Cancel Culture dan Doxing dalam Perspektif Hukum dan Etika
Oleh: Temu Sutrisno
Di era media sosial, ruang publik tidak lagi dimonopoli oleh media arus utama atau negara. Setiap orang bisa berbicara, mengkritik, bahkan menghakimi. Dari ruang digital inilah muncul dua fenomena yang kerap berjalan beriringan: cancel culture dan doxing. Keduanya sering dibungkus dengan jargon keadilan sosial, tetapi dalam praktiknya menyimpan persoalan serius, baik secara etika maupun hukum.
Cancel culture lazim dipahami sebagai upaya boikot massal terhadap individu, produk, atau
institusi yang dianggap melanggar nilai atau norma publik. Sementara doxing
adalah tindakan menyebarkan data pribadi seseorang seperti alamat rumah, nomor telepon, dan identitas keluarga tanpa
izin, dengan tujuan mempermalukan, mengintimidasi, atau bahkan membahayakan. Di
sinilah masalah bermula. Jika cancel culture masih menyisakan
perdebatan, doxing secara tegas melanggar hukum dan etika. Keduanya sering menjadi permasalahan kait mengait.
Cancel
Culture: Antara Kontrol Sosial dan Persekusi
Dalam perspektif etika, cancel culture memiliki dua wajah. Di satu
sisi, ia bisa dipandang sebagai bentuk kontrol sosial informal. Ketika lembaga
hukum atau mekanisme formal dianggap lamban, publik menggunakan tekanan sosial
untuk menuntut akuntabilitas. Boikot terhadap produk yang merusak lingkungan,
atau kritik massal terhadap pejabat yang berperilaku tidak pantas, kerap dipuji
sebagai ekspresi moral publik.
Namun di sisi lain, cancel culture mudah berubah menjadi digital
vigilantism, penghukuman
massal tanpa proses hukum. Kesalahan kecil, pernyataan lama yang diambil di
luar konteks, atau bahkan tuduhan yang belum terverifikasi, bisa berujung pada
serangan bertubi-tubi. Akibatnya tidak sepele. Korban kerap kali mengalami tekanan
psikologis, isolasi sosial, hingga kehilangan pekerjaan. Budaya ini menciptakan
iklim ketakutan, di mana orang enggan berdialog karena khawatir salah ucap bakal berujung hukuman “boikot” massal.
Secara hukum, cancel culture memang sulit dijerat. Kritik, opini, atau
ajakan boikot pada dasarnya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Selama
tidak mengandung fitnah, ancaman, atau ujaran kebencian yang dilarang, ekspresi
tersebut cenderung dilindungi. Karena itu, cancel culture sering berada
di wilayah abu-abu, sah secara
hukum, tetapi problematis secara etika.
Masalah muncul ketika cancel culture tidak berhenti pada kritik atau
boikot, melainkan disertai tindakan-tindakan ilegal, seperti persekusi dan doxing.
Pada titik ini, kebebasan berekspresi tidak lagi bisa dijadikan tameng. Cancel culture dapat menjadi tindakan
melanggar hukum.
Doxing:
Pelanggaran Hukum dan Etika
Berbeda dengan cancel culture, doxing tidak menyisakan ruang
debat yang luas. Dari sudut pandang etika, doxing adalah pelanggaran
berat terhadap hak privasi dan martabat manusia. Tidak ada pembenaran moral
untuk menyebarkan data pribadi seseorang ke ruang publik, apa pun kesalahan
yang dituduhkan kepadanya. Tindakan ini membuka peluang kekerasan fisik, teror,
dan trauma psikologis yang berkepanjangan.
Dalam perspektif hukum Indonesia, doxing jelas merupakan perbuatan
melawan hukum. Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Perlindungan
Data Pribadi (UU PDP) secara tegas melarang pengungkapan data pribadi tanpa
dasar hukum atau persetujuan subjek data. Data pribadi bukan sekadar informasi
teknis, melainkan bagian dari hak asasi yang harus dilindungi negara.
Doxing dapat dijerat dengan UU PDP, dengan
ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp5 miliar untuk
mengumpulkan, dan hingga 4 tahun atau Rp4 miliar untuk mengungkapkan data
pribadi tanpa hak. Pelanggaran ini melanggar hak privasi dan dapat menimbulkan
kerugian materiil serta non-materiil bagi korban, seperti gangguan mental dan
reputasi, serta berpotensi memicu perundungan atau kekerasan lebih lanjut.
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun
2016, dan terkahir UU Nomor 1 Tahun 2024, juga memberikan dasar penindakan terhadap
penyebaran data pribadi tanpa hak, terutama jika dilakukan melalui sistem
elektronik dan menimbulkan kerugian bagi korban. Bahkan KUHP, termasuk KUHP baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dapat digunakan untuk menjerat pelaku jika doxing
disertai ancaman, pemaksaan, atau perbuatan yang menimbulkan rasa takut.
Penting dicatat, status bersalah atau tidak bersalah seseorang, tidak relevan dalam konteks doxing.
Sekalipun seseorang melakukan pelanggaran, penanganannya tetap harus melalui
mekanisme hukum yang sah, bukan melalui pembukaan data pribadi oleh massa
digital.
Dalam praktiknya, doxing sering menjadi senjata ampuh dalam cancel
culture. Penyebaran data pribadi membuat kemarahan massa lebih mudah
dimobilisasi. Publik tidak hanya diajak membenci, tetapi juga diarahkan untuk
menyerang langsung kehidupan personal target. Dari sinilah persekusi digital
berubah menjadi ancaman nyata di dunia fisik.
Di titik ini, niat awal menuntut keadilan menjadi kabur. Metode yang
digunakan justru melanggar hak asasi, merusak prinsip negara hukum, dan
menciptakan siklus kebencian. Alih-alih menyelesaikan masalah, ruang digital
dipenuhi polarisasi dan rasa takut. Siapa pun bisa menjadi target berikutnya.
Menjaga Batas Etika dan Hukum
Ruang digital memang membuka peluang partisipasi publik yang luas. Namun
kebebasan berekspresi tidak pernah berdiri sendiri; ia selalu dibatasi oleh hak
orang lain, terutama hak atas privasi dan rasa aman. Kritik, boikot, dan
tekanan sosial masih bisa dibenarkan selama dilakukan secara proporsional,
berbasis fakta, dan tidak melanggar hukum.
Sebaliknya, doxing harus dipahami sebagai garis merah yang tidak
boleh dilanggar. Negara memiliki kewajiban menegakkan UU PDP dan UU ITE secara
konsisten, sementara masyarakat perlu membangun etika digital yang menghormati
martabat manusia.
Tantangan kita hari ini adalah menjaga agar perjuangan moral di ruang
digital tidak berubah menjadi pelanggaran hukum dan kemanusiaan. Tanpa batas
etika dan hukum yang tegas, ruang publik digital hanya akan melahirkan
ketakutan, bukan keadilan yang menjunjung
tinggi martabat kemanusiaan.***
Penulis adalah Sekretaris PWI Sulawesi Tengah,
Pemerhati Etika Digital
.png)
Komentar
Posting Komentar