Tonakodi-Pidana Mogok Pajak
Oleh: Temu Sutrisno
POLITISI Partai Gerindra Arief Poyuono mengajak para pendukung Prabowo
Subianto untuk tak membayar pajak apabila Jokowi-Ma'ruf Amin terpilih sebagai
pemenang Pilpres 2019.
Seruan tidak membayar pajak adalah tindakan melawan hukum. Jangankan mengajak, tidak membayar pajar juga tindakan melanggar hukum yang diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda dan bayar pajak tertunggak. Perlu diingat, pajak adalah pendapatan negara yang merupakan modal untuk melaksanakan program pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Tanpa pajak, pembangunan bisa terganggu, bahkan berhenti.
Seruan tidak membayar pajak adalah tindakan melawan hukum. Jangankan mengajak, tidak membayar pajar juga tindakan melanggar hukum yang diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda dan bayar pajak tertunggak. Perlu diingat, pajak adalah pendapatan negara yang merupakan modal untuk melaksanakan program pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Tanpa pajak, pembangunan bisa terganggu, bahkan berhenti.
Berdasarkan aturan yang ada, negara berhak melakukan gijzeling atau penyanderaan, yakni penyitaan atas badan orang yang berutang pajak. Selain itu juga bisa melakukan suatu penyitaan, tetapi bukan langsung atas kekayaan, melainkan secara tidak langsung, yaitu diri orang yang berutang pajak.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Undang-Undang PPSP mengatur mengenai penagihan utang pajak kepada wajib pajak melalui upaya penegakan hukum.
Tujuan dilakukannya gijzeling adalah
untuk mendorong kesadaran, pemahaman, dan penghayatan masyarakat bahwa pajak
adalah sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional, serta merupakan
salah satu kewajiban kenegaraan, sehingga dengan penagihan pajak melalui surat
paksa tersebut setiap anggota masyarakat wajib berperan aktif dalm melaksanakan
sendiri kewajiban perpajakannya.
Gijzeling dilaksanakan apabila wajib pajak benar-benar sudah membandel. Tindakan gijzeling bukan satu-satunya cara untuk membuat wajib pajak jera, dan merupakan langkah antisipasi terakhir yang merupakan upaya mencari efek jera atau deterrence effect, agar para penunggak pajak takut dan segera melunasi kewajiban pajaknya.
Gijzeling dilaksanakan apabila wajib pajak benar-benar sudah membandel. Tindakan gijzeling bukan satu-satunya cara untuk membuat wajib pajak jera, dan merupakan langkah antisipasi terakhir yang merupakan upaya mencari efek jera atau deterrence effect, agar para penunggak pajak takut dan segera melunasi kewajiban pajaknya.
Sanksi pidana lainnya juga diatur dalam Undang-Undang nomor
28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pasal 39 UU KUP menyatakan barangsiapa
dengan sengaja tidak membayar pajak dengan benar diancam hukuman penjara selama
6 tahun dan denda 4-6 kali pajak terutang.
Seruan mogok pajak bukan saja melanggar
hukum, tapi juga pernyataan tidak bijak. Seorang politisi, pemimpin,
elite bangsa, dan siapapun dia, seharusnya menyerukan
optimisme dan menguatkan nilai-nilai kesatuan, bukan mengajak orang
lain melakukan pelanggaran hukum. Seorang pemimpin mestinya mengajak membangun bangsa dengan baik dan harus
memperlihatkan cinta NKRI dan menjaga keutuhan bangsa. Sekali lagi, bukan malah mengajak melakukan pelanggaran hukum. ***
Tana Kaili, 16 Mei 2019
Ya ya ya....
BalasHapus