Baliho Kadaluarsa, Pemerintah Berikan Contoh Jelek!
PEMERINTAH tidak memberikan contoh baik, dalam penataan keindahan kota. Buktinya baliho rusak dan kadaluarsa yang terpampang di area wisata Pantai Talise, tidak ditertibkan.
Baliho yang menganggu keindahan kota itu berisi gambar camat Palu Timur beserta lurah-lurah, mengucapkan selamat atas pelaksanaan bulan bakti gotong royong masyarakat (BBGRM) dan Harganas yang digelar di Palu bulan Juli lalu. Belum ditertibkannya baliho tersebut, menunjukkan pemerintah membeda-bedakan perlakukan dengan baliho lain.
“Jelek Pak, mengganggu keindahan. Padahal itu baliho pemerintah. Harusnya kalau sudah rusak seperti itu, cepat diangkat atau diganti yang baru. Pemerintah harus memberikan contoh yang baik,” ujar Irawan (33), warga Besusu Tengah yang kebetulan melintas di perempatan Jl. Raden Saleh-Raja Molili-Suharso, kemarin (26/9).
Hal yang sama juga dikemukakan Nia (20) mahasiswa Untad. Menurut Nia, selain mengganggu keindahan kota, baliho tersebut sudah kadaluarsa. Padahal setahu dia, pemasangan baliho memiliki batas waktu, saat ijin dikeluarkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
“Kami saja mahasiswa, kalau mau pasang baliho kegiatan minta ijin dan ada waktunya. Kalau ijinnya habis harus dibongkar. Kalau kita tidak bongkar, Satpol-PP yang bongkar. Ini saya lihat sudah kadaluarsa, kalau dilihat materi yang disampaikan dalam baliho,” katanya. TMU
Baliho yang menganggu keindahan kota itu berisi gambar camat Palu Timur beserta lurah-lurah, mengucapkan selamat atas pelaksanaan bulan bakti gotong royong masyarakat (BBGRM) dan Harganas yang digelar di Palu bulan Juli lalu. Belum ditertibkannya baliho tersebut, menunjukkan pemerintah membeda-bedakan perlakukan dengan baliho lain.
“Jelek Pak, mengganggu keindahan. Padahal itu baliho pemerintah. Harusnya kalau sudah rusak seperti itu, cepat diangkat atau diganti yang baru. Pemerintah harus memberikan contoh yang baik,” ujar Irawan (33), warga Besusu Tengah yang kebetulan melintas di perempatan Jl. Raden Saleh-Raja Molili-Suharso, kemarin (26/9).
Hal yang sama juga dikemukakan Nia (20) mahasiswa Untad. Menurut Nia, selain mengganggu keindahan kota, baliho tersebut sudah kadaluarsa. Padahal setahu dia, pemasangan baliho memiliki batas waktu, saat ijin dikeluarkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
“Kami saja mahasiswa, kalau mau pasang baliho kegiatan minta ijin dan ada waktunya. Kalau ijinnya habis harus dibongkar. Kalau kita tidak bongkar, Satpol-PP yang bongkar. Ini saya lihat sudah kadaluarsa, kalau dilihat materi yang disampaikan dalam baliho,” katanya. TMU
Komentar
Posting Komentar