Proyek Kebun Kopi, Harus Ikuti Kontrak!
MERCUSUAR - Menyikapi pekerjaan jalan ruas Tawaeli-Toboli atau Kebun Kopi yang belum selesai hingga kini, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Huisman Brant Toripalu, mengingatkan pengelola proyek agar patuh pada kontrak kerja yang ada. Ditegaskan Brant, kontrak kerja merupakan rambu-rambu yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, antara pengelola atau pemilik pekerjaan dalam hal ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu dan penerima pekerjaan PT Wasco SP-KSO dan PT Tunggal Mandiri Jaya (TMJ). “Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja kemanusiaan yang dilakukan perusahaan saat bencana. Namun ada kontrak yang harus dipatuhi. Hak dan kewajiban para pihak diatur dalam kontrak, termasuk kondisi tertentu atau force major, keterlambatan, sanksi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pekerjaan. Para pihak harus taat pada kontrak, apapun kondisinya. Olehnya keadaan tertentu, seperti perlakuan saat bencana harus mengacu pada kontrak. Diluar itu, berarti ada pelanggaran ter