Deprov Harus Seriusi Temuan BPK
DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng harus menyeriusi seluruh temuan dan rekomendasi BPK RI yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi I Irwanto Lubis, menyikapi ancaman BPK yang akan melaporkan Gubernur dan Deprov pada aparat berwenang, jika tidak menindaklanjuti temuan BPK.
“Aturannya jelas, baik itu UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, Permendagri No. 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindaklanjut temuan BPK ataupun Peraturan BPK No. 2 tahun 2010, Deprov dan Gubernur harus menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujar Irwanto, kemarin (12/1/2011).
Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK kata Irwanto, Deprov harus membahasnya melalui gabungan komisi atau Pansus. “Saya usulkan agar dibentuk Pansus, untuk menelaah hasil pemeriksaan BPK,” katanya.
Jika dalam telaahan Pansus ditemukan indikasi pelanggaran hukum terhadap pengelolaan keuangan negara, maka Deprov harus meneruskannya pada aparat hukum.
Irwanto juga meminta pada kepolisian dan kejaksaan untuk menyeriusi temuan-temuan BPK RI. Jika terindikasi ada pelanggaran hukum, maka kedua institusi tersebut harus bersikap tegas. “Laporan hasil pemeriksaan BPK beserta rekomendasinya merupakan bukti permulaan bagi kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan pengusutan. Apalagi jika terindikasi pidana, BPK juga memberikan laporan hasil pemeriksaan ke kejaksaan dan kepolisian,” tandas Irwanto. TMU
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi I Irwanto Lubis, menyikapi ancaman BPK yang akan melaporkan Gubernur dan Deprov pada aparat berwenang, jika tidak menindaklanjuti temuan BPK.
“Aturannya jelas, baik itu UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, Permendagri No. 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindaklanjut temuan BPK ataupun Peraturan BPK No. 2 tahun 2010, Deprov dan Gubernur harus menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujar Irwanto, kemarin (12/1/2011).
Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK kata Irwanto, Deprov harus membahasnya melalui gabungan komisi atau Pansus. “Saya usulkan agar dibentuk Pansus, untuk menelaah hasil pemeriksaan BPK,” katanya.
Jika dalam telaahan Pansus ditemukan indikasi pelanggaran hukum terhadap pengelolaan keuangan negara, maka Deprov harus meneruskannya pada aparat hukum.
Irwanto juga meminta pada kepolisian dan kejaksaan untuk menyeriusi temuan-temuan BPK RI. Jika terindikasi ada pelanggaran hukum, maka kedua institusi tersebut harus bersikap tegas. “Laporan hasil pemeriksaan BPK beserta rekomendasinya merupakan bukti permulaan bagi kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan pengusutan. Apalagi jika terindikasi pidana, BPK juga memberikan laporan hasil pemeriksaan ke kejaksaan dan kepolisian,” tandas Irwanto. TMU
Komentar
Posting Komentar