Cancel Culture dan Doxing dalam Perspektif Hukum dan Etika

Oleh: Temu Sutrisno

 


Di era media sosial, ruang publik tidak lagi dimonopoli oleh media arus utama atau negara. Setiap orang bisa berbicara, mengkritik, bahkan menghakimi. Dari ruang digital inilah muncul dua fenomena yang kerap berjalan beriringan:
cancel culture dan doxing. Keduanya sering dibungkus dengan jargon keadilan sosial, tetapi dalam praktiknya menyimpan persoalan serius, baik secara etika maupun hukum.

Cancel culture lazim dipahami sebagai upaya boikot massal terhadap individu, produk, atau institusi yang dianggap melanggar nilai atau norma publik. Sementara doxing adalah tindakan menyebarkan data pribadi seseorang seperti alamat rumah, nomor telepon, dan identitas keluarga tanpa izin, dengan tujuan mempermalukan, mengintimidasi, atau bahkan membahayakan. Di sinilah masalah bermula. Jika cancel culture masih menyisakan perdebatan, doxing secara tegas melanggar hukum dan etika. Keduanya sering menjadi permasalahan kait mengait.

Cancel Culture: Antara Kontrol Sosial dan Persekusi

Dalam perspektif etika, cancel culture memiliki dua wajah. Di satu sisi, ia bisa dipandang sebagai bentuk kontrol sosial informal. Ketika lembaga hukum atau mekanisme formal dianggap lamban, publik menggunakan tekanan sosial untuk menuntut akuntabilitas. Boikot terhadap produk yang merusak lingkungan, atau kritik massal terhadap pejabat yang berperilaku tidak pantas, kerap dipuji sebagai ekspresi moral publik.

Namun di sisi lain, cancel culture mudah berubah menjadi digital vigilantism, penghukuman massal tanpa proses hukum. Kesalahan kecil, pernyataan lama yang diambil di luar konteks, atau bahkan tuduhan yang belum terverifikasi, bisa berujung pada serangan bertubi-tubi. Akibatnya tidak sepele. Korban kerap kali mengalami tekanan psikologis, isolasi sosial, hingga kehilangan pekerjaan. Budaya ini menciptakan iklim ketakutan, di mana orang enggan berdialog karena khawatir salah ucap bakal berujung hukuman boikot” massal.

Secara hukum, cancel culture memang sulit dijerat. Kritik, opini, atau ajakan boikot pada dasarnya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Selama tidak mengandung fitnah, ancaman, atau ujaran kebencian yang dilarang, ekspresi tersebut cenderung dilindungi. Karena itu, cancel culture sering berada di wilayah abu-abu, sah secara hukum, tetapi problematis secara etika.

Masalah muncul ketika cancel culture tidak berhenti pada kritik atau boikot, melainkan disertai tindakan-tindakan ilegal, seperti persekusi dan doxing. Pada titik ini, kebebasan berekspresi tidak lagi bisa dijadikan tameng. Cancel culture dapat menjadi tindakan melanggar hukum.

Doxing: Pelanggaran Hukum dan Etika

Berbeda dengan cancel culture, doxing tidak menyisakan ruang debat yang luas. Dari sudut pandang etika, doxing adalah pelanggaran berat terhadap hak privasi dan martabat manusia. Tidak ada pembenaran moral untuk menyebarkan data pribadi seseorang ke ruang publik, apa pun kesalahan yang dituduhkan kepadanya. Tindakan ini membuka peluang kekerasan fisik, teror, dan trauma psikologis yang berkepanjangan.

Dalam perspektif hukum Indonesia, doxing jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas melarang pengungkapan data pribadi tanpa dasar hukum atau persetujuan subjek data. Data pribadi bukan sekadar informasi teknis, melainkan bagian dari hak asasi yang harus dilindungi negara.

Doxing dapat dijerat dengan UU PDP, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp5 miliar untuk mengumpulkan, dan hingga 4 tahun atau Rp4 miliar untuk mengungkapkan data pribadi tanpa hak. Pelanggaran ini melanggar hak privasi dan dapat menimbulkan kerugian materiil serta non-materiil bagi korban, seperti gangguan mental dan reputasi, serta berpotensi memicu perundungan atau kekerasan lebih lanjut.

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, dan terkahir UU Nomor 1 Tahun 2024, juga memberikan dasar penindakan terhadap penyebaran data pribadi tanpa hak, terutama jika dilakukan melalui sistem elektronik dan menimbulkan kerugian bagi korban. Bahkan KUHP, termasuk KUHP baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dapat digunakan untuk menjerat pelaku jika doxing disertai ancaman, pemaksaan, atau perbuatan yang menimbulkan rasa takut.

Penting dicatat, status bersalah  atau tidak bersalah seseorang, tidak relevan dalam konteks doxing. Sekalipun seseorang melakukan pelanggaran, penanganannya tetap harus melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui pembukaan data pribadi oleh massa digital.

Dalam praktiknya, doxing sering menjadi senjata ampuh dalam cancel culture. Penyebaran data pribadi membuat kemarahan massa lebih mudah dimobilisasi. Publik tidak hanya diajak membenci, tetapi juga diarahkan untuk menyerang langsung kehidupan personal target. Dari sinilah persekusi digital berubah menjadi ancaman nyata di dunia fisik.

Di titik ini, niat awal menuntut keadilan menjadi kabur. Metode yang digunakan justru melanggar hak asasi, merusak prinsip negara hukum, dan menciptakan siklus kebencian. Alih-alih menyelesaikan masalah, ruang digital dipenuhi polarisasi dan rasa takut. Siapa pun bisa menjadi target berikutnya.

Menjaga Batas Etika dan Hukum

Ruang digital memang membuka peluang partisipasi publik yang luas. Namun kebebasan berekspresi tidak pernah berdiri sendiri; ia selalu dibatasi oleh hak orang lain, terutama hak atas privasi dan rasa aman. Kritik, boikot, dan tekanan sosial masih bisa dibenarkan selama dilakukan secara proporsional, berbasis fakta, dan tidak melanggar hukum.

Sebaliknya, doxing harus dipahami sebagai garis merah yang tidak boleh dilanggar. Negara memiliki kewajiban menegakkan UU PDP dan UU ITE secara konsisten, sementara masyarakat perlu membangun etika digital yang menghormati martabat manusia.

Tantangan kita hari ini adalah menjaga agar perjuangan moral di ruang digital tidak berubah menjadi pelanggaran hukum dan kemanusiaan. Tanpa batas etika dan hukum yang tegas, ruang publik digital hanya akan melahirkan ketakutan, bukan keadilan yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.***

 

Penulis adalah Sekretaris PWI Sulawesi Tengah, Pemerhati Etika Digital

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kedudukan DPRD Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014

Cinta di Antara Angkara

Dewi Themis Menangis