Tonakodi-Patih, Putra Mahkota, dan Wakil Kepala Pemerintahan


Oleh: Temu Sutrisno



MERCUSUAR-Dahulu kala, hampir semua pemerintahan saat masih berbetuk kerajaan, seorang Raja biasanya didampingi Patih dalam memerintah. Posisi patih bersifat politis, dan membantu raja dalam pengambilan keputusan. Urusan teknis pemerintahan dilakukan Mahamenteri, menteri, adipati dan seterusnya.

Kadangkala, raja juga tidak memerlukan seorang patih. Ia cukup memerintah seorang diri dengan dibantu beberapa menteri dan penasehat kerajaan. Kebutuhan patih, inilah yang bersifat politis. Jika raja berkehendak dan butuh, kerajaan akan memiliki patih. Sebaliknya jika tidak maka patih bisa dihilangkan dari struktur pemerintahan kerajaan. Biasanya untuk mewakili raja, ditunjuk raja muda atau putra mahkota.

Di era moderen, hampir semua kepala pemerintahan memiliki wakil. Namun di beberapa negara, pemerintah daerah tidak menggunakan wakil dalam pemerintahan daerahnya. Contoh di Amerika Serikat, Australia dan Kanada. Gubernur sebagai pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat, tidak memiliki wakil yang sama-sama dipilih. Kebutuhan teknis akan adanya wakil dipenuhi dengan cara pengangkatan Wagub yang disebut Leutenant Governor, Deputy, atau Vice Governor sebagai orang kedua dalam kekuasaan pemerintahan negara bagian. Jabatan Wagub tidak diisi melalui pemilihan umum, melainkan melalui pengangkatan atas usul gubernur, sepanjang diperlukan.

Amerika Serikat sebagai salahsatu rujukan demokrasi, dalam sejarahnya juga pernah dipimpin presiden tanpa wakil presiden, saat Andrew Johnson naik menggantikan Abraham Lincoln. Andrew Johnson adalah presiden Amerika Serikat yang ke-17 dan menjabat pada 1865 hingga 1869. Berdasarkan konstitusi, Andrew Johnson yang menjabat sebagai Wakil Presiden pada waktu itu dengan sendirinya menjadi presiden ketika Presiden Abraham Lincoln wafat dalam peristiwa pembunuhan.

Selama menjabat Andrew Johnson tidak didampingi wakil presiden. Selama itu pula  Andrew Johnson bertentangan keras dengan kongres, terutama anggota-anggota Partai Republik, partai mantan Presiden Abraham Lincoln. Andrew Johnson merupakan politisi Partai Republik. Saat itu sistem pemilihan di Amerika, terpisah antara presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, bagaimana dengan pemerintahan di Indonesia? Saat ini ada beberapa daerah tidak memiliki wakil kepala daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, diterapkan berdasarkan prinsip demokrasi sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis".

Jika merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menentukan adanya jabatan kepala daerah, tidak menentukan jabatan wakil kepala daerah. Namun dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,  menjelaskan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah pelaksanaan dari prinsip kedaulatan rakyat. Keberadaan seorang wakil kepala daerah pada prinsipnya bertujuan membantu meringankan tugas-tugas kepala daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwa wakil kepala daerah memiliki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, dan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016: (1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung. Selanjutnya ayat (4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Mencermati peraturan perundang-undangan sebagaimana di atas, pengisian jabatan wakil kepala daerah merupakan hal krusial dan perintah undang-undang. Pengisian jabatan wakil kepala daerah adalah perintah hukum, perintah undang-undang. Apalagi jika sisa masa jabatan wakil kepala daerah, lebih dari 18 (delapan belas) bulan, sebagaimana ketentuan Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Artinya, upaya-upaya untuk tidak mengisi kekosongan wakil kepala daerah, adalah tindakan melawan hukum.


Pengisian jabatan wakil kepala daerah, tidak semata-mata diserahkan pada keinginan kepala daerah, sebagaimana raja mengangkat patih pada masa kerajaan, karena ada putra mahkota. ***





Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

Negeriku Makin Lucu