Posisi Sony Kapito Aman
PALU, MERCUSUAR-Posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Poso, Sony Kapito aman. Ketua DPW Partai Damai Sejahtera (PDS) Sulteng S Pelima yang dikonfirmasi seputar isu penggantian antar waktu (PAW) Sony, mengisyaratkan tidak akan mengganti Sony.
“Siapa yang bilang akan di PAW? PDS tidak akan PAW. Dalam kasus Sony, kami mengacu pada ketentuan Pasal 103 ayat (1) PP No. 16 tahun 2010,” kata Pelima via Ponsel kemarin.
Pasal 103 PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD menyebutkan, pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota diusulkan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD ditembuskan kepada gubernur.
Diungkapkan Pelima, mernyangkut kasus hukum kepemilikan kayu secara illegal, yang bersangkutan telah pernah ditahan dan kemudian dalam proses hukum dibebaskan. “Proses hukum telah dijalani, apa lagi yang mau dieksekusi,” heran Pelima.
Sebagaimana diketahui, permohonan kasasi Sony Kapito Wakil Ketua Dekab Poso yang juga Ketua DPC Kabupaten Poso ditolak Mahkamah Agung.
Keputusan kasasi ditolak, pada tingkat kasasi tertanggal, 27 April 2010. No Reg.779 K/Pidsus/2009, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, tertanggal 23 September 2008 No.46/Pidsus.2008/PT Palu, menguatkan hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Poso tanggal 10 Juli 2008 No Reg.81/Pid.B/2008/PN Poso.
Amar putusan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki hasil hutan berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Terdakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf (f) Junto, Pasal 78 ayat (5), UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan. Subsidernya, perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (a) jo, Pasal 78 ayat (7) UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Atas hal tersebut, PN Poso pada tanggal 10 Juli 2008 silam, memutuskan terdakwa Sony Kapito bersalah dan dihukum penjara 5 bulan dan denda Rp25 juta. TMU
Komentar
Posting Komentar