Kode Etik Jurnalistik di Era Teknologi Informasi[1]
Oleh: Temu Sutrisno [2] Negara demokrasi adalah Negara yang mengikutsertakan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, serta menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu hak dasar rakyat yang harus dijamin Negara adalah kemerdekaan menyampaikan pikiran baik lisan maupun tulisan, serta hak atas informasi. Dalam konteks kebebasan mendapatkan informasi, pers merupakan salahsatu wahana bagi setiap warga Negara atau masyarakat mengetahui dan mendapatkan informasi. Pada dasarnya pers meruapakan lembaga atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan tugas jurnalistik untuk pemenuhan hak masyarakat atas informasi, sebagaimana dsebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut UU Pers). Kegiatan jurnalistik yang dimaksud pasal tersebut adalah proses mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan (6M) informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gamb