RSUD Undata Tanpa Standar Pelayanan
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng dalam laporan hasil pemeriksaan 2009-2010, menyebut RSU Undata belum memiliki standar minimum pelayanan rawat inap dan instalasi farmasi.
Di depan paripurna DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, BPK juga menyatakan pelayanan rawat inap di RSU Undata belum dilengkapi unit customer care.
“Administrasi pelayanan rawat inap juga belum didukung dengan bukti yang lengkap dan sah,” ujar Kepala BPK Perwakilan Sulteng, Dadang Gunawan, Rabu (11/1) lalu.
Bukan hanya soal rawat inap, Undata disebut BPK juga belum memiliki standar pelayanan minimum farmasi. Ditegaskan Dadang, perencanaan pengadaan obat dan peralatan kesehatan (Alkes) di Undata belum memadai.
“Pengendalian atas pendistribusian perbekalan farmasi belum memadai,” sebut Dadang.
Direktur RSU Undata dr Amiruddin Rauf atau yang akrab disapa dr Rudi, ketika dikonfirmasi membantah hal tersebut. Dikatakan dr Rudi, RSU Undata terus berbenah untuk meningkatkan layanan pada masyarakat. Pemeriksaan yang dilakukan BPK ungkap dr Rudi, merupakan kondisi Undata sebelum dinaikkan statusnya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Standar pelayanan minimum sudah ada dan disusun sebagai syarat RSU Undata menjadi BLUD. RSU Undata saat ini statusnya sebagai BLUD. Sebelum BLUD, Undata memiliki standar operasional prosedur atau SOP. Pemeriksaan yang dilakukan BPK, sebelum Undata menjadi BLUD,” terang dr Rudi, kemarin (12/1/2011).
Berdasarkan ketetapan pemerintah lanjut Rudi, Undata sebagai BLUD berlaku efektif mulai Januari 2011. Olehnya masyarakat atau pasien yang membutuhkan layanan kesehatan di Undata, tidak perlu khawatir dan meragukan standar layanan kesehatan, sebagaimana hasil pemeriksaan BPK. TMU
Di depan paripurna DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, BPK juga menyatakan pelayanan rawat inap di RSU Undata belum dilengkapi unit customer care.
“Administrasi pelayanan rawat inap juga belum didukung dengan bukti yang lengkap dan sah,” ujar Kepala BPK Perwakilan Sulteng, Dadang Gunawan, Rabu (11/1) lalu.
Bukan hanya soal rawat inap, Undata disebut BPK juga belum memiliki standar pelayanan minimum farmasi. Ditegaskan Dadang, perencanaan pengadaan obat dan peralatan kesehatan (Alkes) di Undata belum memadai.
“Pengendalian atas pendistribusian perbekalan farmasi belum memadai,” sebut Dadang.
Direktur RSU Undata dr Amiruddin Rauf atau yang akrab disapa dr Rudi, ketika dikonfirmasi membantah hal tersebut. Dikatakan dr Rudi, RSU Undata terus berbenah untuk meningkatkan layanan pada masyarakat. Pemeriksaan yang dilakukan BPK ungkap dr Rudi, merupakan kondisi Undata sebelum dinaikkan statusnya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Standar pelayanan minimum sudah ada dan disusun sebagai syarat RSU Undata menjadi BLUD. RSU Undata saat ini statusnya sebagai BLUD. Sebelum BLUD, Undata memiliki standar operasional prosedur atau SOP. Pemeriksaan yang dilakukan BPK, sebelum Undata menjadi BLUD,” terang dr Rudi, kemarin (12/1/2011).
Berdasarkan ketetapan pemerintah lanjut Rudi, Undata sebagai BLUD berlaku efektif mulai Januari 2011. Olehnya masyarakat atau pasien yang membutuhkan layanan kesehatan di Undata, tidak perlu khawatir dan meragukan standar layanan kesehatan, sebagaimana hasil pemeriksaan BPK. TMU
Komentar
Posting Komentar