Kebebasan Berekspresi (tak pernah) Absolut
Oleh: Temu Sutrisno
Dalam beberapa tahun terakhir, kebebasan berekspresi sering diperdebatkan dengan nada yang keras. Setiap pembatasan segera dicurigai sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Negara dianggap tidak berhak mengatur ekspresi warga, apa pun bentuk dan dampaknya. Pertanyaannya, benarkah kebebasan berekspresi bersifat mutlak?
Kebebasan
berekspresi merupakan salah satu pilar utama negara hukum dan demokrasi. Kebebasan berekspresi menjadi prasyarat bagi tumbuhnya partisipasi publik, kontrol terhadap
kekuasaan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Namun demikian,
kebebasan berekspresi juga merupakan tema yang tidak pernah selesai
diperdebatkan. Pertanyaan mendasarnya selalu sama: apakah kebebasan berekspresi
merupakan kebebasan absolut tanpa batas, ataukah kebebasan yang secara sah
dapat dan harus dibatasi?
Dalam praktik
ketatanegaraan, tidak ada keseragaman jawaban atas pertanyaan tersebut. Setiap
negara mengembangkan pendekatan sendiri sesuai dengan sejarah, nilai sosial,
dan sistem hukumnya. Di Indonesia, perdebatan ini semakin mengemuka seiring
menguatnya tuntutan kebebasan absolut atas nama hak asasi manusia (HAM). Dalam
pandangan ini, kebebasan berekspresi dipahami sebagai hak individual yang tidak
boleh dibatasi oleh negara dalam keadaan apa pun.
Di sisi lain,
pandangan tersebut mendapat tantangan dari mereka yang menegaskan bahwa HAM di
Indonesia bukanlah konsep abstrak yang berdiri di luar hukum, melainkan telah
dilembagakan dalam konstitusi. HAM, dengan demikian, adalah hak konstitusional
yang pengaturannya tunduk pada prinsip negara hukum. Pembatasan dianggap sah
sepanjang ditujukan untuk melindungi hak orang lain, ketertiban umum, serta
harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk
memahami perdebatan ini secara lebih mendalam, penting menelaah pandangan para
pemikir besar dalam filsafat politik dan hukum. John Locke, Hans Kelsen, dan
Isaiah Berlin menawarkan perspektif yang berbeda mengenai kebebasan, termasuk
kebebasan berekspresi. Meskipun lahir dari konteks historis yang berbeda,
gagasan mereka tetap relevan untuk membaca ketegangan antara kebebasan absolut
dan kebebasan yang dibatasi oleh hukum.
John Locke,
sebagai salah satu tokoh utama liberalisme klasik, memandang kebebasan sebagai
hak kodrati (natural right) yang melekat pada manusia sejak lahir. Locke menegaskan bahwa manusia pada
dasarnya berada dalam keadaan bebas dan setara. Kebebasan alamiah berarti
manusia tidak tunduk pada kehendak atau kekuasaan superior mana pun di bumi,
kecuali hukum alam. Hukum alam ini menuntut penghormatan terhadap kehidupan,
kebebasan, dan milik orang lain.
Bagi Locke,
negara lahir melalui kontrak sosial, yakni kesepakatan rasional
individu-individu untuk membentuk pemerintahan demi melindungi hak-hak kodrati
mereka. Negara bukan sumber kebebasan, melainkan alat untuk menjamin kebebasan
yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu, kekuasaan negara bersifat terbatas.
Negara tidak boleh mencabut atau mengurangi hak-hak dasar, termasuk kebebasan
berekspresi, kecuali jika tindakan individu tersebut melanggar hukum alam dan
merugikan orang lain.
Dalam
kerangka Locke, kebebasan berekspresi terutama dipahami sebagai kebebasan dari
campur tangan yang tidak sah, khususnya dari pemerintah. Pembatasan hanya dapat
dibenarkan jika ekspresi seseorang mengancam hak kodrati pihak lain. Dengan
demikian, Locke tidak sepenuhnya mendukung kebebasan absolut, tetapi juga
menolak pembatasan yang bersifat sewenang-wenang dan represif.
Dalam tradisi filsafat hukum liberal, sebagaimana
dikemukakan oleh John Stuart Mill, kebebasan berekspresi merupakan syarat utama
bagi pencarian kebenaran. Melalui pertukaran gagasan yang bebas, masyarakat
dapat menguji kebenaran suatu pendapat dan menghindari tirani mayoritas.
Pandangan ini kemudian memengaruhi perkembangan hukum hak asasi manusia
internasional, termasuk dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and
Political Rights (ICCPR).
ICCPR, yang telah diratifikasi oleh Indonesia,
menegaskan bahwa setiap orang berhak memiliki pendapat tanpa campur tangan
serta berhak mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan melalui
berbagai media. Namun, instrumen internasional ini juga mengakui bahwa
kebebasan berekspresi dapat dibatasi secara ketat demi melindungi hak dan
reputasi orang lain, ketertiban umum, serta moralitas publik.
Dari sudut pandang filsafat hukum, pembatasan ini
mencerminkan prinsip keseimbangan (balancing principle) antara kebebasan dan
tanggung jawab. Kebebasan tidak dipahami sebagai absolutisme tanpa batas,
melainkan sebagai kebebasan yang dijalankan dalam kerangka penghormatan
terhadap martabat sesama manusia.
Berbeda
dengan Locke, Hans Kelsen memandang kebebasan dari sudut positivisme hukum.
Sebagai pencetus Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law), Kelsen tidak memulai analisisnya
dari hak kodrati atau moralitas alamiah, melainkan dari norma hukum positif.
Bagi Kelsen, negara tidak lain adalah suatu tertib hukum. Kedaulatan bukan
terletak pada individu atau penguasa, melainkan pada sistem norma yang berlaku
secara sah.
Dalam
pandangan Kelsen, kebebasan tidak berdiri di luar hukum, tetapi justru
diciptakan dan dijamin oleh hukum. Kebebasan berekspresi, kebebasan beragama,
dan kebebasan berpendapat hanya bermakna sejauh diakui dan diatur dalam
konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Melalui teori jenjang norma (Stufenbau),
Kelsen menegaskan bahwa pembatasan kebebasan harus bersumber pada norma yang
lebih tinggi dan sah secara prosedural.
Kebebasan
dalam kerangka Kelsen bersifat formal dan prosedural. Individu bebas melakukan
sesuatu selama tidak dilarang oleh hukum. Pembatasan bukanlah negasi kebebasan,
melainkan bagian dari mekanisme untuk menjamin ketertiban, kepastian hukum, dan
demokrasi itu sendiri. Dalam negara demokratis, menurut Kelsen, kebebasan
berekspresi justru menjadi prasyarat bagi terbentuknya opini publik yang
rasional. Namun kebebasan tersebut tidak pernah absolut, karena selalu berada
dalam bingkai hukum positif.
Sementara
itu, Isaiah Berlin menawarkan analisis yang lebih konseptual melalui pembedaan
antara dua jenis kebebasan, kebebasan negatif dan kebebasan positif. Kebebasan negatif
dimaknai sebagai freedom from, yaitu kebebasan dari campur tangan atau
paksaan pihak lain. Semakin luas ruang di mana seseorang tidak diintervensi,
semakin bebas ia. Konsep ini memiliki kemiripan dengan gagasan Locke tentang
kebebasan sebagai ketiadaan gangguan yang tidak sah.
Sebaliknya,
kebebasan positif dimaknai sebagai freedom to, yakni kebebasan untuk menjadi tuan atas
diri sendiri dan mengarahkan hidup sesuai kehendak rasional. Kebebasan ini
berkaitan dengan kapasitas, kemampuan, dan kondisi sosial yang memungkinkan
seseorang merealisasikan potensi dirinya. Dalam praktik, kebebasan positif
sering dikaitkan dengan peran aktif negara dalam menyediakan pendidikan,
kesejahteraan, dan kesempatan yang setara.
Berlin
sendiri lebih berhati-hati terhadap kebebasan positif. Ia mengingatkan bahwa
atas nama membebaskan individu “yang sejati”, negara dapat terjerumus pada
paternalistik atau bahkan otoritarianisme. Negara merasa berhak membatasi
kebebasan berekspresi dengan dalih melindungi kepentingan rasional atau moral
masyarakat, padahal justru menindas kebebasan individu. Oleh karena itu, Berlin
lebih memihak kebebasan negatif sebagai benteng terhadap kekuasaan yang
berlebihan.
Jika ditarik
ke konteks Indonesia, ketiga pemikiran tersebut menunjukkan bahwa kebebasan
berekspresi tidak dapat dipahami secara hitam-putih. Kebebasan absolut
sebagaimana sering diklaim dalam wacana populer tidak sepenuhnya sejalan dengan
tradisi filsafat hukum maupun prinsip negara hukum. Bahkan pemikir liberal
seperti Locke sekalipun mengakui adanya batas ketika kebebasan mengancam hak
orang lain. Kelsen menegaskan bahwa kebebasan justru memperoleh maknanya
melalui hukum, sedangkan Berlin mengingatkan bahaya pembatasan yang terlalu
jauh atas nama kebebasan itu sendiri.
Dengan
demikian, kebebasan berekspresi sebaiknya dipahami sebagai kebebasan yang
bertanggung jawab. Kebebasan berekspresi bukan kebebasan tanpa batas, tetapi juga bukan kebebasan
yang mudah diredam oleh kekuasaan. Tantangan negara hukum demokratis adalah
menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan individu dan pemeliharaan
ketertiban serta keadilan sosial. Dalam keseimbangan inilah kebebasan
berekspresi menemukan makna etis dan yuridisnya yang sejati.***
Penulis adalah Wartawan Utama Mercusuar-Trimedia Grup

Komentar
Posting Komentar