitmen
penegakan hukum.
Pertanyaan
selanjutnya, mengapa Negara harus turun tangan sejauh ini? Mengapa tidak
menyerahkan sepenuhnya pengasuhan anak kepada keluarga?
Jawabannya
sederhana namun krusial. Media digital bukan ruang privat seperti rumah, tetapi
ruang publik global yang diatur oleh korporasi raksasa dengan kepentingan
ekonomi. Algoritma tidak mengenal nilai moral, budaya, atau kepentingan
nasional. Tanpa aturan negara, anak-anak akan terus menjadi sasaran empuk
eksploitasi atensi dan data.
Aturan baku bukan
berarti memusuhi teknologi. Justru sebaliknya, regulasi diperlukan agar
teknologi tetap berpihak pada kemanusiaan. Pembatasan usia, larangan ponsel di
sekolah, dan kewajiban pendampingan orang tua bukan bentuk kemunduran,
melainkan upaya menyeimbangkan kebebasan dengan tanggung jawab.
Sekolah, dalam
konteks ini, harus kembali menjadi ruang aman untuk belajar, berinteraksi, dan
membangun karakter, bukan sekadar perpanjangan layar gawai. Larangan ponsel di sekolah bukan berarti anti-digital. Tetapi upaya membangun karakter nasional, mengembalikan fokus, empati, dan kedisiplinan sosial.
Perubahan perilaku akibat media digital adalah fakta yang tak terbantahkan. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita perlu aturan, melainkan seberapa cepat dan seberapa tegas negara bertindak. Menunda berarti membiarkan satu generasi tumbuh tanpa kompas moral yang kokoh di tengah arus digital yang liar. Negara, orang tua, sekolah, dan platform digital harus berada di sisi yang sama, melindungi anak!
Tanpa aturan baku yang jelas dan berani, media digital akan terus mengubah perilaku—bukan ke arah kemajuan, melainkan ke jurang krisis sosial yang lebih dalam. Wallahu'alam bishawab.***
Palu, 1 Januari 2025
Penulis adalah Sekretaris PWI Sulteng, Pemerhati Etika Digital

Komentar
Posting Komentar