Pitutur Luhur: Kaduk Wani Kurang Tata



Oleh: Temu Sutrisno 

(Wakil Sekretaris Paguyuban Kesenian Eko Wandowo Sulawesi Tengah)


Kaduk wani kurang tata. Pitutur luhur Jawa sebagai salah satu acuan berinteraksi sosial. 

Bisa jadi generasi milenial dan Gen-Z, asing dengan pitutur luhur ini. Malah sebagian generasi sebelumnya juga tidak sepenuhnya memahami, karena benturan budaya telah menggeser pedoman perilaku ke nilai global (yang seakan-akan) dipandang lebih moderen.

Kaduk wani kurang tata, jika diterjemahkan secara bebas kurang lebih bermakna terlalu berani, tapi kurang tata krama atau dalam makna seirama, terlalu berani tanpa mempertimbangkan sopan santun dan aturan. 

Pitutur ini senada dengan bahasa yang lebih sederhana, wong kang tanpa unggah-ungguh.

Leluhur masyarakat Jawa masa silam, melalu pitutur ini ingin mengingatkan pada siapapun dalam interaksi sosial tidak hanya mengandalkan keberanian, tetapi juga memerhatikan tata krama, norma sosial, dan aturan yang berlaku. 

Jika ditelisik lebih dalam, pitutur ini mengandung makna diantaranya, pertama, terlalu berani tanpa perhitungan.

Banyak orang terlalu berani dalam melakukan sesuatu, namun tidak mempertimbangkan konsekuensi atau dampaknya terhadap diri sendiri dan orang lain. Pada akhirnya, sikap berani yang dimiliki tidak bersifat positif dan bahkan kontra produktif terhadap nilai kebenaran dan kebaikan. Sikap berani yang bernilai negatif akan menjerumuskan orang pada keburukan. Dalam konteks ini, ada pitutur lainnya yang semangatnya bertalian, yakni aja kemajon.

Kedua, kaduk wani kurang tata juga bermakna kurang sopan santun. Keberanian yang tidak disertai dengan tata krama dapat dianggap kasar atau tidak sopan. Sikap berani harus dilakukan dengan norma kesantunan yang ada di masyarakat. Contoh sederhana, banyak generasi milenial dengan bangga menyunting gadis idaman sendiri. Mereka merasa bahwa hal itu menunjukkan sikap gentleman. Sebuah keberanian. Namun mereka lupa, bahwa berumah tangga  hubungan yang mempertemukan dua keluarga, yang bisa jadi beda budaya. Bukan sekadar hubungan dua anak manusia laki dan perempuan. 

Bagi masyarakat Jawa dan hampir semua komunitas budaya Nusantara, memandang indah, sopan, dan penuh tata krama jika pinangan menyertakan dua keluarga, atau setidak-tidaknya yang mewakili keluarga. Apalagi jika atas nama keberanian, memilih jalan kawin lari. Tentu sangat tidak elok.

Masih banyak contoh lain sikap kaduk wani kurang tata, yang kerap kali terjadi di depan mata kita. Contoh yang paling sederhana seperti menipisnya budaya nuwun sewu, amit-amit, dan/atau kata sejenisnya yang bermakna permisi atau izin melakukan sesuatu.

Di era kekinian, juga semakin banyak orang yang suka njangkar dalam komunikasi. Tidak ada lagi batasan tua muda, menggunakan bahasa seumuran (ngoko). Padahal budaya Jawa mengajarkan komunikasi dengan struktur bahasa, berdasar usia dan (dulu) status sosial. Bagi orang yang berusia muda mestinya berbahasa krama pada yang lebih tua. Setidak-tidaknya ngoko halus.

Makna ketiga, tidak memerhatikan aturan. Seseorang yang terlalu berani mungkin mengabaikan aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat. Sikap menabrak aturan, dalam pendekatan budaya apapun tidak dibenarkan. (Terkecuali dalam kondisi darurat, bisa dipahami atau dibutuhkan sebuah diskresi).

Berani dalam makna positif, hendaknya dalan koridor kebenaran dan rel peraturan yang menjadi kesepakatan.

Selanjutnya, kaduk wani kurang tata, menekankan makna pentingnya keseimbangan.

Pitutur ini menekankan pentingnya keseimbangan antara keberanian dan tata krama. 

Seseorang yang memiliki keberanian juga harus bijak mempertimbangkan aturan dan norma dalam bertindak. Jangan sampai apa yang dilakukan justru melanggar peraturan dan norma kemasyarakatan. Lebih dari itu, seseorang yang memiliki keberanian harus memilki pengendalian hati dan pikiran, sehingga yang dilakukan tetap dalam bingkai rasionalitas dan proporsional. 

Pada akhirnya pitutur kaduk wani kurang tata, secara keseluruhan mengingatkan seseorang untuk menetapi jalan kesatria yang berani, bijak, penuh tata krama, dan taat pada norma. Wallahu alam bishawab. ***



Tana Kaili, 28 Juni 2025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dewi Themis Menangis

Kedudukan DPRD Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014

ALIRAN STUDI HUKUM KRITIS (CLS)