Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

Critical Legal Studies

  Oleh: Temu Sutrisno     Studi Hukum Kritis atau Critical Legal Studies (CLS), adalah teori yang berisi penentangan terhadap norma-norma dan standard-standard di dalam teori dan praktek yang selama ini telah diterima. Penganut Studi Hukum Kritis percaya bahwa logika-logika dan struktur hukum muncul dari adanya power relationship dalam masyarakat. Moh Mahfud MD menegaskan, doktrin hukum yang selama ini terbentuk sebenarnya berpihak pada mereka yang mempunyai kekuatan (power) secara politik[1]. Moh.Mahfud MD menegaskan dalam disertasinya Politik Hukum di Indonesia bahwa, “Hukum merupakan produk politik yang memandang hukum sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaingan.” Sementara politik itu sendiri adalah pertarungan kepentingan antar kelompok dalam masyarakat atau negara.[2] Teori hukum tradisional mengajarkan bahwa hukum merupakan seperangkat aturan dan prinsip-prinsip yang memungkinkan masyarakat mempert

Berebut Panggung

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno   Mendung menggulung Hamparan putih langit Tersenyum mengulum Rintik hujan Menggores warna jingga Kelopak mawar Memburu ilalang Menengadah memuji Tuhan Dalam keterbatasan pandang Terlihat luasnya alam Lalu Kenapa manusia berebut panggung Mengabaikan hati Menekan akal Kenapa manusia berebut peran Hanya untuk kekayaan Hanya untuk kekuasaan Hanya untuk pamer adegan Di balik horizon samar Berjalanlah Sentuh hatimu Genggam nalarmu Lihatlah Indah cakrawala kehidupan Buka hijab Tatap mata-Nya Penuh kasih sayang Dia yang tak membedakan Dia yang menerima semua amal Tersenyum Merangkul segala peran. ***     Tana Kaili, 26 Desember 2020  

Lebih Percaya Keledai?

Gambar
PILKADA telah usai. KPU secara berjenjang telah melakukan perhitungan suara. Meski secara umum, pemilihan berjalan aman, lancar, dan damai, namun ada catatan merah Pilkada. Catatan itu telah terjadi berulang kali, saban perhelatan politik dilakukan. Apalagi kalau bukan politik uang. Bawaslu RI, menemukan adanya berbagai dugaan politik uang pada pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada Pilkada 2020. Hasil ini merupakan laporan dari pengawas pemilu di seluruh Indonesia. Data pengawasan Bawaslu hingga Rabu (9/12/2020) pukul 14.00 WIB, penanganan di pengawas pemilu terdapat 109 laporan dan 96 temuan yang kemudian diteruskan ke penyidik sebanyak 34 laporan. Masih proses di pengawas pemilu sebanyak 55 laporan dan dihentikan pengawas pemilu sebanyak 116 laporan. Catatan Bawaslu, bagi sebagian kalangan dianggap kecil, sepele. Fakta ini bisa jadi seperti fenomena gunung es, belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Fakta di lapangan, politik uang jauh lebih besar-dan mungkin massif-