Sikapi Putusan MA, PPP Pimpinan Romi Rapimnas

PALU-Tigapuluh tiga pengurus tingkat provinsi menghadiri Rapimnas Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Romahurmuziy, 28-29 Oktober 2015 di Jakarta. Melalui rilisnya (Kamis, 29/10/2015), Ketua DPP PPP Asgar Djuhaepa menyampaikan Rapimnas merupakan konsolidasi partai sekaligus membahas masa depan partai pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Suryadharma Ali. “DPP telah komunikasi dengan Kemenkumham, ada kemungkinan menempuh peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. Namun yang perlu digarisbawahi, putusan MA tidak ada kaitannya dengan PPP pimpinan Djan Faridz. MA mengembalikan pada hasil Muktamar Bandung dibawah pimpinan Suryadharma dan Romahurmuziy sebagai Sekjen,” terang Asgar. DPP PPP menilai MA gagal memahami rezim undang-undang partai politik dalam membuat putusan kasasi. “Tidak ada ketergesa-gesaan Menkumham menerbitkan SK DPP PPP hasil Muktamar Surabaya. Dalam undang-undang politik, SK dikeluarkan dalam waktu tujuh hari. MA mengabaikan ketentuan undang-undang politik dan asas praduga rechtmatige, bahwa keputusan TUN itu adalah benar menurut hukum,” jelas Asgar. Berdasarkan hasil Rapimnas, PPP pimpinan Romahurmuziy (Romi) tetap sah selama Menkumham belum membatalkan SK yang diterbitkannya. “Jika SK dibatalkan, lalu siapa yang sah? Yang sah adalah PPP hasil Muktamar Bandung, bukan PPP Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta. Berdasarkan putusan MA, tidak ada kaitan PPP Djan Faridz,” ujarnya. “PPP Djan Faridz sudah dua kali mengajukan SK ke Menkumham dan ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat partai politik sebagaimana diatur dalam undang-undang politik. Jadi sampai kapanpun, PPP Djan Faridz tidak punya landasan hukum, karena tidak sesuai AD/ART PPP,” imbuhnya. DPP PPP juga telah mengirimkan surat melalui pengurus tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota agar tidak melayani PPP pimpinan Djan Faridz. Dengan demikian, tidak ada penggantian antar waktu (PAW) bagi anggota legislatif PPP dibawah kepemimpinan Romi. “Kami lampirkan copian amar putusan kasasi, yang sama sekali tidak mengesahkan Muktamar Jakarta dan copian SK Menkumham yang masih mengakui PPP dibawah pimpinan Romi,” tegasnya. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM DAN MORALITAS

Dewi Themis Menangis

Negeriku Makin Lucu