Muspida Kecipratan Uang Ebony
Aminuddin: Kalau Salah, Itu Gubernur
PALU, MERCUSUAR - Satu lagi unsur Muspida Sulteng mengakui menerima uang dari tataniaga ebony eks tebangan lama yang dikelola Perusahaan Daerah (PD) Sulteng. Ketua DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng Prof (Em) Aminuudin Ponulele, mengakui dua bulan terakhir menerima honor sebagai tim terpadu pengawasan tataniaga ebony.
“Kalau Kapolda dan Danrem sudah terima, pasti unsur Muspida lain juga terima,” ujar Aminuddin ditemui di ruang kerja Komisi I, kemarin (14/4/2010).
Ditegaskan Aminuddin, ia menerima honor tersebut setelah PD Sulteng memastikan ada surat keputusan Gubernur. “Waktu diantar saya tanya, uang apa itu? Ada dasar hukumnya tidak? PD Sulteng perlihatkan ada SK Gubernur. Jadi jangan tanya saya soal honor itu. Gubernur yang buat SK, kalau itu salah itu keputusan Gubernur. Ia yang teken,” katanya.
Diakhir wawancara Aminuddin meminta agar pernyataannya tidak ditulis. Apa yang ia sampaikan, sekadar tambahan wawasan bagi wartawan. “Salah kalau saya yang ditanya soal itu. Seharusnya yang wartawan kejar, kenapa ada SK itu. Itu bagian hulu, soal Muspida terima uang itu bagian hilir, agar wartawan puas menulisnya. Ini wawasan bagi kamu, saya ini mantan Ketua PWI dan anggota federasi wartawan Asia. Ya, off the record,” pintanya.
“Mana Andono (Pemred Mercusuar. Red), kasih tahu dia jangan (dimuat) ya,” ujar Aminuudin lagi saat berpapasan dengan wartawan Mercusuar, di Shelter Deprov, sambil berlalu dan memanggil ajudannya meninggalkan kantor.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan SK Gubernur Nomor 522.21/292/DISHUT.DA-GS/2009 tertanggal 7 Juli 2009, unsur Muspida dimasukkan sebagai koordinator tim terpadu pengendalian dan pemanfaatan kayu ebony eks tebangan lama di Kabupaten Donggala dan Parmout. Sebagai koordinator tim terpadu, unsur Muspida mendapatkan honor dari harga kayu ebony pada item biaya operasional. Perusahaan Daerah (PD) Sulteng selaku pelaksana tataniaga pemanfaatan kayu ebony yang ditunjuk Gubernur, mematok biaya operasional Rp1,854 juta per kubik.
Kapolda Sulteng, Brigjend Pol M Amin Saleh mengaku menerima honor dari penjualan kayu ebony. Hanya saja, uang yang dimasukkan di amplop itu belum digunakannya.
“Iya benar, saya terima. Uangnya masih ada saya simpan dan belum saya gunakan,” kata jenderal bintang satu itu.
Menurut Kapolda, uang yang disodorkan padanya telah termaktub dalam SK gubernur. Dalam SK itu, seluruh Muspida memperoleh honor dari penjualan kayu ebony.
“Saya tidak tahu berapa jumlah uang yang saya terima, karena saya tidak pernah menggunakannya. Tapi dalam daftar itu ada, gubernur dapat sekian, Ketua DPRD sekian, Danlanal sekian, Kajati sekian, Danrem sekian, pokoknya semua ada dalam daftar. Saya tanya Sekpri, pemberian honor ini telah berlangsung lama,” terang Kapolda.
Dia menambahkan, uang itu akan disimpannya, karena belum membutuhkannya. Kapolda juga tidak mengerti peruntukkan uang itu. Hanya saja, di daftar penerimaan tertulis bahwa uang itu adalah insentif penjualan kayu ebony.
Ditanya soal landasan hukum pemberian insentif itu, Kapolda tidak mengetahuinya. Namun, gubernur juga tidak akan membuat kebijakan yang melanggar aturan.
“Saya pikir itu sudah diplot, berarti ada landasannya. Berdasarkan kegiatan itu (penjualan kayu ebony) mungkin memerlukan kerja-kerja yang sesuai dengan kerja Muspida, sehingga seluruh Muspida mendapat honor,” katanya.
Danrem 132/Tadulako, Kol Kav M Thamrin Marzuki juga membenarkan telah menerima honor dari penjualan kayu ebony. “Iya saya terima. Itu honor atas dasar kebijakan gubernur,” singkatnya. TMU
PALU, MERCUSUAR - Satu lagi unsur Muspida Sulteng mengakui menerima uang dari tataniaga ebony eks tebangan lama yang dikelola Perusahaan Daerah (PD) Sulteng. Ketua DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng Prof (Em) Aminuudin Ponulele, mengakui dua bulan terakhir menerima honor sebagai tim terpadu pengawasan tataniaga ebony.
“Kalau Kapolda dan Danrem sudah terima, pasti unsur Muspida lain juga terima,” ujar Aminuddin ditemui di ruang kerja Komisi I, kemarin (14/4/2010).
Ditegaskan Aminuddin, ia menerima honor tersebut setelah PD Sulteng memastikan ada surat keputusan Gubernur. “Waktu diantar saya tanya, uang apa itu? Ada dasar hukumnya tidak? PD Sulteng perlihatkan ada SK Gubernur. Jadi jangan tanya saya soal honor itu. Gubernur yang buat SK, kalau itu salah itu keputusan Gubernur. Ia yang teken,” katanya.
Diakhir wawancara Aminuddin meminta agar pernyataannya tidak ditulis. Apa yang ia sampaikan, sekadar tambahan wawasan bagi wartawan. “Salah kalau saya yang ditanya soal itu. Seharusnya yang wartawan kejar, kenapa ada SK itu. Itu bagian hulu, soal Muspida terima uang itu bagian hilir, agar wartawan puas menulisnya. Ini wawasan bagi kamu, saya ini mantan Ketua PWI dan anggota federasi wartawan Asia. Ya, off the record,” pintanya.
“Mana Andono (Pemred Mercusuar. Red), kasih tahu dia jangan (dimuat) ya,” ujar Aminuudin lagi saat berpapasan dengan wartawan Mercusuar, di Shelter Deprov, sambil berlalu dan memanggil ajudannya meninggalkan kantor.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan SK Gubernur Nomor 522.21/292/DISHUT.DA-GS/2009 tertanggal 7 Juli 2009, unsur Muspida dimasukkan sebagai koordinator tim terpadu pengendalian dan pemanfaatan kayu ebony eks tebangan lama di Kabupaten Donggala dan Parmout. Sebagai koordinator tim terpadu, unsur Muspida mendapatkan honor dari harga kayu ebony pada item biaya operasional. Perusahaan Daerah (PD) Sulteng selaku pelaksana tataniaga pemanfaatan kayu ebony yang ditunjuk Gubernur, mematok biaya operasional Rp1,854 juta per kubik.
Kapolda Sulteng, Brigjend Pol M Amin Saleh mengaku menerima honor dari penjualan kayu ebony. Hanya saja, uang yang dimasukkan di amplop itu belum digunakannya.
“Iya benar, saya terima. Uangnya masih ada saya simpan dan belum saya gunakan,” kata jenderal bintang satu itu.
Menurut Kapolda, uang yang disodorkan padanya telah termaktub dalam SK gubernur. Dalam SK itu, seluruh Muspida memperoleh honor dari penjualan kayu ebony.
“Saya tidak tahu berapa jumlah uang yang saya terima, karena saya tidak pernah menggunakannya. Tapi dalam daftar itu ada, gubernur dapat sekian, Ketua DPRD sekian, Danlanal sekian, Kajati sekian, Danrem sekian, pokoknya semua ada dalam daftar. Saya tanya Sekpri, pemberian honor ini telah berlangsung lama,” terang Kapolda.
Dia menambahkan, uang itu akan disimpannya, karena belum membutuhkannya. Kapolda juga tidak mengerti peruntukkan uang itu. Hanya saja, di daftar penerimaan tertulis bahwa uang itu adalah insentif penjualan kayu ebony.
Ditanya soal landasan hukum pemberian insentif itu, Kapolda tidak mengetahuinya. Namun, gubernur juga tidak akan membuat kebijakan yang melanggar aturan.
“Saya pikir itu sudah diplot, berarti ada landasannya. Berdasarkan kegiatan itu (penjualan kayu ebony) mungkin memerlukan kerja-kerja yang sesuai dengan kerja Muspida, sehingga seluruh Muspida mendapat honor,” katanya.
Danrem 132/Tadulako, Kol Kav M Thamrin Marzuki juga membenarkan telah menerima honor dari penjualan kayu ebony. “Iya saya terima. Itu honor atas dasar kebijakan gubernur,” singkatnya. TMU
Komentar
Posting Komentar