Pengalihan Anggaran GW Melanggar
PALU, MERCUSUAR - Pengalihan anggaran pembangunan Gedung Wanita (GW) ke pembuatan pagar STQ sebesar Rp1,1 miliar, merupakan pelanggaran. Pasalnya, pengalihan anggaran baru bisa dilakukan dengan persetujuan Deprov.
“Itu sebuah pelanggaran,” kata anggota Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Markus Sattu Paembong, Jumat (6/8).
Alasan Karo Perlengkapan Umum Pemprov Sulteng, Kasman Lassa, tidak perlu persetujuan Deprov karena Gubernur memiliki kewenangan pengelolaan keuangan sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2010, dinilai Markus keliru. “APBD adalah produk bersama antara pemerintah dan Deprov. Olehnya tidak benar diperbolehkan menggeser anggaran tanpa sepengetahuan dan persetujuan Deprov. Selain itu, sampai saat ini fungsi Deprov dalam hal pengawasan dan budgeting belum berubah. Mengacu pada dua fungsi itu, apa yang disampaikan Karo seperti tidak mengindahkan kedudukan dan fungsi Deprov,” ujarnya.
Pekan lalu lanjut Markus, Komisi I telah memanggil Karo Perlengkapan Umum Kasman Lassa dan Karo sebelumnya, Yuliansyah. Kedua pejabat tersebut telah dimintai penjelasannya soal pengalihan anggaran GW.
“Alasan Karo pada waktu itu, area STQ akan digunakan iven nasional Harganas yang akan dihadiri Presiden. Area tersebut belum dipagar dan banyak hewan masuk, itu demi keamanan. Pada satu sisi tidak ada anggaran pagar dan dipandang pembangunan Gedung Wanita tidak mendesak. Olehnya anggarannya dialihkan sebagian,” paparnya.
Alasan tersebut menurut Markus bisa diterima. Meski demikian, Pemprov seharusnya menyurat ke Deprov sebagai landasan hukum secara administratif. “(Gedung) Kita ini cuma baku muka, apa susahnya menyurat ke Deprov,” tandas politisi Partai Damai Sejahtera (PDS) itu.
Ketua Komisi III Nawawi Sang Kilat juga menyatakan hal yang sama. Apapun alasannya, penggeseran atau pengalihan anggaran harus diketahui dan disetujui Deprov. Namun, baik Markus maupun Nawawi tak merinci apa sanksi terhadap Pemprov atas langkah mengalihkan anggaran itu.
Sebelumnya Kepala Biro Perlengkapan Umum Sulteng, Kasman Lassa mengaku mengalihkan sebagian anggaran pembangunan GW untuk pembangunan pagar depan eks STQ, sebesar Rp1 miliar lebih, tidak melibatkan kalangan legislatif.
“Eksekutif yang mengambil keputusan tanpa melalui Deprov lagi, karena kepentingan yang mendesak dan berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2010, gubernur memiliki kewenangan,” jelas mantan Karo Hukum Setdaprov Sulteng itu.
Dengan landasan PP Nomor 19 Tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah itu, kata Kasman, maka pengalihan anggaran untuk pembangunan pagar dilakukan tanpa sedikitpun mengubah jumlah anggaran yang telah digeser tersebut. “Nantinya, anggaran pembangunan gedung wanita akan digantikan,” ucapnya. TMU
“Itu sebuah pelanggaran,” kata anggota Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Markus Sattu Paembong, Jumat (6/8).
Alasan Karo Perlengkapan Umum Pemprov Sulteng, Kasman Lassa, tidak perlu persetujuan Deprov karena Gubernur memiliki kewenangan pengelolaan keuangan sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2010, dinilai Markus keliru. “APBD adalah produk bersama antara pemerintah dan Deprov. Olehnya tidak benar diperbolehkan menggeser anggaran tanpa sepengetahuan dan persetujuan Deprov. Selain itu, sampai saat ini fungsi Deprov dalam hal pengawasan dan budgeting belum berubah. Mengacu pada dua fungsi itu, apa yang disampaikan Karo seperti tidak mengindahkan kedudukan dan fungsi Deprov,” ujarnya.
Pekan lalu lanjut Markus, Komisi I telah memanggil Karo Perlengkapan Umum Kasman Lassa dan Karo sebelumnya, Yuliansyah. Kedua pejabat tersebut telah dimintai penjelasannya soal pengalihan anggaran GW.
“Alasan Karo pada waktu itu, area STQ akan digunakan iven nasional Harganas yang akan dihadiri Presiden. Area tersebut belum dipagar dan banyak hewan masuk, itu demi keamanan. Pada satu sisi tidak ada anggaran pagar dan dipandang pembangunan Gedung Wanita tidak mendesak. Olehnya anggarannya dialihkan sebagian,” paparnya.
Alasan tersebut menurut Markus bisa diterima. Meski demikian, Pemprov seharusnya menyurat ke Deprov sebagai landasan hukum secara administratif. “(Gedung) Kita ini cuma baku muka, apa susahnya menyurat ke Deprov,” tandas politisi Partai Damai Sejahtera (PDS) itu.
Ketua Komisi III Nawawi Sang Kilat juga menyatakan hal yang sama. Apapun alasannya, penggeseran atau pengalihan anggaran harus diketahui dan disetujui Deprov. Namun, baik Markus maupun Nawawi tak merinci apa sanksi terhadap Pemprov atas langkah mengalihkan anggaran itu.
Sebelumnya Kepala Biro Perlengkapan Umum Sulteng, Kasman Lassa mengaku mengalihkan sebagian anggaran pembangunan GW untuk pembangunan pagar depan eks STQ, sebesar Rp1 miliar lebih, tidak melibatkan kalangan legislatif.
“Eksekutif yang mengambil keputusan tanpa melalui Deprov lagi, karena kepentingan yang mendesak dan berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2010, gubernur memiliki kewenangan,” jelas mantan Karo Hukum Setdaprov Sulteng itu.
Dengan landasan PP Nomor 19 Tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah itu, kata Kasman, maka pengalihan anggaran untuk pembangunan pagar dilakukan tanpa sedikitpun mengubah jumlah anggaran yang telah digeser tersebut. “Nantinya, anggaran pembangunan gedung wanita akan digantikan,” ucapnya. TMU
Komentar
Posting Komentar