Media Sosial Mengubah Perilaku, Negara Rumuskan Aturan Baku

Oleh: Temu Sutrisno

Dunia terus bergerak cepat. Namun anak-anak bergerak lebih cepat. Bahkan melampaui kesiapan orang tua, sekolah, bahkan negara. Perubahan paling nyata terlihat pada cara anak dan remaja berinteraksi, belajar, mengekspresikan diri, hingga membangun identitas. Media digital, khususnya media sosial, telah menjadi ruang baru yang membentuk perilaku generasi muda. Di sinilah persoalan bermula. Ruang digital tumbuh tanpa pagar yang memadai, sementara anak-anak masuk ke dalamnya tanpa perlindungan diri.

Kerentanan penyalahgunaan platform digital pada anak kini menjadi perhatian serius banyak negara. Kekhawatiran itu bukan berlebihan. Paparan konten negatif, budaya kekerasan, ujaran kebencian, pornografi, perjudian daring, hingga manipulasi psikologis melalui algoritma telah menimbulkan dampak nyata. Bukan hanya merusak anak secara personal, tetapi juga mengancam masa depan sosial, budaya, dan bahkan keamanan suatu bangsa.

Di beberapa negara, anak-anak dan remaja terlibat dalam kasus pidana yang berakar dari media sosial. Fakta menarik, kasus pidana anak seperti perundungan, perbuatan asusila, tawuran atau kekeran berkelompok, hingga pidana yang biasanya pelakunya orang dewasa seperi judi online dan narkoba, semua berawal dari penyalahgunaan platform media sosial.

Media digital bukan lagi sekadar alat komunikasi, tapi bermetamorfosa menjadi ekosistem sosial yang memengaruhi cara berpikir, bertindak, dan menilai benar-salah. Tak mengherankan jika nilai-nilai nasionalisme, budaya, moralitas, dan etika kembali dilirik sebagai fondasi pembinaan anak di dunia digital.

Beragam permasalahan anak yang dipicu media sosial, pada akhirnya membuat banyak Negara menyadari pentingnya regulasi tegas pemanfaatan media sosial. Pengaturan tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada pasar dan teknologi.

Australia melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, termasuk TikTok, Instagram, dan Facebook, mulai akhir 2025. Hal yang sama juga diberlakukan China. Negera tersebut membatasi penggunaan media sosial dan waktu bermain game bagi anak-anak di bawah usia 14-18 tahun. Secara ketat China membatasi game online 3 jam/pekan.

Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (UE) seperti Jerman, juga membuat aturan umum batas usia 13-16 tahun. Akses media sosial diperbolehkan dengan persyaratan izin orang tua untuk platform tertentu.

Tetangga Indonesia di kawasan Asia seperti Jepang dan Vietnam, memiliki batasan usia yang lebih ketat, yaitu 18 tahun untuk akses penuh ke media sosial.

Di beberapa Negara bagian Amerika Serikat (AS) seperti Utah dan Arkansas membatasi 18 tahun, sementara hukum federal (COPPA) mengatur perlindungan data anak di bawah 13 tahun.

Langkah terbaru datang dari Prancis. Negara itu dikabarkan akan membuat aturan yang melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses situs media sosial. Lebih jauh, Prancis juga berencana melarang penggunaan ponsel di sekolah menengah atas, sebuah kebijakan yang melampaui banyak negara lain. Aturan tersebut dijadwalkan mulai diberlakukan pada September 2026 dan saat ini tengah disiapkan untuk pemeriksaan hukum.

Presiden Emmanuel Macron dalam beberapa kesempatan, menegaskan komitmen negara untuk melindungi anak dan remaja dari dampak media sosial dan layar digital. Macron bahkan menyebut media sosial sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya kekerasan di kalangan anak muda.

Sebelum rencana larangan yang dikemukakan Presiden Macron, Prancis sejak 2018 telah melarang penggunaan ponsel di sekolah dasar dan menengah. Bukan hanya itu, pada 2023 Prancis mengesahkan aturan yang mewajibkan persetujuan orang tua bagi anak di bawah 15 tahun untuk membuat akun media sosial. Namun, aturan tersebut tersendat oleh tantangan teknis dan lemahnya penegakan. Ini menunjukkan satu hal penting. Regulasi digital tidak cukup hanya tertulis di atas kertas. Regulasi harus memenuhi standar peraturan perundang-undangan yang realistis, terukur, dan dapat ditegakkan.

Negara lain seperti Malaysia pun tengah menyiapkan aturan serupa dengan melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Tujuannya sama, melindungi anak dari perundungan daring, penipuan keuangan, eksploitasi seksual, dan berbagai bentuk kejahatan digital yang semakin canggih.

Indonesia sendiri tidak tertinggal. Pada Maret 2025, pemerintah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mengatur perlindungan anak di ruang digital dengan membatasi akses konten berdasarkan usia.

Regulasi ini patut diapresiasi karena mencoba keluar dari pendekatan satu ukuran untuk semua, dengan membedakan pembatasan berdasarkan usia dan tingkat risiko platform.

Dalam PP Tunas, anak berusia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform khusus anak atau situs pembelajaran/edukasi.

Selanjutnya anak usia 13-15 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah hingga sedang. Anak berusia 16-17 tahun dapat mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua. Kebebasan penuh mengakses multiplatform saat anak berusia 18 tahun.

Pendekatan berbasis risiko ini menunjukkan kesadaran bahwa setiap fase usia memiliki kerentanan berbeda. Tetapi, seperti Negara-negara lainnya, Indonesia juga akan menghadapi tantangan dalam implementasi PP Tunas seperti kesiapan teknologi verifikasi usia, literasi digital orang tua, dan konsistensi serta komitmen penegakan hukum.

Pertanyaan selanjutnya, mengapa Negara harus turun tangan sejauh ini? Mengapa tidak menyerahkan sepenuhnya pengasuhan anak kepada keluarga?

Jawabannya sederhana namun krusial. Media digital bukan ruang privat seperti rumah, tetapi ruang publik global yang diatur oleh korporasi raksasa dengan kepentingan ekonomi. Algoritma tidak mengenal nilai moral, budaya, atau kepentingan nasional. Tanpa aturan negara, anak-anak akan terus menjadi sasaran empuk eksploitasi atensi dan data.

Aturan baku bukan berarti memusuhi teknologi. Justru sebaliknya, regulasi diperlukan agar teknologi tetap berpihak pada kemanusiaan. Pembatasan usia, larangan ponsel di sekolah, dan kewajiban pendampingan orang tua bukan bentuk kemunduran, melainkan upaya menyeimbangkan kebebasan dengan tanggung jawab.

Sekolah, dalam konteks ini, harus kembali menjadi ruang aman untuk belajar, berinteraksi, dan membangun karakter, bukan sekadar perpanjangan layar gawai. Larangan ponsel di sekolah bukan berarti anti-digital. Tetapi upaya membangun karakter nasional, mengembalikan fokus, empati, dan kedisiplinan sosial.

Perubahan perilaku akibat media digital adalah fakta yang tak terbantahkan. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita perlu aturan, melainkan seberapa cepat dan seberapa tegas negara bertindak. Menunda berarti membiarkan satu generasi tumbuh tanpa kompas moral yang kokoh di tengah arus digital yang liar. Negara, orang tua, sekolah, dan platform digital harus berada di sisi yang sama, melindungi anak!

Tanpa aturan baku yang jelas dan berani, media digital akan terus mengubah perilaku—bukan ke arah kemajuan, melainkan ke jurang krisis sosial yang lebih dalam. Wallahu'alam bishawab.***


Palu, 1 Januari 2025

Penulis adalah Sekretaris PWI Sulteng, Pemerhati Etika Digital


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kedudukan DPRD Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014

Cinta di Antara Angkara

Dewi Themis Menangis