BPD Terancam Sanksi BI
PALU, MERCUSUAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Palu akan memberikan sanksi kepada pengurus PT Bank Sulteng atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) karena lalai dalam melakukan pengawasan kepada karyawannya, sehingga terjadi kasus pembobolan senilai belasan miliar. Penegasan itu disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Palu Rahmat Hernowo di Palu, Kamis (28/3). “BI sanksi pengurusnya, memang ini dibersihkan untuk menyiapkan langkah besar dalam waktu dekat. Detailnya masih diembargo dan akan dijelaskan pihak bank dalam waktu dekat,” tulisnya melalui fasilitas pesan singkat kemarin. Terjadinya kasus pembobolan di BPD, menurutnya, disebabkan integritas oknum pegawai yang rendah. Selain itu, fungsi pengawasan internal yang lemah. “Kami sudah memantau sinyalemen ini sejak 2012 dan sampai batas tertentu unsur tindak pidana kami minta untuk dilaporkan ke penyidik,” tandasnya, sembari menambahkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah manajemen bank. Terpisah,