HUKUM DAN MORALITAS
A. LATAR BELAKANG
Moral adalah satu kata yang kerapkali tidak punya nilai atau makna yang
berarti dalam kancah struktur hukum di Indonesia. Pembuat hukum sampai dengan
penegak hukum adalah hamba hukum yang perjuangannya membela kebenaran dan
keadilan, namun pada kenyataannya seringkali di tangan merekalah hukum menjadi
berwarna dan ketika sampai ke masyarakat ditanggapi secara berbeda.
Hukum dibuat bukan tanpa makna. Hukum dalam upaya penegakannya tidak hanya
membutuhkan rule of law, tetapi juga rule of man, karena hukum dibuat
oleh manusia, ditegakkan oleh manusia dan untuk manusia. Oleh karenanya moral sangat
penting dijadikan dasar rule of man. Dimensi moral sangat penting untuk
mengarahkan hukum sebagai suatu institusi yang bertujuan mengantarkan masyarakat
pada kehidupan yang adil dan sejahtera.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa hubungan
manusia, hukum dan moral?
2. Sejauhmana
moral mempengaruhi pelaksanaan hukum?
C. TUJUAN
1. Mengetahui
hubungan antara manusia, hukum dan moral
2. Memahami
kedudukan moral dalam pelaksanaan hukum.
D. PEMBAHASAN
D.1. Pengertian Manusia, Moralitas dan
Hukum
D.1.1. Pengertian Manusia
Secara bahasa, manusia berasal dari kata “manu”
(Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk
ang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia dapat
diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah
kelompok (genus) atau seorang individu. Dalam hubungannya dengan lingkungan,
manusia merupakan suatu oganisme hidup (living organism).[1]
Menurut
Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon. Artinya
bahwa manusia sebagai makhluk, pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul
dengan sesama manusia lainnya. Oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama
lain, maka manusia disebut makhluk sosial.[2]
D.1.2. Pengertian Hukum
Hukum dari segi etimologi:
a. hukum
kata hukum berasal dari bahasa arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata
jamaknya adalah “Alkhas” berarti hukum.
b. Recht
Rech berasal dari “rectum” (bahasa latin) yang mempunyai arti bimbingan
atau tuntutan atau pemerintahan, bertalian dengan rectum di kenal kata “Rex”
yaitu orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah. Rex juga
dapat diartikan “Raja” yang mempunyai regimen yang artinya kerajaan.
c. Ius
Kata ius (latin) berarti hukum, berasal dari “Iubere” artinya mengatur atau
memerintah. Selanjutnya istilah Ius bertalian erat dengan “Iustitia” atau
keadilan.
d. Lex
Kata lex berasal dari bahasa latin dan berasal dari kata “lesere” artinya
mengumpulkan.
Berdasarkan uraian di atas maka hukum dapat disimpulkan, bahwa hukum adalah
peraturan-peraturan yang berisi norma untuk ditaati manusia sehingga terwujud
keadilan.[3]
D.1.3.
Pengertian Hukum Menurut Ahli
Sampai saat ini belum ada kesatuan
pengertian hukum dari berbagai ahli. Masing-masing ahli mendefinisikan hukum
menurut pengertiannya sendiri. Berikut ini beberapa pengertian hukum menurut
ahli.
a. Plato
Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
b. Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi juga hakim.
c. E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup berisi perintah dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
d. R. Soeroso
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan
tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri
memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi
hukuman bagi yang melanggarnya.
e.
Abdulkadir
Muhammad
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang
mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Dari berapa uraian di atas hukum adalah
seperangkat aturan yang tersusun dalam masyarakat. Hukum dibuat untuk menjaga ketertiban perilaku
manusia berinteraksi dengan sesamanya. Agar tidak terjadi kekacauan dan agar
tidak terjadi kerugian yang tidak perlu, hukum berfungsi menjaga tatanan
bersama. [4]
D.1.3. Pengertian Moral
Moral merupakan kata
yang berasal dari bahasa latin Mores
yang berarti adat kebiasaan atau suatu cara
hidup.[5] Moral pada dasarnya adalah suatu rangkaian nilai dari
berbagai macam perilaku yang wajib dipatuhi. Moral dapat diartikan sebagai
kaidah norma dan pranata yang mampu mengatur prilaku individu dalam menjalani
suatu hubungan dengan masyarakat. Sehingga moral adalah hal mutlak atau suatu
perilaku yang harus dimiliki manusia.
Menurut Immanuel Kant (1724 - 1804), moralitas adalah hal
kenyakinan serta sikap batin dan bukan hanya hal sekedar penyesuaian dengan
beberapa aturan dari luar, entah itu aturan berupa hukum negara, hukum agama
atau hukum adat-istiadat. [6]
Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral
dan Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi
individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi.
D. 2. Hubungan Hukum dan Moral
D.2.1. Tujuan
dan Fungsi Hukum
Tujuan Hukum :
1.
Tujuan hukum itu
sebenarnya menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan,
ketentraman, kebahagiaan,damani sejahtera setiap manusia.
2.
Dengan demikian
jelas bahwa yang dikehendaki oleh hukum adalah agar kepentingan setiap orang
baik secara individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok
lain yang selalu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan
kelompoknya.
Fungsi Hukum:
1.
Hukum berfungsi
sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sebagai petunjuk
bertingkah laku untuk itu masyarakat harus menyadari adanya perintah dan
larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat
dapat direalisir.
2.
Hukum sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum yang bersifat
mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang
takut untuk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumanya dan dapat
diterapkan kepada siapa saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.
3.
Hukum berfungsi
sebagai alat penggerak pembangunan (rekayasa sosial), karena ia mempunyai daya
mengikat dan memaksa dapat dimanfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan
masyarakat ke arah yang maju.
4.
Hukum berfungsi
sebagai alat kritik (kontrol sosial). Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak
hanya mengawasi masyarakat semata-mata, tetapi berperan juga untuk mengawasi
pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri.[8]
D.2.2. Fungsi Moral
Fungsi moral mengatur perilaku manusia. Moral menetapkan nilai baik dan
buruk pada manusia saat menjalankan hak dan kewajiban. Dengan kata lain moral
secara otoritatif menetapkan norma terhadap hak dan kewajiban atau perilaku
manusia.
D.2.3. Hubungan
Moral dan Hukum
Dilihat dari
tujuan dan fungsinya, moral dan hukum mempunyai keterkaitan yang sangat
erat. Moral dan hukum mempunyai
fungsi yaitu mengarahkan atau memandu manusia. Moral dan hukum berfungsi mengingatkan manusia
untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian dari masyarakat.
Selain itu, moral dan hukum berfungsi untuk pengendalian dan
pengaturan. Pentingnya sistem hukum ialah sebagai
perlindungan bagi kepentingan-kepentingan yang telah dilindungi agama, kaidah
kesusilaan dan kaidah kesopanan.
Menurut Immanuel Kant, perbedaan antara hukum dan moral terletak pada
tuntutan terhadap dua jenis kaidah. Kaidah hukum mengarah diri hanya untuk
perbuatan lahiriah. Jadi berperilaku hukum sesuai dengan yang diperintahkan.
Lain dengan kaidah moral yang mempunyai kaitan dengan alasan atau motivasi yang
dilakukannya perbuatan lahiriyah.[9]
Perbedaan antara hukum dan moral menurut K. Berten :
1.
Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dibukukan secarasi stematis dalam kitab perundang-undangan. Oleh
karena itu norma hukum lebih memiliki kepastian dan objektif dibanding dengan norma
moral.Sedangkan norma moral lebih subjektif.
2.
Meski moral dan hukum mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri sebatas lahiriah saja, sedangkan moral
menyangkut juga sikap batin seseorang.
3.
Sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat
dipaksakan, pelanggar akan terkena hukuman. Tapi norma etis tidak bisa
dipaksakan, sebab paksaan hanya menyentuh bagian luar, sedangkan perbuatan etis
justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi dibidang moralitas hanya hati
yang tidak tenang.
4.
Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akirnya atas kehendak negara. Moralitas berdasarkan atas norma-norma moral
yang melebihi pada individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis atau dengan
cara lain masyarakat dapat mengubah hukum, tapi masyarakat tidak dapat mengubah
atau membatalkan suatu norma moral. Moral menilai hukum dan tidak sebaliknya.[10]
Sedangkan Gunawan Setiardja membedakan hukum dan moral :
1.
Dilihat dari dasarnya, hukum memiliki dasar yuridis, konsesus dan uhkumalam sedangkan moral berdasarkan hukum alam.
2.
Dilihat dari otonominya hukum bersifat heteronom (datang dari luar dirimanusia), sedangkan moral bersifat otonom (datang dari
diri sendiri).
3.
Dilihat dari pelaksanaanya hukum secara lahiriah dapat dipaksakan.
4.
Dilihat dari sanksinya hukum bersifat yuridis. moral berbentuk sanksi
kodrati, batiniah, menyesal, malu terhadap diri sendiri.
5.
Dilihat dari tujuannya, hukum mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara, sedangkan moral mengatur kehidupan
manusia sebagai manusia.
6.
Dilihat dari waktu dan tempat, hukum tergantung pada waktu dan tempat, sedangkan moral secara objektif tidak tergantung pada
tempat dan waktu. [11]
E. Kesimpulan
Antara hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali, ada pepatah Roma
yang mengatakan “quit leges sine moribus”.
Apalah artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas. Dengan
demikian hukum tidak akan berarti tanpa dijiwai moralitas. Moral tanpa hukum
hanya angan-angan saja, kalau tidak diundangkan atau dilembagakan dalam
masyarakat. Dengan demikian hukum bisa meningkatkan dampak social dari
moralitas.
Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral
tetap berbeda, sebab dalam kenyataan mungkin ada hukum yang bertentangan
dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidak
cocokan.
Antara hukum dengan moral, untuk itu dalam konteks pengambilan keputusan
hukum membutuhkan moral, sebagaimana moral membutuhkan hukum.
Daftar Pustaka
Erdianto Effedi, Pengantar
Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama Bandung 2011
Hans Kelsen. Teori
Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Nusa Media. Bandung. 2011
Prof. Dr. K. Bertens, Etika,
Gramedia Pustaka Utama Jakarta
2002
R. Seoroso. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grapika.
Jakarta. 2004
Internet:
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, diakses tanggal
19 September 2015
Tiar Ramon SH, MH, Pengantar Ilmu Hukum, diakses dari https://tiarramon.wordpress.com/
tanggal 21 September 2015
http://www.scribd.com/doc/46875413/Antara-Hukum-Dan-Moral-Terdapat-Hubungan-Yang-Erat-Sekali,
diakses tanggal 21 September 2015
[1]. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Online, diakses tanggal 19 September 2015
Terjadilah hubungan satu sama
lain yang didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan satu sama lain saling
berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul sengketa.
Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan
untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepetingan-kepentingan tersebut.
Agar kepentingan masing-masing terlindungi, masing-masing pihak harus
mengetahui hak dan kewajiban.
[3] . Erdianto Effedi, Pengantar Hukum Pidana Indonesia, Refika
Aditama Bandung 2011, hal 4-5
[4]
. https://tiarramon.wordpress.com/category/bahan-kuliah/pengantar-ilmu-hukum/.
Diakses 21 September 2015.
[6]. Ibid
[7].Tiar Ramon SH, MH, Pengantar Ilmu Hukum, diakses dari https://tiarramon.wordpress.com/
tanggal 21 September 2015
[8]. Hans Kelsen. Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum
Normatif. Nusa Media. Bandung. 2011. Hal. 68
[9]
. Prof. Dr. K. Bertens. op cit. Hal.
8
[10]. Ibid
[11].
Perbedaan antara hukum dan moral. http://www.scribd.com/doc/46875413/Antara-Hukum-Dan-Moral-Terdapat-Hubungan-Yang-Erat-Sekali,
diakses tanggal 21 September 2015
Komentar
Posting Komentar