Tonakodi-Patih, Putra Mahkota, dan Wakil Kepala Pemerintahan
Oleh: Temu Sutrisno
MERCUSUAR-Dahulu kala, hampir semua
pemerintahan saat masih berbetuk kerajaan, seorang Raja biasanya didampingi
Patih dalam memerintah. Posisi patih bersifat politis, dan membantu raja dalam
pengambilan keputusan. Urusan teknis pemerintahan dilakukan Mahamenteri, menteri,
adipati dan seterusnya.
Kadangkala, raja juga tidak
memerlukan seorang patih. Ia cukup memerintah seorang diri dengan dibantu
beberapa menteri dan penasehat kerajaan. Kebutuhan patih, inilah yang bersifat
politis. Jika raja berkehendak dan butuh, kerajaan akan memiliki patih.
Sebaliknya jika tidak maka patih bisa dihilangkan dari struktur pemerintahan
kerajaan. Biasanya untuk mewakili raja, ditunjuk raja muda atau putra mahkota.
Di era moderen, hampir
semua kepala pemerintahan memiliki wakil. Namun di beberapa negara, pemerintah
daerah tidak menggunakan wakil dalam pemerintahan daerahnya. Contoh di Amerika
Serikat, Australia dan Kanada. Gubernur sebagai pejabat yang dipilih langsung
oleh rakyat, tidak memiliki wakil yang sama-sama dipilih. Kebutuhan teknis akan
adanya wakil dipenuhi dengan cara pengangkatan Wagub yang disebut Leutenant
Governor, Deputy, atau Vice Governor sebagai orang kedua dalam kekuasaan
pemerintahan negara bagian. Jabatan Wagub tidak diisi melalui pemilihan umum,
melainkan melalui pengangkatan atas usul gubernur, sepanjang diperlukan.
Amerika Serikat sebagai
salahsatu rujukan demokrasi, dalam sejarahnya juga pernah dipimpin presiden
tanpa wakil presiden, saat Andrew Johnson naik menggantikan Abraham Lincoln.
Andrew Johnson adalah presiden Amerika Serikat yang ke-17 dan menjabat pada
1865 hingga 1869. Berdasarkan konstitusi, Andrew Johnson yang menjabat sebagai
Wakil Presiden pada waktu itu dengan sendirinya menjadi presiden ketika
Presiden Abraham Lincoln wafat dalam peristiwa pembunuhan.
Selama menjabat Andrew
Johnson tidak didampingi wakil presiden. Selama itu pula Andrew Johnson bertentangan keras dengan
kongres, terutama anggota-anggota Partai Republik, partai mantan Presiden
Abraham Lincoln. Andrew Johnson merupakan politisi Partai Republik. Saat itu
sistem pemilihan di Amerika, terpisah antara presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, bagaimana
dengan pemerintahan di Indonesia? Saat ini ada beberapa daerah tidak memiliki
wakil kepala daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia,
diterapkan berdasarkan prinsip demokrasi sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD
1945. "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis".
Jika merujuk pada Pasal 18
ayat (4) UUD 1945 hanya menentukan adanya jabatan kepala daerah, tidak
menentukan jabatan wakil kepala daerah. Namun dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
menjelaskan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan
wakil bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah pelaksanaan dari
prinsip kedaulatan rakyat. Keberadaan seorang wakil kepala daerah pada
prinsipnya bertujuan membantu meringankan tugas-tugas kepala daerah.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwa wakil kepala daerah
memiliki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengoordinasikan kegiatan
perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat
pengawas, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
dilaksanakan oleh perangkat daerah, dan melaksanakan tugas dan wewenang kepala
daerah apabila menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Pasal 176 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016: (1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil
Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau
diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai
Politik pengusung. Selanjutnya ayat (4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil
Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya
lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Mencermati peraturan
perundang-undangan sebagaimana di atas, pengisian jabatan wakil kepala daerah
merupakan hal krusial dan perintah undang-undang. Pengisian jabatan wakil
kepala daerah adalah perintah hukum, perintah undang-undang. Apalagi jika sisa
masa jabatan wakil kepala daerah, lebih dari 18 (delapan belas) bulan,
sebagaimana ketentuan Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Artinya, upaya-upaya untuk tidak mengisi kekosongan wakil kepala daerah, adalah
tindakan melawan hukum.
Pengisian jabatan wakil
kepala daerah, tidak semata-mata diserahkan pada keinginan kepala daerah,
sebagaimana raja mengangkat patih pada masa kerajaan, karena ada putra mahkota.
***
Komentar
Posting Komentar