Proyek Kebun Kopi, Harus Ikuti Kontrak!
MERCUSUAR - Menyikapi pekerjaan jalan ruas Tawaeli-Toboli atau Kebun Kopi yang belum selesai hingga
kini, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Huisman Brant Toripalu, mengingatkan
pengelola proyek agar patuh pada kontrak kerja yang ada.
Ditegaskan Brant, kontrak kerja merupakan rambu-rambu yang
mengatur hak dan kewajiban para pihak, antara pengelola atau pemilik pekerjaan
dalam hal ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu dan penerima pekerjaan PT Wasco SP-KSO dan PT Tunggal Mandiri Jaya (TMJ).
“Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja kemanusiaan yang
dilakukan perusahaan saat bencana. Namun ada kontrak yang harus dipatuhi. Hak
dan kewajiban para pihak diatur dalam kontrak, termasuk kondisi tertentu atau
force major, keterlambatan, sanksi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan
pekerjaan. Para pihak harus taat pada kontrak, apapun kondisinya. Olehnya
keadaan tertentu, seperti perlakuan saat bencana harus mengacu pada kontrak.
Diluar itu, berarti ada pelanggaran terhadap kontrak,” tegas Brant, Rabu
(30/1/2019).
Terkait keterlambatan pekerjaan lanjut Brant, pejabat di BPJN
XIV tidak serta merta bisa mengambil kebijakan secara sepihak dengan meniadakan
sanksi.
“Bisa saja pekerjaan lambat atau bergeser dari jadwal semula.
Tapi harus dibuat perubahan kontrak atau addendum. Jika tidak, maka pelaksana
pekerjaan harus diberikan sanksi sesuai kontrak awal,” katanya.
DPRD Sulteng, ujar Brant, tidak mengawasi langsung pekerjaan jalan Kebun
Kopi, karena proyek nasional yang dibiayai APBN. Proyek tersebut dikelola
lembaga vertikal BPJN dibawah Kementerian PUPR. Meski demikian, DPRD Sulteng
bisa melakukan koordinasi dengan BPJN dan DPR RI.
”Jalan itu merupakan program dari pusat. Tapi penerima
manfaat adalah masyarakat Sulteng. Jalan itu sangat strategis dan vital bagi
Sulteng, karena menghubungkan beberapa kabupaten kota dan provinsi lain.
Olehnya pemerintah daerah dan DPRD harus mendorong semua pihak agar pekerjaan
itu selesai tepat waktu, dengan kualitas yang bisa dipertanggungjawabkan. Baik
buruk, cepat dan lambatnya pekerjaan jalan itu berpengaruh pada transportasi
Sulawesi Tengah, distribusi barang, dan pergerakan ekonomi daerah. Olehnya
pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat Sulteng harus mengawalnya. Harus
dikontrol dan diawasi bersama,” tegasnya.
Sebelumnya, Senin
(28/01/2019), Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), Julian kepada wartawan media ini mengatakan BPJN XIV Palu tidak
memberikan sanksi terhadap dua perusahaan kontraktor PT Wasco SP-KSO dan PT
TMJ, walaupun proyek yang masuk proyek
strategis nasional tahun jamak (2017-2018) pengerjaan belum rampung dan telah menyebrang tahun.
Dia beralasan keterlambatan pengerjaan
proyek itu karena terjadi bencana gempa pada 28 September 2018, hingga banyak
kehilangan waktu.
Olehnya, paket kegiatan tersebut dilakukan
dengan cara optimasi, sebab paket proyek yang sudah berakhir di bulan Desember
tidak mungkin lagi diperpanjang.
Jadi pada waktu itu, sambungnya, untuk paket
kegiatan yang berakhir di bulan November pihak BPJN memberikan perpanjangan
waktu kerja selama satu bulan, alasannya karena bencana. Kehilangan waktu
pekerjaan pada masa tanggap darurat cukup panjang itulah hingga BPJN memberikan
waktu perpanjangan pada perusahaan. "Tahun 2017-2018 itu yang paket itu, waktu
dananya dana multiyears. Posisinya satu berakhir di bulan
November, satu lagi di Desember, dua kegiatan di situ. Sayangnya bulan Oktober
itu ada bencana," terang Julian.
"Kehilangan waktu tanggap dadurat itu
aja sekitar 28 hari, hampir satu bulan. Kedua, juga alat-alat digunakan di
Kebun Kopi, dipakai membantu penanganan bencana di sini," sambungnya.
Diketahui,
penanganan ruas Kebun Kopi terdiri atas dua paket dengan total alokasi anggaran
dari APBN sekira Rp197,9 miliar.
Paket
pertama yang dikerjakan oleh PT Wasco SP-KSO berupa rekonstruksi dan penanganan
lereng Nupabomba-Kebun Kopi-Toboli sepanjang enam kilometer (km) dengan alokasi
anggaran Rp123,2 miliar. Sementara paket kedua dikerjakan PT TMJ adalah
rekonstruksi dan penanganan lereng Tawaeli-Nupabomba-Kebun Kopi-Toboli
sepanjang empat km dengan alokasi Rp74,7 miliar.
"Kontrak
kedua paket itu akan berakhir atau selesai pada September 2018, namun secara
keseluruhan, penanganan ruas Tawaeli-Toboli ini diharapkan tuntas pada
2022," kata Kepala BPJN XIV Palu yang saat itu dijabat, Akhmad Cahyadi. TMU/BOB
Komentar
Posting Komentar