Anggaran Pendidikan Hanya Tujuh Persen
ANGGARAN pendidikan yang tercantum dalam prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Sulteng tahun anggaran 2011 hanya Rp59,74 miliar atau sekira 7 persen dari rencana total APBD Rp1,02 triliun.
Kecilnya anggaran pendidikan tersebut menurut wakil ketua DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Syafrun Abdullah, menyalahi aturan perundang-undangan. Selain UUD1945 yang mengatur porsi anggaran pendidikan 20 persen dari total APBN/APBD, PPAS APBD 2011 juga belum sepenuhya menggambarkan keinginan Permendagri No. 37 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Pada satu sisi, pendidikan merupakan program prioritas pemerintah.
“Dalam Permendagri dinyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. Artinya boleh lebih tidak bisa kurang dari 20 persen. PPAS belum menggambarkan itu,” kata Syafrun, kemarin (16/9).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Chaeruddin Zen, dalam sidang pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS kemarin juga mempertanyakan minimnya anggaran pendidikan. Chaeruddin mengajak seluruh anggota Banggar meneliti kembali dokumen PPAS, kemungkinan anggaran pendidikan melekat di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Kita perlu lihat, jangan sampai melekat di beberapa SKPD. Namun jika tidak, PPAS ini perlu kita mintakan penyempurnaanya dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD),” kata mantan Sekkab Morowali itu.
Selain menyorot rendahnya anggaran pendidikan, Chaeruddin juga mengajak anggota Deprov melakukan evaluasi dan koreksi secara kritis KUA dan PPAS, mengingat kali ini adalah APBD terakhir pemerintahan HB Paliudju-Ahmad Yahya.
“Kita harus evaluasi, apakah APBD kali ini sudah menjawab rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2006-2011 beserta perubahannya? Jika belum sesuai RPJMD kita kembalikan saja untuk disempurnakan,” sarannya.TMU
Kecilnya anggaran pendidikan tersebut menurut wakil ketua DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Syafrun Abdullah, menyalahi aturan perundang-undangan. Selain UUD1945 yang mengatur porsi anggaran pendidikan 20 persen dari total APBN/APBD, PPAS APBD 2011 juga belum sepenuhya menggambarkan keinginan Permendagri No. 37 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Pada satu sisi, pendidikan merupakan program prioritas pemerintah.
“Dalam Permendagri dinyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. Artinya boleh lebih tidak bisa kurang dari 20 persen. PPAS belum menggambarkan itu,” kata Syafrun, kemarin (16/9).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Chaeruddin Zen, dalam sidang pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS kemarin juga mempertanyakan minimnya anggaran pendidikan. Chaeruddin mengajak seluruh anggota Banggar meneliti kembali dokumen PPAS, kemungkinan anggaran pendidikan melekat di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Kita perlu lihat, jangan sampai melekat di beberapa SKPD. Namun jika tidak, PPAS ini perlu kita mintakan penyempurnaanya dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD),” kata mantan Sekkab Morowali itu.
Selain menyorot rendahnya anggaran pendidikan, Chaeruddin juga mengajak anggota Deprov melakukan evaluasi dan koreksi secara kritis KUA dan PPAS, mengingat kali ini adalah APBD terakhir pemerintahan HB Paliudju-Ahmad Yahya.
“Kita harus evaluasi, apakah APBD kali ini sudah menjawab rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2006-2011 beserta perubahannya? Jika belum sesuai RPJMD kita kembalikan saja untuk disempurnakan,” sarannya.TMU
Komentar
Posting Komentar