Kebebasan Berekspresi (tak pernah) Absolut

 Oleh: Temu Sutrisno

 

Dalam beberapa tahun terakhir, kebebasan berekspresi sering diperdebatkan dengan nada yang keras. Setiap pembatasan segera dicurigai sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Negara dianggap tidak berhak mengatur ekspresi warga, apa pun bentuk dan dampaknya. Pertanyaannya, benarkah kebebasan berekspresi bersifat mutlak?

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu pilar utama negara hukum dan demokrasi. Kebebasan berekspresi menjadi prasyarat bagi tumbuhnya partisipasi publik, kontrol terhadap kekuasaan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Namun demikian, kebebasan berekspresi juga merupakan tema yang tidak pernah selesai diperdebatkan. Pertanyaan mendasarnya selalu sama: apakah kebebasan berekspresi merupakan kebebasan absolut tanpa batas, ataukah kebebasan yang secara sah dapat dan harus dibatasi?

Dalam praktik ketatanegaraan, tidak ada keseragaman jawaban atas pertanyaan tersebut. Setiap negara mengembangkan pendekatan sendiri sesuai dengan sejarah, nilai sosial, dan sistem hukumnya. Di Indonesia, perdebatan ini semakin mengemuka seiring menguatnya tuntutan kebebasan absolut atas nama hak asasi manusia (HAM). Dalam pandangan ini, kebebasan berekspresi dipahami sebagai hak individual yang tidak boleh dibatasi oleh negara dalam keadaan apa pun.

Di sisi lain, pandangan tersebut mendapat tantangan dari mereka yang menegaskan bahwa HAM di Indonesia bukanlah konsep abstrak yang berdiri di luar hukum, melainkan telah dilembagakan dalam konstitusi. HAM, dengan demikian, adalah hak konstitusional yang pengaturannya tunduk pada prinsip negara hukum. Pembatasan dianggap sah sepanjang ditujukan untuk melindungi hak orang lain, ketertiban umum, serta harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk memahami perdebatan ini secara lebih mendalam, penting menelaah pandangan para pemikir besar dalam filsafat politik dan hukum. John Locke, Hans Kelsen, dan Isaiah Berlin menawarkan perspektif yang berbeda mengenai kebebasan, termasuk kebebasan berekspresi. Meskipun lahir dari konteks historis yang berbeda, gagasan mereka tetap relevan untuk membaca ketegangan antara kebebasan absolut dan kebebasan yang dibatasi oleh hukum.

John Locke, sebagai salah satu tokoh utama liberalisme klasik, memandang kebebasan sebagai hak kodrati (natural right) yang melekat pada manusia sejak lahir. Locke menegaskan bahwa manusia pada dasarnya berada dalam keadaan bebas dan setara. Kebebasan alamiah berarti manusia tidak tunduk pada kehendak atau kekuasaan superior mana pun di bumi, kecuali hukum alam. Hukum alam ini menuntut penghormatan terhadap kehidupan, kebebasan, dan milik orang lain.

Bagi Locke, negara lahir melalui kontrak sosial, yakni kesepakatan rasional individu-individu untuk membentuk pemerintahan demi melindungi hak-hak kodrati mereka. Negara bukan sumber kebebasan, melainkan alat untuk menjamin kebebasan yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu, kekuasaan negara bersifat terbatas. Negara tidak boleh mencabut atau mengurangi hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi, kecuali jika tindakan individu tersebut melanggar hukum alam dan merugikan orang lain.

Dalam kerangka Locke, kebebasan berekspresi terutama dipahami sebagai kebebasan dari campur tangan yang tidak sah, khususnya dari pemerintah. Pembatasan hanya dapat dibenarkan jika ekspresi seseorang mengancam hak kodrati pihak lain. Dengan demikian, Locke tidak sepenuhnya mendukung kebebasan absolut, tetapi juga menolak pembatasan yang bersifat sewenang-wenang dan represif.

Dalam tradisi filsafat hukum liberal, sebagaimana dikemukakan oleh John Stuart Mill, kebebasan berekspresi merupakan syarat utama bagi pencarian kebenaran. Melalui pertukaran gagasan yang bebas, masyarakat dapat menguji kebenaran suatu pendapat dan menghindari tirani mayoritas. Pandangan ini kemudian memengaruhi perkembangan hukum hak asasi manusia internasional, termasuk dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

ICCPR, yang telah diratifikasi oleh Indonesia, menegaskan bahwa setiap orang berhak memiliki pendapat tanpa campur tangan serta berhak mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan melalui berbagai media. Namun, instrumen internasional ini juga mengakui bahwa kebebasan berekspresi dapat dibatasi secara ketat demi melindungi hak dan reputasi orang lain, ketertiban umum, serta moralitas publik.

Dari sudut pandang filsafat hukum, pembatasan ini mencerminkan prinsip keseimbangan (balancing principle) antara kebebasan dan tanggung jawab. Kebebasan tidak dipahami sebagai absolutisme tanpa batas, melainkan sebagai kebebasan yang dijalankan dalam kerangka penghormatan terhadap martabat sesama manusia.

Berbeda dengan Locke, Hans Kelsen memandang kebebasan dari sudut positivisme hukum. Sebagai pencetus Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law), Kelsen tidak memulai analisisnya dari hak kodrati atau moralitas alamiah, melainkan dari norma hukum positif. Bagi Kelsen, negara tidak lain adalah suatu tertib hukum. Kedaulatan bukan terletak pada individu atau penguasa, melainkan pada sistem norma yang berlaku secara sah.

Dalam pandangan Kelsen, kebebasan tidak berdiri di luar hukum, tetapi justru diciptakan dan dijamin oleh hukum. Kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan kebebasan berpendapat hanya bermakna sejauh diakui dan diatur dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Melalui teori jenjang norma (Stufenbau), Kelsen menegaskan bahwa pembatasan kebebasan harus bersumber pada norma yang lebih tinggi dan sah secara prosedural.

Kebebasan dalam kerangka Kelsen bersifat formal dan prosedural. Individu bebas melakukan sesuatu selama tidak dilarang oleh hukum. Pembatasan bukanlah negasi kebebasan, melainkan bagian dari mekanisme untuk menjamin ketertiban, kepastian hukum, dan demokrasi itu sendiri. Dalam negara demokratis, menurut Kelsen, kebebasan berekspresi justru menjadi prasyarat bagi terbentuknya opini publik yang rasional. Namun kebebasan tersebut tidak pernah absolut, karena selalu berada dalam bingkai hukum positif.

Sementara itu, Isaiah Berlin menawarkan analisis yang lebih konseptual melalui pembedaan antara dua jenis kebebasan, kebebasan negatif dan kebebasan positif. Kebebasan negatif dimaknai sebagai freedom from, yaitu kebebasan dari campur tangan atau paksaan pihak lain. Semakin luas ruang di mana seseorang tidak diintervensi, semakin bebas ia. Konsep ini memiliki kemiripan dengan gagasan Locke tentang kebebasan sebagai ketiadaan gangguan yang tidak sah.

Sebaliknya, kebebasan positif dimaknai sebagai freedom to, yakni kebebasan untuk menjadi tuan atas diri sendiri dan mengarahkan hidup sesuai kehendak rasional. Kebebasan ini berkaitan dengan kapasitas, kemampuan, dan kondisi sosial yang memungkinkan seseorang merealisasikan potensi dirinya. Dalam praktik, kebebasan positif sering dikaitkan dengan peran aktif negara dalam menyediakan pendidikan, kesejahteraan, dan kesempatan yang setara.

Berlin sendiri lebih berhati-hati terhadap kebebasan positif. Ia mengingatkan bahwa atas nama membebaskan individu “yang sejati”, negara dapat terjerumus pada paternalistik atau bahkan otoritarianisme. Negara merasa berhak membatasi kebebasan berekspresi dengan dalih melindungi kepentingan rasional atau moral masyarakat, padahal justru menindas kebebasan individu. Oleh karena itu, Berlin lebih memihak kebebasan negatif sebagai benteng terhadap kekuasaan yang berlebihan.

Jika ditarik ke konteks Indonesia, ketiga pemikiran tersebut menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dipahami secara hitam-putih. Kebebasan absolut sebagaimana sering diklaim dalam wacana populer tidak sepenuhnya sejalan dengan tradisi filsafat hukum maupun prinsip negara hukum. Bahkan pemikir liberal seperti Locke sekalipun mengakui adanya batas ketika kebebasan mengancam hak orang lain. Kelsen menegaskan bahwa kebebasan justru memperoleh maknanya melalui hukum, sedangkan Berlin mengingatkan bahaya pembatasan yang terlalu jauh atas nama kebebasan itu sendiri.

Dengan demikian, kebebasan berekspresi sebaiknya dipahami sebagai kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan berekspresi bukan kebebasan tanpa batas, tetapi juga bukan kebebasan yang mudah diredam oleh kekuasaan. Tantangan negara hukum demokratis adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan individu dan pemeliharaan ketertiban serta keadilan sosial. Dalam keseimbangan inilah kebebasan berekspresi menemukan makna etis dan yuridisnya yang sejati.***

 

Penulis adalah Wartawan Utama Mercusuar-Trimedia Grup

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta di Antara Angkara

Kedudukan DPRD Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014

Dewi Themis Menangis